Membela Anak Sawahlunto yang Berhadapan dengan Hukum
Membela Anak Sawahlunto yang Berhadapan dengan Hukum Oleh: Riyan Permana Putra, S.H.,M.H. Tulisan ini penulis tulis terinspirasi saat mengikuti kasus anak Sawahlunto yang berhadapan dengan hukum. Selain itu tulisan ini juga penulis tulis untuk melaksanakan Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak yang mewajibkan anggota masyarakat untuk turut serta mewujudkan perlindungan terhadap anak. Terkait kasus anak Sawahlunto ini, Pasal yang dituduhkan pada anak Sawahlunto yang berhadapan dengan hukum adalah Pasal 363 KUHP karena jaksa menduga anak tersebut melakukan pencurian dengan pemberatan, bisa kita lihat Pasal 363 ayat (1) ke-4 Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih serta adalah Pasal 363 ayat (1) ke-5 Dilakukan dengan cara membongkar, memecah atau memanjat ataudengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Pada tahun 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya kenaikan jumlah kasus anak berhadapan deng...