Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Lakatas Gelar Buka Bersama dan Mubes

Gambar
Lakatas Gelar Buka Bersama dan Mubes pengacarabukittinggi.blogspot.com  , BUKITTINGGI - Pada Jumat, 30 April 2021, bertempat di Tangah Jua, Kota Bukittinggi komunitas sosial Lancar Karna Tabah dan Sabar (Lakatas) gelar buka bersama dan musyarawarah besar (Mubes). Kegiatan buka bersama tersebut sekaligus konsolidasi Lakatas dengan menggelar juga Mubes. Jhony Prasetya Simabur yang merupakan Ketua Lakatas mengatakan, "Silahturahmi buka bersama Lakatas ini sekaligus untuk melaksanakan Mubes penyusunan dan penguatan program Lakatas setahun kedepan," katanya. "Lakatas harus terus konsen untuk dapat ikut serta dalam gerak kemanusiaan dan sosial Kota Bukittinggi dan agar anggota Lakatas terus menjaga ke kompakkan dam persatuan di internal," ungkap Bapak Junaidi Pembina Lakatas. Acara dimulai setelah solat magrib, setelah itu dilanjutkan dengan berbuka bersama dan mubes. Dalam Mubes mengemuka beberapa pendapat dan saran dari pengurus hingga korlap Lakatas yan

Belajar dari Penangkapan Munarman

Gambar
Belajar dari Penangkapan Munarman  pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Penangkapan mantan Sekretaris Umum (Sekum) DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, oleh Densus 88 menurut Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan bahwa penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka. Munarman ditangkap di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan Banten, Selasa (27/4/2021) sore saat menunggu waktu berbuka puasa. Video proses penangkapan Munarman pun langsung viral di berbagai platform media massa. Saat ditangkap, tangan Munarman diborgol dan digiring masuk ke dalam mobil polisi yang menunggu di depan rumahnya. "Penetapan status tersangka juga harus berdasarkan kekuatan 2 alat bukti minimal dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya sebagaimana dimaksudkan dala

Paradoks Demokrasi dalam Partai Ummat

Gambar
  Paradoks Demokrasi dalam Partai Ummat  pengacarabukittinggi.blogspot.com  , BUKITTINGGI - Sejumlah tokoh, termasuk salah satunya mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, mendeklarasikan Partai Ummat dan mengumumkan struktur partai secara daring pada Kamis (29/4/2021). Klaim mereka terdapat 99 orang yang menjadi pendiri partai dari 34 provinsi yang berkumpul di Yogyakarta. Amien Rais sendiri didapuk menjadi Ketua Majelis Syuro Partai Ummat. Mantan Ketua MPR ini membacakan deklarasi di hadapan para pendiri secara daring. Menanggapi hal ini, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengapresiasi berdirinya Partai Ummat. “Partai Ummat menurut saya didirikan dengan tujuan yang mulia untuk menghindarkan anak bangsa dari  cara-cara non kontitusional dalam mengajukan aspirasi dan pendapat. Agar bisa terlaksana amanat Pasal 10 huruf b UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di mana dengan adanya partai politik bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan

Hak Inisiatif DPRD Bukittinggi dalam Pembentukan Perda Diduga Alami Dis-fungsi dan Strategi Peningkatan Kinerja DPRD Bukittinggi

Gambar
Hak Inisiatif DPRD Bukittinggi dalam Pembentukan Perda Diduga Alami Dis-fungsi dan Strategi Peningkatan Kinerja DPRD Bukittinggi  pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Sebagaimana dilansir dari banuaminang.co.id, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bukittinggi mendatangi dan memberikan rapor merah ke DPRD Bukittinggi, Senin 26 April 2021. Salah satu aktivis HMI Kota Bukittinggi Legum menyebut DPRD Bukittinggi yang sekarang “mandul” karena dinilai tidak melahirkan Perda yang bermanfaat bagi warga. “DPRD itu dilantik sejak 2019, sejak itu belum ada Perda yang bermanfaat bagi warga. Memang ada beberapa Perda, tapi cuma beberapa itu saja,” ungkap Legum. Sementara, Anggota DPRD Shabirin Rachmat mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audiensi untuk mengakomodir keinginan mahasiswa. Namun, ia menolak cap “mandul” dari mahasiswa karena untuk melahirkan Perda, katanya, adalah sinergi antara Pemko dan DPRD. “Janganlah, mandul pengertian akademik itu seperti apa?kita

