Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Gambar
  Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi Bukittinggi - Memasuki era milenial sekarang ini, menimbulkan banyak polemik hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini menjadi pemicu munculnya beragam perkembangan di generasi muda untuk saat ini maupun masa yang akan datang, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., adalah  salah satu nama yang akhir-akhir ini banyak menjadi narasumber di acara-acara yang berimplementasi untuk menyelesaikan polemik hukum di tengah masyarakat, khususnya Kota Bukittinggi. Ia perintis sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi serta juga merupakan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Sumatera Barat Syang juga merupakan inisiator agar Bukittinggi segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum agar hak seluruh masyarakat kota untuk berkedudukan yang sama dibidang hukum terpenuhi. Baru-baru ini Riyan telah menjadi narasumber dibeberapa tempat dan menanga

Paradoks Pernyataan RA Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat dan Jalan Panjang Proses PAW Legislator

Gambar
Paradoks Pernyataan RA Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat dan Jalan Panjang Proses PAW Legislator  Bukittinggi - Sebagaimana dilansir dari scientia.id, Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat berinisial RA menyampaikan jika yang bersangkutan (Ketua DPRD Bukittinggi) merasa tidak puas atau beranggapan salah atas keluarnya SK penggantian Ketua DPRD, RA mempersilakan menggugat ke pusat. “Silakan gugat ke pusat kalau merasa tidak senang dan merasa SK itu salah. Tapi ingat, SK itu ditandatangani orang DPP Gerindra,”  ujarnya kepada wartawan di Bukittinggi, Jumat (27/8/2021). Namun setelah itu RA mengatakan, sebaiknya SK pergantian ketua DPRD diterima dan ditindaklanjuti sebagai mestinya, jika tidak ada ancaman PAW. RA pun sempat menyinggung penghasilan, kenyamanan bekerja antara Ketua DPRD dan anggota. “Ikuti perintah, maksud dan tujuan SK tersebut. Tepatnya legowo atau terima sajalah. Jika tidak, bisa jadi akan berakibat sanksi PAW,” tegasnya. Ter

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat kepada Nagari Konstitusi Pertama di Sumatera

Gambar
Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat kepada Nagari Konstitusi Pertama di Sumatera  Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengucapkan selamat dan sukses atas prestasi yang diraih Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi pertama di Sumatera. "Selamat dan sukses untuk Nagari Pasia Laweh dikukuhkan sebagai Nagari/Desa Konstitusi pertama di Sumatera. Nagari Pasia Laweh sudah menjadi role model dalam penegakan konstitusi. Kami berharap Nagari Pasia Laweh setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan menjadi desa yang segenap warga memiliki kesadaran berkonstitusi," katanya di Bukittinggi, pada Jumat, (27/8/2021). Kemarin Walinagari Pasia Laweh Dr (cand). Zul Arfin, S.Sos., M.M. Dt Parpatiah memang mengadakan jumpa pers tentang penganugrahan Nagari Pasia Laweh se

Riyan Support Perkembangan Pers Bukittinggi - Agam sebagai Guardian of Minangkabau

Gambar
Bismillah  www.banuapos.com #BanuaPos Riyan Support Perkembangan Pers Bukittinggi - Agam sebagai Guardian of Minangkabau  Bukittinggi - Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan Ketua Advokasi Forum Pers Indenpent Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi - Agam mengapresisasi peran pers sebagai pilar demokrasi keempat. Khususnya dalam memberikan kabar terbaik tentang kampuang dan rantau bagi seluruh masyarakat. Apalagi di zaman pandemi Covid-19 ini, gerakan sosial dan moral harus diinformasikan melalui pers kepada masyarakat luas. Tanpa pers, apa pun yang dilakukan tidak akan sampai kepada masyarakat luas (grass root).  "Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa, kota dan nagari dalam keadaan kondusif. Apalagi saat covid-19 ini, pers dapat menjadi wahana edukasi yang paling efektif untuk mendidik masyarakat dalam program apa pun. Oleh karena itu, kami bersama teman-teman media saling bergotong-royong dan berko

Riyan sebut Usulan Ketua DPRD Bukittinggi Definitif Seharusnya Tetap Tunggu Putusan Inkracht Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri

