Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi, Momentum untuk Membenahi Seluruh Kinerja Proyek di Kota Bung Hatta

Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi, Momentum untuk Membenahi  Seluruh Kinerja Proyek di Kota Bung Hatta 

Bukittinggi - Media online mengabarkan kabar duka, yakni dua pekerja galian drainase di kawasan Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang tewas tertimbun runtuhan tembok dari galian yang ia kerjakan, Senin (08/11/2021).

Menanggapi hal ini Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang juga merupakan salah satu Dewan Penasehat Persatuan Keluarga Pasaman Bukittinggi (PKAPAS Saiyo Tuah Basamo Bukittinggi) menyatakan turut berduka cita yang mendalam atas kejadian tewasnya pekerja proyek yang salah satunya berasal dari Pasaman ini.

"Innalillahi wa innailahi rojiun, kami sebagai anak Kampuang Malayu Pasaman turut berduka cinta yang mendalam atas kejadian tewasnya pekerja proyek yang salah satunya berasal dari Pasaman ini," katanya kepada media di Bukittinggi, pada Selasa, (9/11/2021).

Selain itu Riyan yang juga merupakan Ketua Advokasi dibeberapa media dan organisasi seperti Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) Kabupaten Agam ini juga berharap kejadian ini menjadi momentum agar setiap kontraktor melakukan peningkatan perlindungan pekerja/buruh dari kecelakaan kerja. Karna kontraktor yang lalai dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi– tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Pasal 29 Undang– Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Kami berharap kejadian tewasnya dua pekerja galian drainase di kawasan Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang ini menjadi momentum agar setiap kontraktor melakukan peningkatan perlindungan pekerja/buruh dari kecelakaan kerja. Karna jika memang ada terbukti dugaan bahwa kontraktor lalai terhadap kewajibannya dalam melindungi pekerja/buruh bangunan dan mengakibatkan adanya kecelakaan kerja, dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang– Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kontraktor dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi– tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tambahnya.

Dan Riyan dalam keterangan juga menyatakan agar kejadian tewasnya dua pekerja galian drainase di kawasan Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang ini menjadi momentum untuk membenahi kinerja pengerjaan seluruh proyek di Kota Bung Hatta agar tak ada lagi jatuh korban jiwa baik dari pekerja atau pun dari masyarakat Kota Bung Hatta tercinta ini. Oleh karena itu setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi di Bukittinggi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana amanat Pasal 52 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Jasa Konstruksi.

“Berdasarkan kajian yuridis dari PPKHI Bukittinggi seharusnya setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi di Bukittinggi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana amanat Pasal 52 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Jasa Konstruksi. Oleh karena itu agar kejadian tewasnya dua pekerja galian drainase di kawasan Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang ini menjadi momentum untuk membenahi kinerja pengerjaan seluruh proyek di Kota Bung Hatta agar tak ada lagi jatuh korban jiwa baik dari pekerja atau pun dari masyarakat Kota Bung Hatta tercinta ini,” ungkap alumni Universitas Indonesia ini.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari kaba12.co.id Kepala BPBD Bukittinggi, Ibentaro Samudra, menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari pelaksanaan pekerjaan galian drainase yang dikerjakan sekitar 10 pekerja.

Ketika dua orang pekerja itu berada di kedalaman sekitar 2 meter, tiba tiba terjadi longsor dan pergerakan tanah, hingga menewaskan dua pekerja itu.

"Sekitar jam 15.00 WIB atau jam 3 sore, terjadi pergesaran dinding akibat longsor. Sehingga kedua pekerja atas nama Jodi (27) asal Pasaman dan Heri (33) asal Palupuah, diperkirakan terjepit antara tembok tersebut dan tertimbun longsor. Saat di cek, kondisinya sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi,” jelas Ibentaro.

Tim gabungan dari BPBD, Damkar, Tagana dan sejumlah relawan serta TNI Polri, melakukan evakuasi terhadap korban. Prosesnya memang sedikit sulit, mengingat akses jalan yang sempit dan lokasi yang cukup mengkhawatirkan.(*)

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Lakatas Bantu Anak Penderita Kanker Mata di Pasaman

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin