Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

Menurut Riyan Permana Putra, S.H. M.H., lama atau tidaknya perkara cerai tergantung pada tingkat kerumitan dalam masalah rumah tangga tersebut. Misalnya saja apakah pihak yang menggugat juga mengajukan gugatan hak asuh dan harta gono-gini atau tidak. Jika hanya gugatan cerai saja pastinya prosesnya lebih cepat dibandingkan cerai dengan tambahan dua gugatan lainnya.

Biasanya proses perceraian biasanya memakan waktu 3-6 bulan. Namun semuanya kembali lagi tergantung pada rumit atau tidaknya proses perceraian tersebut. Kalau sudah sama-sama sepakat bercerai dan salah satu pihak tidak hadir dalam perceraian sejak awal, itu akan diputuskan cepat. UU Perkawinan maupun peraturan pelaksananya juga tidak membatasi secara mutlak jangka waktu pemeriksaan suatu gugatan cerai, kecuali apabila tergugat bertempat kediaman di luar negeri yang mana gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat, maka sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada kepaniteraan pengadilan (lihat Pasal 29 ayat [3] jo. Pasal 20 ayat [3] PP 9/1975). Namun, biasanya proses perceraian itu memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.

Untuk masalah tarif atau biaya, menurut Riyan, sama seperti waktu perceraian, perkirannya tergantung tingkat kesulitan dan kerumitan masalah yang terjadi dalam rumah tangga tersebut. Kalau secara aturan harga jasa pengacara perceraian tidak ada yang mengatur. Jadi dilihat dari peliknya masalah perceraian itu, berapa lama butuh waktunya? Harga juga terkait dengan tingkat kesulitan dan permasalahan apa yang mau diselesaikan, karena terkadang perceraian bukan masalah perceraian di pengadilannya saja, tapi juga mengenai langkah-langkah yang akan diambil sebelum, dan sesudah proses peradilannya.

Sebenarnya seseorang yang ingin bercerai bisa mengajukan sendiri sebagai principal dalam setiap perkara hukum atau kasus perceraian. Akan tetapi fungsi dari pengacara itu untuk memperjelas proses beracaranya dan agar tidak ada langkah salah yang diambil. Secara singkat, penguasaan hukum acara, ilmu dan waktu itu yang harus dibayar. Kalau untuk kehadiran itu bisa sendiri tidak perlu pakai pengacara.


Kontak: 

Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

081285341919


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Inovasi Museum Era Milenial sebagai Penggerak Kemajuan Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat Bukittinggi

Aksi Moge, Hiruk Pikuk Kota Bung Hatta dan Momentum Memperkokoh Jiwa Bela Negara Masyarakat Kota

Kapatoman, Cafe Millenial Minang

Penegakan Hukum

Copot dan Angkat di Agam

Jelang Nataru, Kasat Binmas Polres Bukittinggi Fokus pada Pencegahan Klaster Baru Covid-19

Junjung Tinggi Profesionalitas, Sejumlah Wartawan dalam FPII BA Gelar Rakerda

Sekilas Kebebasan Berpendapat