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online

Gambar
Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online  pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Bukittinggi (PPKHI) Kota Bukittinggi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., bersama para korban membuka posko pengaduan pinjaman online (pinjol) pada hari Senin (26/4/2021). Hal ini dilakukan karena marak kembali pelanggaran hukum atas beroperasinya perusahaan pinjol karena masa sulitnya disaat covid-19.  Riyan menjelaskan, “Kasus pinjol sempat mendapatkan pemberitaan yang cukup meluas pada beberapa tahun lalu karena cara-cara penagihan yang tidak patut namun ternyata permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Pinjol kembali marak seiring sulitnya kehidupan dimasa pandemi covid-19 ini. Kewajiban membayar pinjaman adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua konsumen/peminjam, namun persoalan-persoalan pelanggaran HAM yang

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Gambar
Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402 pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas hilang kontaknya kapal selam KRI Nanggala 402 pada Minggu, (25/4/2021). Ia berharap, kapal selam bersama personelnya tersebut dapat segera ditemukan oleh tim Search and Rescue (SAR). “Saya menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian yang membawa duka ini. Semoga pesawat kapal selam KRI Nanggala segera ditemukan dan keluarga prajurit TNI AL yang menjadi korban diberikan ketabahan serta kesabaran atas kejadian ini,” ungkapnya. Dari rilis resmi Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) disebutkan bahwa kapal selam milik TNI AL ini hilang kontak saat melakukan latihan penembakan senjata strategis di Perairan Selat Bali. Menurut alumnus Universitas Indonesia terse

Lakatas Kembali Bantu Anak Penderita Tumor Mata di Pasaman

Gambar
Lakatas Kembali Bantu Anak Penderita Tumor Mata di Pasaman pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Walau Pandemi Covid-19 belum berlalu, tidak mengurangi semangat komunitas sosial Lancar Karna Tabah dan Sabar (Lakatas) untuk tetap turun ke lapangan melaksanakan tugas sosialnya, Minggu (25/4/2021).  Lakatas sebuah komunitas sosial yang juga tergabung dalam Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi dengan dipimpin Bapak Ketua Jhony Prasetya Simabur, kali ini memberikan bantuan kepada Alifka yang baru berusia 3 tahun berdomisili di Lungguak Batu, Kecamata Bonjol, Pasaman Timur. Alifka adalah anak penderita tumor mata yang sudah dideritanya selama setahun yang merupakan anak dari pasangan  Bapak Repianto (38 tahun) dan Marlina (37 tahun) yang bekerja sebagai petani.  Sebelumnya Lakatas telah memberikan bantuan yang langsung diterima oleh pihak keluarga. Kali ini Lakatas kembali memberi bantuan untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit M. Jamil Kota Padang.  "Kami Lakatas membe

[Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19] Gelorakan Kembali #DiRumahSeLah dan Laksanakan Amanat Perda AKB

Gambar
[Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19] Gelorakan Kembali #DiRumahSeLah dan Laksanakan Amanat Perda AKB  pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI -  Tenaga Ahli Menkes (Menteri Kesehatan) Dokter Andani Eka Putra , yang juga merupakan Kepala Laboratorium Universitas Andalas (Unand), menyatakan bahwa Sumatera Barat berpeluang akan menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid -19 seperti India dan beberapa negara di Eropa. "Sumatera Barat berpeluang juga akan menghadapi gelombang ketiga dari pandemi Covid -19 ini, karena mengingat angka positivity rate yang saat ini mencapai angka 16 persen," katanya saat melakukan diskusi via zoom, Minggu 18 April 2021 malam. Menanggapi hal ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan memang sejak awal April 2021, positivity rate atau perbandingan jumlah kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan di Sumatera Barat kembali meninggi. Bahkan pos

Pokdar Kamtibmas Bukittinggi Hadiri Buka Puasa Bersama Walikota Bukittinggi

Gambar
Pokdar Kamtibmas Bukittinggi Hadiri Buka Puasa Bersama Walikota Bukittinggi pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Walikota Bukittinggi H. Erman Safar dan Wakil Walikota Bukittinggi H. Marfendi Datuak Basalimo menggelar acara buka puasa bersama dengan unsur Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), Wartawan, Kaum Disabilitas se- Bukittinggi di Rumah Dinas Walikota pada Jumat (23/4).  Acara dibuka oleh Wakil Walikota Bukittinggi, H. Marfendi Datuak Basalimo. "Melalui buka puasa bersama ini saya berharap silaturahim di antara kita semakin erat sehingga kita semua dapat saling bahu-membahu membangun kota yang kita cintai ini," kata Wakil Walikota Bukitttinggi.  Di samping itu, ia juga mengajak seluruh pengurus OKP, Ormas, Kaum Disabilitas, dan Wartawan untuk mendukung program pembangunan Pemkot Bukittinggi, sebab tanpa adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, maka Pemkot Bukittinggi tidak dapat bekerja secara maksimal. "Mari sama

