Riyan : Selamat Bagi yang Lulus Ujian Profesi Advokat dan Bagi yang Belum Lulus dapat Mengikuti Ujian Ulang tanpa Dipungut Biaya

Riyan : Selamat Bagi yang Lulus Ujian Profesi Advokat dan Bagi yang Belum Lulus dapat Mengikuti Ujian Ulang tanpa Dipungut Biaya 

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi - Riyan Permana Putra, S.H.,M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi mengucapkan selamat bagi peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) dari Bukittinggi, Sumatera Barat yang lulus dan bagi yang belum lulus jangan berkecil hati, PPKHI akan mengadakan UPA ulangan dan ini diadakan tanpa dipungut biaya, untuk info kapan UPA selanjutnya dilaksanakan peserta bisa melihat di hukumonline.com, ujar Riyan di Bukittinggi (28/11/2020).

UPA secara online ini dilakukan dalam upaya mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) telah menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara online. Tercatat, dari 22 provinsi—sebanyak 858 peserta mengikuti UPA. Adapun per Jumat ini (27/11), PPKHI telah merilis daftar peserta yang lulus ujian.

Riyan juga berharap dengan diadakan UPA secara online ini kemajuan dunia hukum Bukittinggi tidak terhenti meski covid-19 melanda. Pemajuan estafet profesi hukum dari pengacara senior ke pengacara muda Bukittinggi tetap berjalan seperti yang diharapkan. 

Penyelenggaraan UPA sendiri terbagi atas beberapa tahapan. Dari jumlah total 858 peserta, misalnya, 248 di antaranya telah lolos tahap verifikasi administrasi. Pada proses selanjutnya, tercatat 208 peserta telah mengikuti ujian, dengan angka kelulusan sebanyak 74 peserta.

Selanjutnya, peserta yang lulus UPA akan mendapatkan sertifikat kelulusan. Untuk itu, peserta dimohon untuk segera melengkapi berkas persyaratan guna persiapan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan, untuk dapat menjadi advokat, seseorang harus terlebih dulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti UPA yang diselenggarakan organisasi advokat, dan menjalani magang di kantor advokat.(*)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Lakatas Bantu Anak Penderita Kanker Mata di Pasaman

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin