Membela Karyawan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di daerah Kabupaten Agam untuk Mendapatkan Haknya


oleh: Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

Sejak diperingatinya hari buruh pertama di Asia pada 1 Mei 1918 di Hindia Belanda masih ada banyak perusahaan yang masih semena-mena dalam memperlakukan para karyawannya, salah satunya ada karyawan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di daerah Kabupaten Agam. Fenomena akibat ketidaklayakan gaji karyawan adalah adanya keluar masuk karyawan yang frekuensinya sangat tinggi.

Gaji yang kecil serta beban tugas kerja yang banyak akan membuat karyawan merasa tidak dihargai dan memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Akibatnya, kestabilan perusahaan dapat terganggu sehingga performanya menjadi lebih buruk dibandingkan perusahaan lain. Bahkan ada perusahaan yang tidak memberikan gaji karyawan secara tepat waktu. Apabila gaji tidak dibayar oleh perusahaan, maka setiap karyawan memiliki hak untuk melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak yang berwenang.

Perusahaan yang terlambat membayarkan gaji karyawan akan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan gaji kepada karyawan. Pasal 93 Ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menjelaskan bahwa pihak perusahaan yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji, maka akan dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji karyawan. Jumlah denda yang harus dibayarkan perusahaan telah diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Upah merupakan komponen yang penting dan pokok dalam hubungan industrial, sehingga UU Ketenagakerjaan dan PP 78 Tahun 2015 memberikan perlindungan atas upah. Dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tahun 2004 dijelaskan jenis perselisihan hubungan industrial, meliputi: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Kita harus menentukan terlebih dahulu dasar perselisihan antara karyawan Bank BPR di salah satu daerah di Kabupaten Agam ini  dengan pengusaha adalah perselisihan hak. Yang dimaksud dengan perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tahun 2004 adalah:

“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Sesuai prinsip hukum, selama hubungan kerja masih berlangsung perusahaan berkewajiban membayar upah sesuai Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan kedua pihak melaksanakan hak dan kewajibannya sebelum hubungan kerja diputus oleh pengadilan. Ketentuan cara pembayaran upah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 78 Tahun 2015 pada Bagian Ketiga. Hari atau tanggal pembayaran gaji harus didasarkan pada perjanjian antara perusahaan dan karyawan, misalnya disepakati secara lisan, tertulis dalam perjanjian kerja, atau tercantum dalam peraturan perusahaan.

Adapun langkah hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan apabila gaji tidak dibayar oleh perusahaan adalah sebagai berikut ini:
1. Langkah pertama adalah membicarakan terkait gaji yang tidak dibayar terlebih dahulu dengan pihak perusahaan. Ini dinamakan penyelesaian perselisihan melalui jalur bipartit dengan mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan bipartit ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit.

2. Yang kedua, karyawan dapat melakukan penyelesaian perselisihan melalui jalur tripartit dengan mediasi. Dimana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnaker) setempat yang terletak di Kabupaten Agam.
Sesuai dengan ketentuan pasal 14 huruf 1 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 yang menyatakan:
“Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.”

3. Langkah yang ketiga, apabila jalur mediasi juga tidak berhasil maka karyawan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Tugas pokok PHI adalah mengeluarkan putusan atas sengketa hubungan industrial. Gugatan bisa diteruskan ke PHI jika menggunakan metode mediasi dan konsiliasi. Keputusan atau ketetapan dari majelis hakim harus didapatkan maksimal 50 hari pascasidang pertama. Putusan majelis hakim bersifat tetap dan mengikat bagi kedua belah pihak dan jika tidak ada pihak yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan ditetapkan oleh majelis hakim.

Serta jika kita juga dapat melaporkan secara pidana dengan mengacu Pasal 186 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal itu mengancam pelaku usaha maksimal empat tahun penjara karena pelaku usaha yang tidak membayar upah pegawainya. Karena ketika buruh tidak diupah, jelas ada hak dasar yang dicabut padahal hak tersebut dijamin oleh undang undang agar setiap orang dapat membayar biaya kehidupan sehari harinya sebagaimana Pasal 38 ayat 4 UU HAM yang menyatakan: Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online