Bukittinggi Butuh Peraturan Daerah Penanggulangan Bunuh Diri

Gambar
Bukittinggi Butuh Peraturan Daerah Penanggulangan Bunuh Diri  pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Telah terjadi kembali kasus bunuh diri di Pintu Kabun, Kota Bukittinggi. Sebelumnya juga seorang warga Kota Bukittinggi bunuh diri usai berpamitan dengan istrinya. Korban merupakan warga Simpang Limau, Kelurahan Manggis Gantiang.  Korban diduga mengalami masalah keluarga sampai masalah ekonomi hingga nekat melakukan aksi bunuh diri. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar memerintahkan setiap Lurah berkeliling setiap hari memantau warga miskin. Hal ini dilakukan setelah salah satu warganya bunuh diri karena faktor kemiskinan. "Segera kita jalankan besok, tanyakan apakah warga kita sudah makan atau belum, target awal kita fokuskan ke masalah makan lebih dulu, jangan sampai ada warga yang tidak makan," kata Erman. Ditempat berbeda Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan Buki

Menilai secara Yuridis Aspek Pengawalan Wakil Gubernur Sumatera Barat

Gambar
  Menilai secara Yuridis Aspek Pengawalan Wakil Gubernur Sumatera Barat pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy memiliki 6 pengawal pribadi dari TNI dan Polri. Sementara Gubernur Mahyeldi hanya dikawal 3 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Betul ada 6 pengawal pribadi (walpri) yang dimiliki Wagub Sumbar Audy Joinaldy. Ini berbeda dengan gubernur yang hanya 3 dari Satpol PP," kata Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Rosail Akhyari, Rabu (21/4/2021). Selain 6 pengawal pribadi, Wagub Sumbar Audy juga memiliki dua orang ajudan dan seorang sekretaris pribadi. Menurut Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., ia menilai secara yuridis yakni berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat Nomor 61 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Pengawalan Pejabat dan Orang-Orang Penting. “

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional

Gambar
Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi -   Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)   Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan Syeikh Sulaiman ar-Rasuli   (Inyiak Canduang) telah memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional. "Dalam kajian hukum PPKHI Kota Bukittinggi Syeikh Sulaiman ar-Rasuli telah memenuhi syarat umum dan khusus sebagai pahlawan nasional yang terdapat dalam Pasal 25 dan Pasal 27 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan," ujar Riyan di Bukittinggi pada Kamis (22/4/2021). Berikut uraian Pasal 25 dan Pasal 27 ayat 2   UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan : -           Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, Syeikh Sulaiman ar-Rasuli   adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.

Terkait Perwako 40/41, Komnas HAM Rekomendasikan Pemerintah Bukittinggi Berpihak Kepada Pedagang

Gambar
Terkait Perwako 40/41, Komnas HAM Rekomendasikan Pemerintah Bukittinggi Berpihak Kepada Pedagang  pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Terkait adanya pernyataan dari praktisi hukum yang menyatakan polemik pencabutan Perwako 40/41 hanya berpihak kepada pedagang saja. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.,  menjelaskan tentang keberpihakan kepada pedagang Bukittinggi. “Tak hanya keinginan pemimpin Bukittinggi yang baru. Keberpihakan kepada pedagang ini sudah jelas merupakan kajian dan rekomendasi dari Komnas HAM yang tertuang dalam Surat rekomendasi Komnas HAM Pusat nomor: 013/TUA/I/2020 ke Presiden RI itu dengan perihal: Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penataan Beberapa Pasar di Kota Bukittinggi. Dalam rekomendasi Komnas HAM tersebut dijelaskan bahwa ada potensi pelanggaran HAM oleh walikota atas pedagang terkait hak ekonomi para pedagang untuk mendapatkan penghidupan yang laya

Tekanan Yuridis Elektoral Penyebab Perebutan Kursi Ketua Partai Politik di Bukittinggi

