Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi, Momentum untuk Membenahi Seluruh Kinerja Proyek di Kota Bung Hatta
Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi,
Momentum untuk Membenahi Seluruh Kinerja
Proyek di Kota Bung Hatta
Bukittinggi - Media online mengabarkan kabar duka, yakni dua
pekerja galian drainase di kawasan Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang tewas
tertimbun runtuhan tembok dari galian yang ia kerjakan, Senin (08/11/2021).
Menanggapi hal ini Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H.,
M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota
Bukittinggi yang juga merupakan salah satu Dewan Penasehat Persatuan Keluarga
Pasaman Bukittinggi (PKAPAS Saiyo Tuah Basamo Bukittinggi) menyatakan turut
berduka cita yang mendalam atas kejadian tewasnya pekerja proyek yang salah
satunya berasal dari Pasaman ini.
"Innalillahi wa innailahi rojiun, kami sebagai anak
Kampuang Malayu Pasaman turut berduka cinta yang mendalam atas kejadian
tewasnya pekerja proyek yang salah satunya berasal dari Pasaman ini,"
katanya kepada media di Bukittinggi, pada Selasa, (9/11/2021).
Selain itu Riyan yang juga merupakan Ketua Advokasi
dibeberapa media dan organisasi seperti Institut Karate-Do Nasional (Inkanas)
Kabupaten Agam ini juga berharap kejadian ini menjadi momentum agar setiap
kontraktor melakukan peningkatan perlindungan pekerja/buruh dari kecelakaan
kerja. Karna kontraktor yang lalai dalam memberikan perlindungan kepada pekerja
dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda
setinggi– tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan
Pasal 29 Undang– Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
"Kami berharap kejadian tewasnya dua pekerja galian
drainase di kawasan Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang ini menjadi momentum
agar setiap kontraktor melakukan peningkatan perlindungan pekerja/buruh dari
kecelakaan kerja. Karna jika memang ada terbukti dugaan bahwa kontraktor lalai
terhadap kewajibannya dalam melindungi pekerja/buruh bangunan dan mengakibatkan
adanya kecelakaan kerja, dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya
tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang– Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kontraktor dapat diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi– tingginya Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tambahnya.
Dan Riyan dalam keterangan juga menyatakan agar kejadian
tewasnya dua pekerja galian drainase di kawasan Kelurahan Bukik Cangang Kayu
Ramang ini menjadi momentum untuk membenahi kinerja pengerjaan seluruh proyek
di Kota Bung Hatta agar tak ada lagi jatuh korban jiwa baik dari pekerja atau
pun dari masyarakat Kota Bung Hatta tercinta ini. Oleh karena itu setiap
penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi di
Bukittinggi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan sebagaimana amanat Pasal 52 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah
Pasal 59 ayat (1) UU Jasa Konstruksi.
“Berdasarkan kajian yuridis dari PPKHI Bukittinggi
seharusnya setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia
jasa konstruksi di Bukittinggi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana amanat Pasal 52 angka 23 UU Cipta
Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Jasa Konstruksi. Oleh karena itu agar
kejadian tewasnya dua pekerja galian drainase di kawasan Kelurahan Bukik
Cangang Kayu Ramang ini menjadi momentum untuk membenahi kinerja pengerjaan
seluruh proyek di Kota Bung Hatta agar tak ada lagi jatuh korban jiwa baik dari
pekerja atau pun dari masyarakat Kota Bung Hatta tercinta ini,” ungkap alumni
Universitas Indonesia ini.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari kaba12.co.id Kepala
BPBD Bukittinggi, Ibentaro Samudra, menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari
pelaksanaan pekerjaan galian drainase yang dikerjakan sekitar 10 pekerja.
Ketika dua orang pekerja itu berada di kedalaman sekitar 2
meter, tiba tiba terjadi longsor dan pergerakan tanah, hingga menewaskan dua
pekerja itu.
"Sekitar jam 15.00 WIB atau jam 3 sore, terjadi
pergesaran dinding akibat longsor. Sehingga kedua pekerja atas nama Jodi (27)
asal Pasaman dan Heri (33) asal Palupuah, diperkirakan terjepit antara tembok
tersebut dan tertimbun longsor. Saat di cek, kondisinya sudah dalam keadaan
tidak bernyawa lagi,” jelas Ibentaro.
Tim gabungan dari BPBD, Damkar, Tagana dan sejumlah relawan
serta TNI Polri, melakukan evakuasi terhadap korban. Prosesnya memang sedikit
sulit, mengingat akses jalan yang sempit dan lokasi yang cukup
mengkhawatirkan.(*)
Komentar
Posting Komentar