Riyan : Selamat Bagi yang Lulus Ujian Profesi Advokat dan Bagi yang Belum Lulus dapat Mengikuti Ujian Ulang tanpa Dipungut Biaya

Riyan : Selamat Bagi yang Lulus Ujian Profesi Advokat dan Bagi yang Belum Lulus dapat Mengikuti Ujian Ulang tanpa Dipungut Biaya 

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi - Riyan Permana Putra, S.H.,M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi mengucapkan selamat bagi peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) dari Bukittinggi, Sumatera Barat yang lulus dan bagi yang belum lulus jangan berkecil hati, PPKHI akan mengadakan UPA ulangan dan ini diadakan tanpa dipungut biaya, untuk info kapan UPA selanjutnya dilaksanakan peserta bisa melihat di hukumonline.com, ujar Riyan di Bukittinggi (28/11/2020).

UPA secara online ini dilakukan dalam upaya mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) telah menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara online. Tercatat, dari 22 provinsi—sebanyak 858 peserta mengikuti UPA. Adapun per Jumat ini (27/11), PPKHI telah merilis daftar peserta yang lulus ujian.

Riyan juga berharap dengan diadakan UPA secara online ini kemajuan dunia hukum Bukittinggi tidak terhenti meski covid-19 melanda. Pemajuan estafet profesi hukum dari pengacara senior ke pengacara muda Bukittinggi tetap berjalan seperti yang diharapkan. 

Penyelenggaraan UPA sendiri terbagi atas beberapa tahapan. Dari jumlah total 858 peserta, misalnya, 248 di antaranya telah lolos tahap verifikasi administrasi. Pada proses selanjutnya, tercatat 208 peserta telah mengikuti ujian, dengan angka kelulusan sebanyak 74 peserta.

Selanjutnya, peserta yang lulus UPA akan mendapatkan sertifikat kelulusan. Untuk itu, peserta dimohon untuk segera melengkapi berkas persyaratan guna persiapan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan, untuk dapat menjadi advokat, seseorang harus terlebih dulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti UPA yang diselenggarakan organisasi advokat, dan menjalani magang di kantor advokat.(*)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saksi Kunci

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat kepada Nagari Konstitusi Pertama di Sumatera

Riyan Permana Putra Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-75 kepada Polres Bukittinggi

Sekilas tentang Politik Uang

Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Ikuti Capacity Building Dit Binmas Polda Sumbar

Gelorakan Spirit Hukum Responsif Bung Hatta dalam Janji Legislasi Perwako 40/41

Riyan Permana Putra Sebut Berdasarkan Konstitusi Ketua DPRD Bukittinggi Masih Inyiak Datuak Herman Sofyan

Pelaku Pengeroyokan di Simpang By Pass Surau Gadang Bukittinggi Bisa Diancam Hukuman 9 Tahun

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat