Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

Membela Anak Sawahlunto yang Berhadapan dengan Hukum

Membela Anak Sawahlunto yang Berhadapan dengan Hukum Oleh: Riyan Permana Putra, S.H.,M.H. Tulisan ini penulis tulis terinspirasi saat mengikuti kasus anak Sawahlunto yang berhadapan dengan hukum. Selain itu tulisan ini juga penulis tulis untuk melaksanakan Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak yang mewajibkan anggota masyarakat untuk turut serta mewujudkan perlindungan terhadap anak. Terkait kasus anak Sawahlunto ini, Pasal yang dituduhkan pada anak Sawahlunto yang berhadapan dengan hukum adalah Pasal 363 KUHP karena jaksa menduga anak tersebut melakukan pencurian dengan pemberatan, bisa kita lihat Pasal 363 ayat (1) ke-4 Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih serta adalah Pasal 363 ayat (1) ke-5 Dilakukan dengan cara membongkar, memecah atau memanjat ataudengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Pada tahun 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya kenaikan jumlah kasus anak berhadapan deng

Membela Nasabah yang Rumahnya akan Disita Salah Satu Bank Plat Merah Kota Bukittinggi

Membela Nasabah yang Rumahnya akan Disita Salah Satu Bank Plat Merah Kota Bukittinggi Oleh: Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Jika ada nasabah yang melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lalu menerima Surat Peringatan III dari Bank dimana ia mengambil KPR karena ia telah menunggak pembayaran cicilan pinjaman kredit rumahnya. Hal yang pertama yang harus diketahui nasabah yang mengajukan KPR adalah KPR merupakan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria  jo. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah bahwa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai bisa dijadikan jaminan atas utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Lalu apabila nasabah KPR tidak membayar angsuran pinjaman dan menunggak, maka Bank dapat mengeksekusi jaminan tersebut, hal ini tertulis pada pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang

Bersatu Menghentikan Korupsi di Ranah Minang

Bersatu Menghentikan Korupsi di Ranah Minang Oleh : Riyan Permana Putra, S.H., M.H. “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki,” demikian ungkap Moh. Hatta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu lalu mengejutkan Ranah Minang dengan menetapkan salah satu kepala daerah di daerah itu sebagai tersangka korupsi. Wali Kota Solok Selatan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi   proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok. Dimana anggaran untuk pembangunan Masjid sebesar Rp 55 miliar dan untuk jembatan sebesar Rp 14,8 miliar. Langkah KPK yang mulai bergerak memangkas korupsi di daerah patut diapresiasi, mengingat korupsi di daerah tumbuh subur sejak otonomi daerah diimplementasikan tahun 2004. Mengkhianati cita-cita reformasi Salah satu cita-cita reformasi adalah menciptakan birokrasi dan sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Cita-cita