Mencegah Korupsi Dana Bantuan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Bukittinggi
Mencegah Korupsi Dana Bantuan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Bukittinggi Oleh : Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Pada Selasa, 14 April 2020 lalu Kejaksaan Negeri Bukittinggi (Kejari Bukittinggi) mewarning Pemerintah Kota Bukittinggi. Ini terkait dengan permintaan Kejari Bukittinggi agar Bukittinggi secepatnya meminta pendampingan kepada Kejari Bukittinggi terkait pergeseran (refusing) anggaran APBD yang akan digunakan untuk bantuan kepada masyarakat terdampak Coronavirus Desease 2019 (Covid-19). Menurut keterangan Kejari sebelumnya pihak Kejari Bukittinggi telah menjalin komunikasi dengan pihak Pemko Bukittinggi, supaya Pemko Bukittinggi membuat surat secara tertulis dan meminta pendampingan terhadap pergeseran anggaran APBD yang akan digunakan itu. Besarnya anggaran yang disiapkan untuk bencana Covid-19 perlu mendapat perhatian serius. Salah satu aspek penting yang harus dicegah dalam pengelolaan dana saat bencana yaitu munculnya tindak pidana korupsi penyalahgu