Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

Menurut Riyan Permana Putra, S.H. M.H., lama atau tidaknya perkara cerai tergantung pada tingkat kerumitan dalam masalah rumah tangga tersebut. Misalnya saja apakah pihak yang menggugat juga mengajukan gugatan hak asuh dan harta gono-gini atau tidak. Jika hanya gugatan cerai saja pastinya prosesnya lebih cepat dibandingkan cerai dengan tambahan dua gugatan lainnya.

Biasanya proses perceraian biasanya memakan waktu 3-6 bulan. Namun semuanya kembali lagi tergantung pada rumit atau tidaknya proses perceraian tersebut. Kalau sudah sama-sama sepakat bercerai dan salah satu pihak tidak hadir dalam perceraian sejak awal, itu akan diputuskan cepat. UU Perkawinan maupun peraturan pelaksananya juga tidak membatasi secara mutlak jangka waktu pemeriksaan suatu gugatan cerai, kecuali apabila tergugat bertempat kediaman di luar negeri yang mana gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat, maka sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada kepaniteraan pengadilan (lihat Pasal 29 ayat [3] jo. Pasal 20 ayat [3] PP 9/1975). Namun, biasanya proses perceraian itu memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.

Untuk masalah tarif atau biaya, menurut Riyan, sama seperti waktu perceraian, perkirannya tergantung tingkat kesulitan dan kerumitan masalah yang terjadi dalam rumah tangga tersebut. Kalau secara aturan harga jasa pengacara perceraian tidak ada yang mengatur. Jadi dilihat dari peliknya masalah perceraian itu, berapa lama butuh waktunya? Harga juga terkait dengan tingkat kesulitan dan permasalahan apa yang mau diselesaikan, karena terkadang perceraian bukan masalah perceraian di pengadilannya saja, tapi juga mengenai langkah-langkah yang akan diambil sebelum, dan sesudah proses peradilannya.

Sebenarnya seseorang yang ingin bercerai bisa mengajukan sendiri sebagai principal dalam setiap perkara hukum atau kasus perceraian. Akan tetapi fungsi dari pengacara itu untuk memperjelas proses beracaranya dan agar tidak ada langkah salah yang diambil. Secara singkat, penguasaan hukum acara, ilmu dan waktu itu yang harus dibayar. Kalau untuk kehadiran itu bisa sendiri tidak perlu pakai pengacara.


Kontak: 

Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

081285341919


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Lakatas Bantu Anak Penderita Kanker Mata di Pasaman

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin