Riyan : Selamat Bagi yang Lulus Ujian Profesi Advokat dan Bagi yang Belum Lulus dapat Mengikuti Ujian Ulang tanpa Dipungut Biaya

Riyan : Selamat Bagi yang Lulus Ujian Profesi Advokat dan Bagi yang Belum Lulus dapat Mengikuti Ujian Ulang tanpa Dipungut Biaya 

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi - Riyan Permana Putra, S.H.,M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi mengucapkan selamat bagi peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) dari Bukittinggi, Sumatera Barat yang lulus dan bagi yang belum lulus jangan berkecil hati, PPKHI akan mengadakan UPA ulangan dan ini diadakan tanpa dipungut biaya, untuk info kapan UPA selanjutnya dilaksanakan peserta bisa melihat di hukumonline.com, ujar Riyan di Bukittinggi (28/11/2020).

UPA secara online ini dilakukan dalam upaya mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) telah menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara online. Tercatat, dari 22 provinsi—sebanyak 858 peserta mengikuti UPA. Adapun per Jumat ini (27/11), PPKHI telah merilis daftar peserta yang lulus ujian.

Riyan juga berharap dengan diadakan UPA secara online ini kemajuan dunia hukum Bukittinggi tidak terhenti meski covid-19 melanda. Pemajuan estafet profesi hukum dari pengacara senior ke pengacara muda Bukittinggi tetap berjalan seperti yang diharapkan. 

Penyelenggaraan UPA sendiri terbagi atas beberapa tahapan. Dari jumlah total 858 peserta, misalnya, 248 di antaranya telah lolos tahap verifikasi administrasi. Pada proses selanjutnya, tercatat 208 peserta telah mengikuti ujian, dengan angka kelulusan sebanyak 74 peserta.

Selanjutnya, peserta yang lulus UPA akan mendapatkan sertifikat kelulusan. Untuk itu, peserta dimohon untuk segera melengkapi berkas persyaratan guna persiapan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan, untuk dapat menjadi advokat, seseorang harus terlebih dulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti UPA yang diselenggarakan organisasi advokat, dan menjalani magang di kantor advokat.(*)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Pencemaran Nama Baik terhadap Ir. Mulyadi, Kampanye Hitam Mengancam Pilkada Badunsanak 2020 di Sumatera Barat

Riyan: Selamat Hari Ibu, Perjuangkan Hak-hak Sosial-Politik Para Ibu Secara Substansial

Pandemi Belum Berakhir, Nasabah Kredit Macet Bukittinggi harus Dapatkan Bantuan Hukum

Hak Keagamaan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Bukittinggi

Riyan Permana Putra Sebut Aksi Tolak PPKM di Padang Perlu Respon Cepat

Paradoksal Ketika Presiden Minta Dikritik

Tekanan Yuridis Elektoral Penyebab Perebutan Kursi Ketua Partai Politik di Bukittinggi

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berbasis Lapau di Nagari Bayua Danau Maninjau