Gambar
  Riyan sebut Usulan Ketua DPRD Bukittinggi Definitif Seharusnya Tetap Tunggu Putusan Inkracht Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri Bukittinggi - Sebagaimana dilansir dari beritasumbar.com , tidak seperti biasanya. Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bukittinggi yang selama ini berjalan lancar tanpa adanya interupsi, namun di sidang paripurna pada Rabu (18/8/2021) pagi, dihujani sejumlah interupsi para anggota DPRD. Interupsi oleh sejumlah anggota DPRD tersebut berawal dari salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, M. Angga Alfarici mempertanyakan keabsahan paripurna menyusul Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan yang memimpin paripurna, sudah diberhentikan Partai Gerindra sebagai ketua DPRD kota itu. Sebagaimana dilansir dari beritasumbar.com, interupsi disampaikan M. Angga Alfarici tentang Ketua DPRD Bukittinggi Definitif tentunya bukan tanpa alasan. Ia yang ditemui setelah paripurna usai mengaku, hal itu disampaikan saat paripurna

Riyan sebut Berdasarkan AD/ART, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bukittinggi yang Tak Hormati Proses Hukum di Mahkamah Partai Bisa Diberhentikan

Gambar
  Riyan sebut Berdasarkan AD/ART, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bukittinggi yang Tak Hormati Proses Hukum di Mahkamah Partai Bisa Diberhentikan Riyan sebut Diduga Instruksi Percepatan Pergantian Ketua DPRD Bukittinggi Tidak Sesuai dengan AD/ART Partai Bukittinggi - Terkait adanya pernyataan praktisi hukum dan adanya surat instruksi Nomor : 016/K/DPC-Gerindra-BKT/VIII/2021 dari salah satu partai besar Bukitinggi yang menginginkan adanya percepatan pergantian Ketua DPRD Bukittinggi ditanggapi oleh masyarakat Bukittinggi yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., ia menyatakan untuk kestabilan demokrasi Kota Bung Hatta seharusnya percepatan pergantian Ketua DPRD Bukittinggi itu sesuai AD/ART Partai terkait pada tahun 2020 dan jika anggota fraksi suatu partai tersebut tetap mematuhi instruksi yang diduga tidak sesuai dengan AD/ART Partai, undang-undang, dan proses hukum yang sedang

Riyan ungkap Solusi agar Polemik Pengelola Pasar Nagari dan Pedagang di Kabupaten Agam Tak Terulang

Gambar
  Riyan ungkap Solusi agar Polemik Pengelola Pasar Nagari dan Pedagang di Kabupaten Agam Tak Terulang Bukittinggi – Terkait adanya polemik pengelola pasar dan pegadang pasar nagari, yakni tentang adanya nasib sial dialami oleh seorang pedagang keliling yang bernama Armi (40), ketika hendak membawa kembali sisa barang dagangannya pulang sehabis berjualan dan pasar sudah mulai sepi, ternyata ban sepeda motornya kempis. Dan saat ditanyakan pada   pengurus pasar, ternyata memang oknum pengurus pasar yang menyuruh seseorang untuk mengempiskan ban sepeda motornya. "Alangkah lebih bijaksananya apabila di sampaikan peringatan kepada saya. Kalau seandainya saya salah memarkirkan kendaraan sepeda motor, tentu saya bisa mencari tempat atau menitipkan ke orang lain sepeda motor tersebut,” ujarnya kecewa sebagaimana dilansir dari kompas86.com pada Jumat, (13/8/2021). Lalu terhadap heboh soal berita ini di media online, tentang ban sepeda motor seorang pedagang keliling digembos

Riyan sebut Bukittinggi Butuh Perda Bantuan Hukum untuk Hijrah Menuju Kemudahan Akses dan Pelayanan Bantuan Hukum

Gambar
  Riyan sebut Bukittinggi Butuh Perda Bantuan Hukum untuk Hijrah Menuju Kemudahan Akses dan Pelayanan Bantuan Hukum Bukittinggi – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengucapkan selamat tahun baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah dan mengajak menjadikan tahun baru Islam ini sebagai momentum masyarakat Bukittinggi untuk hijrah menuju kemudahan akses bantuan hukum (acces to justice) dan pelayanan hukum (legal service). “Meski tidak dapat dirayakan seperti tahun-tahun sebelumnya karena masih mewabahnya pandemi Covid-19, kami yakin makna dan esensi yang terkandung di dalam Tahun Baru Islam akan selalu menjadi penyemangat bagi kita semua untuk senantiasa bangkit dalam situasi dan kondisi apapun yang dihadapi bangsa ini. Untuk hijrah menuju kemudahan akses bantuan hukum (acces to justice) dan pelayanan hukum (legal servi

Ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Riyan Sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi

Gambar
  Riyan sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi Riyan sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi, Ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Riyan Sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam  Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi Bukittinggi – Terkait dengan penjelasan salah satu praktisi hukum di Kota Bukittinggi yang menyatakan bahwa penetapan pengganti Ketua DPRD Bukittinggi yang baru harus dipercepat karena ada pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan boleh dipercepat penggantian Ketua DPRD, tentu saja dipercepat sesuai dengan amanat tahapan-tahapan demokratis yang ada undang-undang dan tidak perlu terlalu cepat serta tak tepat menuju penerapan hukum pidana (KUHP).

Riyan sebut Tiga Sekolah Swasta di Bukittinggi yang Diduga Melanggar Aturan PPKM Hanya Bisa Dikenakan Teguran Lisan/Teguran Tertulis

Gambar
  Riyan sebut Tiga Sekolah Swasta di Bukittinggi yang Diduga Melanggar Aturan PPKM Hanya Bisa Dikenakan Teguran Lisan/Teguran Tertulis BUKITTINGGI – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr. (cand.) Riyan Permana Putra, S.H., M.H mengungkapkan memang berdasarkan Pasal Kedua Puluh Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Bukittinggi ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 serta telah diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. Direntang itu diduga ada 3 sekolah swasta yang melanggar Pasal Kesembilan huruf a Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Bukittinggi serta Pasal 28 Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengamanatkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara

Siswi SMP Dikeroyok Gara-gara Kutang, Ini Kata Walikota dan Pengacara Bukittinggi

Gambar
Siswi SMP Dikeroyok Gara-gara Kutang, Ini Kata Walikota dan Pengacara Bukittinggi BUKITTINGGI – Sebagaimana dilansir dari topsatu.com Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar angkat bicara terkait insiden pengeroyokan siswi SMP. Siswi berinisial NC (13) dikeroyok gegara kutang. “Sangat disayangkan, terjadi di Kota Bukittinggi kekerasan berupa pengeroyokan di kalangan anak-anak usia sekolah, kami sudah tindaklanjuti dengan mendatangi orang tua dan kepala sekolahnya,” kata Erman, Jumat (6/8/2021). Erman menambahkan, Pemkot Bukittinggi juga telah mengumpulkan beberapa teman dari pelaku dan korban untuk diberikan penyuluhan sementara. Erman mengimbau seluruh remaja dan siswa di Kota Bukittinggi untuk tidak melakukan hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Aturan adat, kebudayaan terlebih aturan agama tidak pernah membenarkan tindakan seperti pembulian apalagi kekerasan dan pengeroyokan seperti yang terjadi,” kata dia. Menurutnya, kejadian ini bisa saja akan menjadi catatan

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Gambar
Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach Bukittinggi – Terkait beredarnya video di media sosial seorang pedagang lontong protes karena dirazia operasi yustisi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Cuplikan video yang beredar ini hasil berita tayangan di SCTV Padang. Tampak dalam video adu argumen pedagang lontong dengan pihak kepolisian. Pedagang ini tidak terima dan protes karena disuruh tutup lapak dagangan pada pukul 20.00 WIB. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, yang juga Kasubid Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., meminta kejadian serupa tidak terulang di Sumatera Barat. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pendekatan yang seharusnya digunakan aparat  sebaiknya mengutamakan tindakan pencegahan (soft approach) yang mengedepankan prinsip-prinsip humanis hak asasi manusia

Riyan sebut Peresmian Muara Hotel Bukittinggi Majukan Pariwisata Bukittinggi – Agam