Gambar
Tekanan Yuridis Elektoral Penyebab Perebutan Kursi Ketua Partai Politik di Bukittinggi Oleh Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. "Revolusi Indonesia, bukanlah Revolusi Nasional semata-mata, seperti diciptakan beberapa gelitir orang Indonesia yang maksudnya cuma membela atau merebut kursi buat dirinya saja." - Tan Malaka Kita telah mendengar kabar terjadinya kericuhan dalam pemilihan Ketua DPD salah satu partai besar di Bukittinggi. Dan juga sebelumnya pernah juga menerpa salah satu partai besar lainnya. Dari beberapa peristiwa suksesi partai politik di Kota Bung Hatta terlihat adanya dugaan oligarki. Kita harus segera belajar dan segera mencari solusi dari adanya dugaan oligarki secara  bersama-sama sebelum terlambat untuk kemaslahatan kota. Untuk menjawab dugaan adanya oligarki apa tidak, kita lihat terlebih dahulu terminologi oligarki secara harafiah, yaitu pemerintahan yang dikendalikan oleh “kelompok kecil elit”. Keberadaan elit tersebut berada di pucuk

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Gambar
Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Terkait akan ada praktisi hukum yang akan menggugat ke PTUN jika  Perwako 40/41 dicabut, Wakil Walikota Marfendi hanya menanggapi dengan kalimat singkat. Alasannya apa, legal standingnya apa, KTP Bukittinggi kah dia, terkena imbas apakah dia, kerugian apakah yang diderita pengacara itu, sebut Marfendi melalui telepon selulernya, sebagaimana dilansir dari semangatnews.com dalam judul berita Pemko Bukittinggi Bisa di PTUN kan Manakala Perwako 40-41 Dicabut.  Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pun menanggapi serius terkait ini memang harus jelas legal standingnya dalam mengajukan gugatan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 10 Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 5 tahun 1986 tentang P

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Gambar
Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Masyarakat RT 03/RW 04 Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah atas nama Generasi Muda Jalan Perintis Kemerdekaan menyampaikan keluhannya kepada Anggota DPRD Bukittinggi. Mereka merasa keberatan adanya Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan.  Menanggapi hal ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menjelaskan memang jika kita lihat dalam tertib hukumnya, yaitu dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi dilarang.  Sangat jelas dijelaskan pada Pasal 15 ayat 1 Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menyatakan,  "Bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, jenjang umum dan atau tempat lainnya atau di luar tempat yang khusus diperuntukkan untuk berjualan,"

DPC PPKHI Kota Bukittinggi Buka Pendaftaran PKPA Online

Gambar
DPC PPKHI Kota Bukittinggi Buka Pendaftaran PKPA Online  pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengajak lulusan fakultas hukum di Kota Bukittinggi dan sekitarnya untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Online untuk 1 Mei 2021. Karna PKPA merupakan salah satu tahapan wajib agar seseorang yang berlatar belakang pendidikan hukum dapat menjadi advokat berdasarkan  Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Apalagi menurutnya, di masa pandemic covid 19 ini, kegiatan tatap muka sudah dibatasi.  "Dengan pembatasan yang sudah mulai diterapkan sulit untuk menyelenggaran kelas PKPA secara tatap muka, karena itu pilihan yang tersedia hanyalah mencari PKPA yang kelasnya dilakukan secara Online atau menggunakan teknologi webinar," katanya di Bukittinggi, pada Kamis, (15/4/2021). Meski terjangkau namun penyelengga

Ketua PPKHI Bukittinggi: Perwako Diuji ke MA bukan ke PTUN dan Jelaskan PAD yang Sesuai dengan Hak Pedagang

Gambar
  Ketua PPKHI Bukittinggi: Perwako Diuji ke MA bukan ke PTUN dan Jelaskan PAD yang Sesuai dengan Hak Pedagang pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menanggapi serius perkembangan aspirasi terkait Perwako 40/41. Adapun yang terbaru adalah adanya kabar akan adanya praktisi hukum yang akan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terlaksana pencabutan Perwako 40/41. Menurut alumni Universitas Indonesia ini, disini kita harus jelas melihat perbedaan antara keputusan (Beschikking) dan peraturan (Regeling). Produk keputusan memang digugat melalui PTUN, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial Review) langsung ke Mahkamah Agung (MA) atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Perwako itu merupakan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang harus diuji ke MA bukan ke PTUN. “Ke

