Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Gambar
[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi  Riyan Permana Putra, S.H.,M.H. bersama Bapaslon Independen Walikota dan Wakil Walikota M. Fadli dan Yon Afrizal di Bawaslu Bukittinggi  Akhir-akhir ini Bukittinggi hangat dengan informasi tentang Pilkada Bukittinggi yang akan dihelat pada 2020 ini. Berita terbaru adalah tentang adanya Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bukittinggi (Bawaslu Kota Bukittinggi) dengan Nomor Registrasi : 001/PS.REG/13.1375/VIII/2020 yang memutuskan KPU Bukittinggi harus melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pendukung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi M. Fadli dan Yon Afrizal. Sesuai putusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi diperintahkan untuk memverifikasi ulan

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Kabupaten Agam

Gambar
Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Kabupaten Agam Bukittinggi, (Pengacara Bukittinggi) - Ludesnya rumah Yulfi Arman (45) langsung direspon Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPC PPKHI Kota Bukittinggi). "Semoga bantuan dari DPC PPKHI Kota Bukittinggi bermanfaat untuk Bapak Yulfi Arman dan keluarga yang sedang berduka karena bencana," katanya usai menyerahkan bantuan, Senin (24/8/2020).  Riyan Permana Putra, S.H., M.H. juga berharap bantuan itu bisa membantu keluarga Yulfi Arman. Bantuan ini diberikan sebagai wujud pengabdian pengacara DPC PPKHI Kota Bukittinggi kepada masyarakat. Di lokasi kebakaran, Riyan juga mendoakan para korban kebakaran dan memberi pesan jika musibah kebakaran ini adalah ujian Allah SWT yang harus diterima dengan sikap sabar. “Insya Allah, semoga keadaan bisa cepat pulih dan lebih

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi? Menurut Riyan Permana Putra, S.H. M.H., lama atau tidaknya perkara cerai tergantung pada tingkat kerumitan dalam masalah rumah tangga tersebut. Misalnya saja apakah pihak yang menggugat juga mengajukan gugatan hak asuh dan harta gono-gini atau tidak. Jika hanya gugatan cerai saja pastinya prosesnya lebih cepat dibandingkan cerai dengan tambahan dua gugatan lainnya. Biasanya proses perceraian biasanya memakan waktu 3-6 bulan. Namun semuanya kembali lagi tergantung pada rumit atau tidaknya proses perceraian tersebut. Kalau sudah sama-sama sepakat bercerai dan salah satu pihak tidak hadir dalam perceraian sejak awal, itu akan diputuskan cepat.  UU Perkawinan maupun peraturan pelaksananya juga tidak membatasi secara mutlak jangka waktu pemeriksaan suatu gugatan cerai, kecuali apabila tergugat bertempat kediaman di luar negeri yang mana gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat,