Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman

Gambar
Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman Bukittinggi - Tim penyidik Polres Bukittinggi memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 40 ayat 3 UU Penghapusan KDRT, yaitu berupa kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dilakukan oleh suami korban (A) yang mengakibatkan (S) meninggal dunia dengan 13 tusukan. Para saksi akan diperiksa untuk tersangka (A) selaku suami korban. "Hari ini bertempat di Gedung Reskrim Polres Bukittinggi, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk (A)," ujar Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi yang juga merupakan pengacara korban dan keluarganya, Senin (29/11). Para saksi yang rencananya diperiksa ialah ibu korban (P) dan pelapor yang merupakan paman korban (I). Materi yang hendak digali penyidik Reskrim Polres Bukittinggi dari pemer

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Gambar
Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara Bukittinggi - Kabut duka masih menyelimuti keluarga korban pembunuhan dengan 13 tusukan yang terjadi pada hari Kamis, (25/11/21), di Jorong Batang Buo, Kenagarian Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Menurut orang tua korban Supriyanto (50) dan Partini (41) yang ditemui media, untuk klarifikasi tentang berita yang beredar di beberapa media online tentang si pelaku A (28) yang dilarang oleh korban S (25) untuk berjumpa dengan anaknya itu tidak betul ujar Supriyanto ayah korban. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pada hari Rabu sore sekitar jam 17.00 WIB si pelaku sempat mondar mandir dengan sepeda motor lewat di depan rumah korban, entah dengan maksud apa ulasnya. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB pelaku melakukan hal yang sama, menurut Supriyanto kalau si pelaku ingin jumpa dengan anaknya, kenapa dia tidak mampir saja, kan bisa di bicarakan baik bai

Kewajiban Penyelenggara Proyek dan Keluhan Masyarakat Terhadap Debu Proyek Drainase di Bukittinggi

Kewajiban Penyelenggara Proyek dan Keluhan Masyarakat Terhadap Debu Proyek Drainase di Bukittinggi  Bukittinggi – Menanggapi adanya masyarakat mengeluhkan di lokasi proyek pekerjaan drainase itu material debu berterbangan jika cuaca sedang cerah, selain itu jalan menjadi licin jika diguyur hujan, sehingga berdampak terhadap kesehatan serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Serta baru saja pada Jumat (19/21/2021) sore satu unit truk Satpol PP Kota Bukittinggi terperosok ke dalam bekas galian proyek drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi. Warga Bukittinggi yang juga Kandidat doktor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang serta merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan ada pelajaran dari kejadian proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan yang mana sesuai aturan penting pemasangan rambu-rambu oleh pihak pelaksana untuk menjaga keamanan para pengguna jalan

Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi, Momentum untuk Membenahi Seluruh Kinerja Proyek di Kota Bung Hatta

Gambar
Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi, Momentum untuk Membenahi   Seluruh Kinerja Proyek di Kota Bung Hatta   Bukittinggi - Media online mengabarkan kabar duka, yakni dua pekerja galian drainase di kawasan Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang tewas tertimbun runtuhan tembok dari galian yang ia kerjakan, Senin (08/11/2021). Menanggapi hal ini Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang juga merupakan salah satu Dewan Penasehat Persatuan Keluarga Pasaman Bukittinggi (PKAPAS Saiyo Tuah Basamo Bukittinggi) menyatakan turut berduka cita yang mendalam atas kejadian tewasnya pekerja proyek yang salah satunya berasal dari Pasaman ini. "Innalillahi wa innailahi rojiun, kami sebagai anak Kampuang Malayu Pasaman turut berduka cinta yang mendalam atas kejadian tewasnya pekerja proyek yang salah satunya berasal dari Pasaman ini," katanya kepada media di Bukittinggi, pada

Masalah Parkir Tidak Resmi di Bukittinggi, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta

Gambar
Masalah Parkir Tidak Resmi di Bukittinggi, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta Bukittinggi - Menanggapi masih adanya persoalan biaya dan area parkir pada objek wisata yang ada di Kota Bukittinggi masih menjadi keluhan setiap pengunjung yang ingin berwisata ke kota Bung Hatta ini karena masih ada terdapat area parkir tidak resmi dan bahkan biaya jasanya di atas kekentuan, seperti di Depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi sebagaimana dilansir oleh scientia.id pada (7/11/2021). Warga Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., ini menyatakan setiap orang atau badan yang menyelenggarakan (yang mengutip biaya) di tempat parkir yang tidak memiliki izin (tidak resmi) ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah dan penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sebagaimana dijelask