Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Tetap Apresiasi Pencabutan Perwako Nomor 40 dan 41 secara De Facto

Gambar
  Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Tetap Apresiasi Pencabutan Perwako Nomor 40 dan 41 secara De Facto pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Menanggapi polemik pencabutan Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Toko, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menyatakan memang secara De jure (dalam bahasa Latin Klasik: de iure) adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum", memang belum dicabut, karna dalam pencabutan suatu aturan membutuhkan alur birokrasi yang menyita waktu antara legislatif dan eksekutif di Kota Bung Hatta, sebagaimana dijelaskan dalam aturan Angka 223 Lampiran II UU No.12 Tahun 2011, yang menyatakan Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut melalui Peraturan Perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi.Namun Riyan tetap mengapresiasi karna Walikota Bukittinggi terpilih dan tim yang berjanji secara de facto, yang be

Kasat Binmas Polres Kota Bukittinggi Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Gambar
Kasat Binmas Polres Kota Bukittinggi Gelar Silaturahmi Kamtibmas  pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi- Satuan Pembinaan Masyarakat (Satuan Binmas) Polres Bukittinggi melaksanakan silaturahmi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)  dengan tokoh masyarakat Bukittinggi, yang dihadiri oleh Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi, Senkom Mitra Polri, Lakatas, dan beberapa organisasi kemasyarakatan lainnya di Bukittinggi.  Dalam  melaksanakan silaturahmi kamtibmas dengan tokoh masyarakat yang dilaksanakan di Aula Polres Kota Bukittinggi, pada Kamis (25/02/2021), Kasat Binmas Polres Bukittinggi AKP. DWI PURWITO dibantu oleh beberapa personelnya. Kasat Binmas Polres Bukittinggi selalu mengajak para tokoh masyarakat dalam hal ini Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi, Senkom Mitra Polri Kota Bukittinggi, Lakatas, dan beberapa organisasi kemasyarakatan lainnya di Bukittinggi untuk bersama-sama menjaga keamanan kota dengan aparat keamanan. "Selain itu diharapkan kepada

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi : Ubah Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Menjadi Realita

Gambar
Ketua PPKHI Kota Bukittinggi : Ubah Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Menjadi Realita pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Wacana pembentukan Sumatra Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), kembali muncul ke permukaan disela polemik tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam Sekolah yang terbit usai kasus jilbab non Muslim di SMKN 2 Padang. Bahkan di media sosial, kini berseliwearan formulir dukungan untuk Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau melalui aplikasi google form. Wacana tentang Daerah Istimewa Minangkabau ini, pada mulanya mencuat ke permukaan publik sejak tahun 2014 lalu. Dr. Mochtar Naim yang merupakan sosiolog ternama yang menjadi inisiator. Dan 2016 Dr. Mochtar Naim beserta rekan tim berhasil merampungkan perumusan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (NA-RUU) sebagai salah satu syarat administratif dari Pemerintah Pusat bagi daerah y

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Gambar
Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi   oleh: Riyan Permana Putra, S.H., M.H. (Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi) Untuk hak asuh anak hasil nikah siri ini, pertama-tama kami menyarankan agar masalah dalam keluarga tentu wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan cara non litigasi atau cara musyawarah antara Ibu dan si ayah dan keluarganya. Ibu dapat meminta anak kepada ayah si anak dan keluarganya dengan cara kekeluargaan sambil menjelaskan bahwa ibulah yang paling berhak atas pengasuhan anak tersebut. Jika tidak berhasil, Ibu dapat menempuh upaya litigasi ke pengadilan untuk mengesahkan asal-usul anak bahwa memang ibulah yang melahirkan dan berhak untuk mengasuhnya. Cara lainnya adalah dengan meminta bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bukittinggi. Adapun uraian dasar hukum hak asuh anak di bawah umur tetap jatuh kepada ibunya ad

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Telah Dibuka Kembali di Jalan Veteran Kota Bukittinggi