Ketua Forum Wali Nagari se-Sumatera Barat Jajaki MoU dengan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi

Gambar
  Ketua Forum Wali Nagari se-Sumatera Barat Jajaki MoU dengan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi pengacarabukittinggi.blogspot.com , Agam – Ketua Forum Wali Nagari se- Sumatera Barat yang juga Wali Nagari Pasia Laweh, Dr (cand). Zul Arfin, S.Sos., M.M., menerima penghargaan sebagai Nagari dan Wali Nagari yang Tageh (Tangguh) dibidang hukum 2021 dari Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.. “Kami berterima kasih kepada Ketua PPKHI Kota Bukittinggi yang telah memberikan penghargaan sebagai Nagari dan Wali Nagari Tageh dibidang hukum 2021 kepada kami. Kami memang berkomitmen mewujudkan Nagari Tageh di Bidang Hukum. Di mana masyarakat dan aparatur nagari kita harus kita bekali pula dengan hukum adat dan hukum konvensional," ujarnya di Kantor Wali Nagari Pasia Laweh, pada Sabtu, (10/4/2021). “Kami juga berharap PPKHI Kota Bukittinggi terus bekerja sama dengan kami. Kerja sama yang tidak h

PPKHI Kota Bukittinggi Pilih Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Tangguh di Bidang Hukum 2021

Gambar
PPKHI Kota Bukittinggi Pilih Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Tangguh di Bidang Hukum 2021 pengacarabukittinggi.blogspot.com , Agam – Ketua Forum Wali Nagari se- Sumatera Barat yang juga Wali Nagari Pasia Laweh, Dr (cand). Zul Arfin, S.Sos., M.M., menerima penghargaan sebagai Nagari dan Wali Nagari yang Tageh (Tangguh) dibidang hukum 2021 dari Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.. “Kami berterima kasih kepada Ketua PPKHI Kota Bukittinggi yang telah memberikan penghargaan sebagai Nagari dan Wali Nagari Tageh dibidang hukum 2021 kepada kami. Kami memang berkomitmen mewujudkan Nagari Tageh di Bidang Hukum. Di mana masyarakat dan aparatur nagari kita harus kita bekali pula dengan hukum adat dan hukum konvensional," ujarnya di Kantor Wali Nagari Pasia Laweh, pada Sabtu, (10/4/2021). “Kami juga berharap PPKHI Kota Bukittinggi terus bekerja sama dengan kami. Kerja sama yang tidak hanya

Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat Apresiasi Peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi dalam mewujudkan Nagari Tangguh di Bidang Hukum

Gambar
  Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat Apresiasi Peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi dalam mewujudkan Nagari Tangguh di Bidang Hukum pengacarabukittinggi.blogspot.com , Padang - Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat, Dr (cand). Zul Arfin, S.Sos., M.M., apresiasi peran Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.dalam mewujudkan Nagari Tageh (Tangguh) di Bidang Hukum, hal ini diucapkannya pada acara Capacity Building yang bertemkan "Upaya Peningkatan Peran Bhabinkamtibmas dan Masyarakat dalam Rangka Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan, Perikanan, Peternakan, serta Keimanan Guna Meningkatkan Taraf Hidup Ketahanan Rumah Tangga untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat". "Kita apresiasi peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi adalam mewujudkan Nagari Tageh di Bidang Hukum. Di mana masyarakat dan aparatur nagari kita harus kita bekali pula dengan hukum adat dan hukum kon

Menyikapi Konflik Internal Partai di Bukittinggi

Gambar
Menyikapi Konflik Internal Partai di Bukittinggi  pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Kita baru saja mendengar kabar terjadinya kericuhan dalam pemilihan Ketua DPD salah satu partai besar di Bukittinggi. Dan juga sebelumnya pernah juga menerpa salah satu partai besar lainnya. Menanggapi hal ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr. (cand) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menilai konflik dan perpecahan internal parpol, terutama partai-partai besar sangat tidak produktif bagi partai, kota, dan rakyat. "Di satu sisi, partai merupakan suatu organisasi otonom yang sangat vital bagi kelangsungan demokrasi, tetapi pada sisi lain, perpecahan yang timbul berdampak bagi stabilitas sosial-politik dan pemerintahan sebuah kota," katanya di Bukittinggi pada Jumat (9/4/2021).   "Konflik dan damai merupakan sesuatu yang inheren bersamaan dengan terbentuknya partai, sebagai organisasi yang dibentuk untuk melembag