Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

Catatan Hukum dan HAM Untuk Walikota Bukittinggi 2020-2025

Catatan Hukum dan HAM Untuk Walikota Bukittinggi 2020-2025 oleh: Riyan Permana Putra, S.H., M.H.  Pada tahun 2018 lalu dengan gegap gempitanya, menjelang hari jadi Kota Bukittinggi ke-234. Bukittinggi mendapat kado istimewa dengan bertaburnya prestasi membanggakan. Setelah dianugerahkan Ombudsman RI dengan predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Pelayanan Publik, dilanjutkan dengan Penghargaan yang diterima Walikota Bukittinggi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia, atas penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Penghargaan diterima oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly  dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke 70 tahun 2018 yang bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jalan Rasuna Said Jakarta. Pemberian penghargaan kepada Kabupaten / Kota Peduli HAM, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM

Membela Karyawan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di daerah Kabupaten Agam untuk Mendapatkan Haknya

oleh: Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Sejak diperingatinya hari buruh pertama di Asia pada 1 Mei 1918 di Hindia Belanda masih ada banyak perusahaan yang masih semena-mena dalam memperlakukan para karyawannya, salah satunya ada karyawan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di daerah Kabupaten Agam. Fenomena akibat ketidaklayakan gaji karyawan adalah adanya keluar masuk karyawan yang frekuensinya sangat tinggi. Gaji yang kecil serta beban tugas kerja yang banyak akan membuat karyawan merasa tidak dihargai dan memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Akibatnya, kestabilan perusahaan dapat terganggu sehingga performanya menjadi lebih buruk dibandingkan perusahaan lain. Bahkan ada perusahaan yang tidak memberikan gaji karyawan secara tepat waktu. Apabila gaji tidak dibayar oleh perusahaan, maka setiap karyawan memiliki hak untuk melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak yang berwenang. Perusahaan yang terlambat membayarkan gaji karyawan akan dikenakan denda. Pengenaan d