Gambar
Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Telah Dibuka Kembali di Jalan Veteran Kota Bukittinggi   pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi – Untuk mendekatkan pelayanan ke jantung peradilan Kota Bukittinggi, Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan telah dibuka kembali Februari 2021 ini, bertempat di Jalan Veteran, Kota Bukittinggi. Dalam kesempatan itu Riyan mengucapkan rasa syukur pada Allah SWT dan terimakasih atas dukungan doanya dari para sahabat dan pengacara senior Kota Bukittinggi Yarmen Eka Putra, S.H., Direktur Armen Bakar Lawfirm terhadap pendidikan dan bimbingannya selama ini, wabilkhusus Riano Muherman serta Hj. Efni, SPd. (Bundo Upik), Ketua Bundo Kanduang Bukittinggi karena Februari 2021 ini, telah dilaksanakannya pembukaan kantor hukum kembali bertempat di Jalan Veteran, Kota Bukittinggi. Ketua Bundo Kanduang Bukittinggi  mengucapkan, "Selamat untuk Riyan atas dibukanya kantor hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

Kudeta Militer Myanmar dan Kendala Hukum Penegakan Demokrasi ASEAN

Gambar
Kudeta Militer Myanmar dan Kendala Hukum Penegakan Demokrasi ASEAN pengacarabukittinggi.blogspot.com - Bukittinggi - Sebelumnya awal Oktober lalu, serangkaian pembunuhan dan kekerasan kembali menerpa etnis minoritas Muslim Rohingya di Myanmar, menyulut perhatian dunia internasional termasuk Indonesia. Dan kabar terkini, eskalasi politik yang panas tengah mengguncang salah satu negara ASEAN, Myanmar. Militer Myanmar melakukan kudeta pasca-kekalahan dalam pemilu beberapa waktu lalu. Selain mengambil alih kekuasaan, militer juga menetapkan kondisi darurat selama setahun setelah melakukan penahanan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh pemimpin politik Myanmar, termasuk Aung San Suu Kyi. Menanggapi terjadinya kudeta Myanmar ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra mengungkapkan berdasarkan kajian hukum internasional PPKHI Kota Bukittinggi terungkap kudeta pada dasarnya proses pengambilalihan pemerintahan yang sif

Paradoksal Ketika Presiden Minta Dikritik

Gambar
Paradoksal Ketika Presiden Minta Dikritik Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mencatat dalam Februari 2021 ini ada dua kali Presiden Joko Widodo menyatakan keterbukaan dirinya untuk dikritik. Pertama, saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2020 lewat video, Senin (8/2/2021), Jokowi mengatakan "masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau pun potensi malaadministrasi." Dan kedua, saat memberikan sambutan dalam Hari Pers Nasional, Selasa (9/2/2021), Jokowi mengatakan hal yang kurang lebih sama. Kali ini ditujukan kepada media massa. "Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers," katanya. Namun, menurut Riyan, pernyataan Presiden Joko Widodo yang mememinta publik tak segan mengkritik pemerintah adalah kontradiktif serta adanya paradoksal dengan apa yang terjadi selama ini. Banyak individu hingga l

Restorative Justice dalam Kasus Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak

Gambar
Restorative Justice dalam Kasus Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Polisi telah mengamankan pelaku yang masih berusia 17 tahun dan masih masuk kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang kemudian dibawa ke Mako Polres Bukittinggi. Sebelumnya, perkelahian antar pelajar  terjadi pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di Bukittinggi yang mengakibatkan siswa MAN Bukittinggi meninggal dunia.  Menurut Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, kejadian berawal dari percakapan pesan melalui aplikasi WhatsApp pelaku dengan korban terkait masalah asmara. “Pelaku berpacaran dengan seorang gadis yang merupakan mantan pacar korban. Pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi TKP,” katanya. Ketika korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah di janjikan, korban turun dari motor. Pelaku pun langsung memukul kepala korban menggunakan helm milik pelaku sehingga korban terjatuh ke aspal. “Perkelahian ter