Gambar
  Riyan Permana Putra Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Peresmian Muara Hotel Bukittinggi Riyan sebut Peresmian Muara Hotel Bukittinggi Majukan Pariwisata Bukittinggi – Agam Muara Hotel Bukittinggi Hadir Tawarkan View Spektakuler Gunung Merapi dan Gunung Singgalang Muara Hotel Bukittinggi Hadir di Lokasi Strategis Jalan Utama Bukittinggi - Padang Agam – Satu lagi hotel Bintang 3 hadir di kota wisata Bukittinggi. Hotel tersebut adalah Muara Hotel Bukittinggi. Hotel ini berlokasi di kawasan strategis, tepatnya di Jl. Raya Bukittinggi Km 4 Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu Agam, Bukittinggi. Ini merupakan jalan utama dari Kota Padang ke Bukittinggi yang setiap harinya selalu padat lalu lintas. Jarak dari hotel ke Jam Gadang yang merupakan ikon Bukittinggi ini hanya 10 s.d 15 menit saja dengan kenderaan bermotor. Jika dari Bandara International Minangkabau hanya ditempuh selama 2 jam. Diketahui, Muara Hotel Bukittinggi tergabung dalam Muara Group yang berkantor pusat di Te

PPKHI Bukittinggi Dukung Presiden Libatkan Ulama Hadapi Pandemi

Gambar
  PPKHI Bukittinggi Dukung Presiden Libatkan Ulama Hadapi Pandemi Bukittinggi – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mendukung sepenuhnya langkah Presiden Joko Widodo untuk melibatkan pemuka agama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sebab, pemuka agama merupakan pilar negara sekaligus penuntun arah kehidupan berbangsa. Sekaligus ia juga mendukung pengesahan RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama yang saat ini sudah masuk Baleg DPR.  Menurut Riyan Permana Putra, dalam menghadapi pandemi yang multi dimensi, tokoh dan pemuka agama sangat diperlukan dalam menumbuhkan sikap optimis masyarakat. “Peran Ulama di Indonesia dalam menyelesaikan persoalan-persoalan keummatan dan kebangsaan sudah tidak perlu diragukan lagi.  Sejak zaman sebelum penjajahan sampai dengan saat ini, Ulama banyak memberikan andil dalam berbagai persoalan kehidupan kebangsaan. Dinamika sosial politik kebangsaan  tentunya

Riyan Permana Putra Ungkap Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Bukittinggi

Gambar
Riyan Permana Putra Ungkap Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Bukittinggi Terkait adanya kasus pengeroyokan anak dibawah umur yang kembali terjadi di wilayah hukum Polres kota Bukittinggi sebagaimana dilansir dari GardaMetro.com pada Rabu, (3/8/2021) hal ini membuat miris kita semua, di saat anak anak ini harus fokus menghadapi pelajaran sekolah. Hal ini di sampaikan Susi (53) Ibu dari N (13) korban pengeroyokan yang beralamat di Manggis, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan ketika dikonfirmasi GardaMetro.com melalui telepon selular. Menanggapi adanya kejadian pengeroyokan terhadap anak ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan   Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat vital didalam perlindungan anak. “Didalam Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang P

Pilwana Koto Rantang Hadirkan Calon Bundo Kanduang Adelina Sovya, S.Ag yang Siap Mengabdi untuk Nagari

Gambar
Pilwana Koto Rantang Hadirkan Calon Bundo Kanduang Adelina Sovya, S.Ag yang Siap Mengabdi untuk Nagari Oleh : Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. (Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi) Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat akan dihelat berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 414.3/300/DPMN/II/2021 tertanggal 8 Juli 2021. Dari empat Jorong yang ada di Kanagarian Koto Rantang, telah disepakati berdasarkan hasil musyawarah pada hari Senin, 2 Agustus 2021, ada 4 (empat) Balon Walinagari Koto Rantang. Calon tersebut terdiri dari tiga orang dari Jorong Batang Palupuh, satu orang dari Jorong Mudik Palupuh. Salah satu Bacalon Wali Nagari dari Jorong Batang Palupuh adalah anak almarhum Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Agam, Adelina Sovya, S.Ag. Perempuan Agam dari dahulu sudah dikenal tangguh, banyak yang berkiprah di masyara