Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

Menurut Riyan Permana Putra, S.H. M.H., lama atau tidaknya perkara cerai tergantung pada tingkat kerumitan dalam masalah rumah tangga tersebut. Misalnya saja apakah pihak yang menggugat juga mengajukan gugatan hak asuh dan harta gono-gini atau tidak. Jika hanya gugatan cerai saja pastinya prosesnya lebih cepat dibandingkan cerai dengan tambahan dua gugatan lainnya.

Biasanya proses perceraian biasanya memakan waktu 3-6 bulan. Namun semuanya kembali lagi tergantung pada rumit atau tidaknya proses perceraian tersebut. Kalau sudah sama-sama sepakat bercerai dan salah satu pihak tidak hadir dalam perceraian sejak awal, itu akan diputuskan cepat. UU Perkawinan maupun peraturan pelaksananya juga tidak membatasi secara mutlak jangka waktu pemeriksaan suatu gugatan cerai, kecuali apabila tergugat bertempat kediaman di luar negeri yang mana gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat, maka sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada kepaniteraan pengadilan (lihat Pasal 29 ayat [3] jo. Pasal 20 ayat [3] PP 9/1975). Namun, biasanya proses perceraian itu memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.

Untuk masalah tarif atau biaya, menurut Riyan, sama seperti waktu perceraian, perkirannya tergantung tingkat kesulitan dan kerumitan masalah yang terjadi dalam rumah tangga tersebut. Kalau secara aturan harga jasa pengacara perceraian tidak ada yang mengatur. Jadi dilihat dari peliknya masalah perceraian itu, berapa lama butuh waktunya? Harga juga terkait dengan tingkat kesulitan dan permasalahan apa yang mau diselesaikan, karena terkadang perceraian bukan masalah perceraian di pengadilannya saja, tapi juga mengenai langkah-langkah yang akan diambil sebelum, dan sesudah proses peradilannya.

Sebenarnya seseorang yang ingin bercerai bisa mengajukan sendiri sebagai principal dalam setiap perkara hukum atau kasus perceraian. Akan tetapi fungsi dari pengacara itu untuk memperjelas proses beracaranya dan agar tidak ada langkah salah yang diambil. Secara singkat, penguasaan hukum acara, ilmu dan waktu itu yang harus dibayar. Kalau untuk kehadiran itu bisa sendiri tidak perlu pakai pengacara.


Kontak: 

Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

081285341919


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online