Lakatas Bantu Anak Penderita Kanker Mata di Pasaman

Gambar
Lakatas Bantu Anak Penderita Kanker Mata di Pasaman Bukittinggi - Walau Pandemi Covid-19 belum berlalu, tidak mengurangi semangat komunitas sosial Lancar Karna Tabah dan Sabar (Lakatas) untuk tetap turun ke lapangan melaksanakan tugas sosialnya, Minggu (7/2/2021).  Lakatas sebuah komunitas sosial yang juga tergabung dalam Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi dengan dipimpin Bapak Ketua Jhony Prasetya Simabur, kali ini memberikan bantuan kepada Alika Nasya Adena dan Alifa Habitullah,  anak penderita kanker mata di daerah Gantiang dan Bonjol, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat. Bantuan langsung diterima oleh pihak keluarga.  "Mudah-mudahan bantuan yang sudah terkumpul ini bisa bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan," kata Ketua Lakatas Jhony Prasetya Simabur saat ditemui di lokasi.  Sebelumnya pada Sabtu (6/2/2021) yang lalu, Lakatas sebagai komunitas sosial melakukan penggalangan dana di beberapa titik kawasan Bukittinggi, dan sekitar seperti di persimpangan jal

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Ucapkan Selamat Hari Jadi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang Kelima

Gambar
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Ucapkan Selamat Hari Jadi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang Kelima pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. mengucapkan selamat hari jadi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kota Bukittinggi – Kabupaten Agam yang kelima. “Selamat hari jadi untuk FPII Korwil Kota Bukittinggi – Kabupaten Agam ke-5. Semoga FPll mampu untuk terus berperan serta di dalam menumbuhkan kehidupan pers nasional yang professional dan independent,” ujar Riyan di Bukittinggi, Sabtu (06/02/2021). Alumni Universitas Indonesia tersebut berharap FPII Korwil Kota Bukittinggi – Kabupaten Agam selalu menyampaikan berita yang benar dan mencerdaskan. “Semoga anggota FPII selalu   independen,   akurat dan mencerdaskan pembacanya. Sebagaimana pesan dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Per

Pelaku Usaha Mobil Travel Wajib Penuhi Standar Pelayanan Minimal

Pelaku Usaha Mobil Travel Wajib Penuhi Standar Pelayanan Minimal  pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi- Kita baru saja kita mendengar kasus penganiayaan dan perampokan terhadap seorang guru di dalam mobil travel perampokan dan penganiayaan ini terjadi di sekitar kawasan Kecamatan Kota Tangah, Kota Padang, Selasa (2/2/2021). Diketahui korban yang bernama Nurlela merupakan merupakan guru mata pelajaran Alquran dan Hadis di MAN 1 Kabupaten Padang Pariaman menumpangi mobil travel itu untuk berangkat ke sekolah. Di tengah perjalanan, korban disekap oleh seorang laki-laki yang bersembunyi di bangku belakang. Korban lalu diancam dengan pisau dan dipaksa memberi tahu pin ATM miliknya. Sejumlah harta benda korban juga raib dirampas pelaku, di antaranya uang tunai, handphone, cincin emas hingga pengurusan isi tabungan. Saat ini korban diistirahatkan pihak sekolah untuk pemulihan luka maupun trauma. Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) K

Peristiwa Perampokan Guru MAN 1 Kabupaten Pariaman dan Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Travel terhadap Penumpang

Peristiwa Perampokan Guru MAN 1 Kabupaten Pariaman dan Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Travel terhadap Penumpang Oleh: Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Baru saja kita mendengar kasus penganiayaan dan perampokan terhadap seorang guru di dalam mobil travel perampokan dan penganiayaan ini terjadi di sekitar kawasan Kecamatan Kota Tangah, Kota Padang, Selasa (2/2/2021). Diketahui korban yang bernama Nurlela merupakan merupakan guru mata pelajaran Alquran dan Hadis di MAN 1 Kabupaten Padang Pariaman menumpangi mobil travel itu untuk berangkat ke sekolah. Di tengah perjalanan, korban disekap oleh seorang laki-laki yang bersembunyi di bangku belakang. Korban lalu diancam dengan pisau dan dipaksa memberi tahu pin ATM miliknya. Sejumlah harta benda korban juga raib dirampas pelaku, di antaranya uang tunai, handphone, cincin emas hingga pengurusan isi tabungan. Saat ini korban diistirahatkan pihak sekolah untuk pemulihan luka maupun trauma. Sebagai perusahaan angkutan umum, pemilik/pengelol