Riyan : Selamat Bagi yang Lulus Ujian Profesi Advokat dan Bagi yang Belum Lulus dapat Mengikuti Ujian Ulang tanpa Dipungut Biaya

Riyan : Selamat Bagi yang Lulus Ujian Profesi Advokat dan Bagi yang Belum Lulus dapat Mengikuti Ujian Ulang tanpa Dipungut Biaya 

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi - Riyan Permana Putra, S.H.,M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi mengucapkan selamat bagi peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) dari Bukittinggi, Sumatera Barat yang lulus dan bagi yang belum lulus jangan berkecil hati, PPKHI akan mengadakan UPA ulangan dan ini diadakan tanpa dipungut biaya, untuk info kapan UPA selanjutnya dilaksanakan peserta bisa melihat di hukumonline.com, ujar Riyan di Bukittinggi (28/11/2020).

UPA secara online ini dilakukan dalam upaya mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) telah menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara online. Tercatat, dari 22 provinsi—sebanyak 858 peserta mengikuti UPA. Adapun per Jumat ini (27/11), PPKHI telah merilis daftar peserta yang lulus ujian.

Riyan juga berharap dengan diadakan UPA secara online ini kemajuan dunia hukum Bukittinggi tidak terhenti meski covid-19 melanda. Pemajuan estafet profesi hukum dari pengacara senior ke pengacara muda Bukittinggi tetap berjalan seperti yang diharapkan. 

Penyelenggaraan UPA sendiri terbagi atas beberapa tahapan. Dari jumlah total 858 peserta, misalnya, 248 di antaranya telah lolos tahap verifikasi administrasi. Pada proses selanjutnya, tercatat 208 peserta telah mengikuti ujian, dengan angka kelulusan sebanyak 74 peserta.

Selanjutnya, peserta yang lulus UPA akan mendapatkan sertifikat kelulusan. Untuk itu, peserta dimohon untuk segera melengkapi berkas persyaratan guna persiapan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan, untuk dapat menjadi advokat, seseorang harus terlebih dulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti UPA yang diselenggarakan organisasi advokat, dan menjalani magang di kantor advokat.(*)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Pancasila bisa menjadi Penengah Terbelahnya Arab-Erdogan vs Eropa

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi yang juga Penasehat Hukum Banua Minang Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Ibunda Sekretaris FPII Bukittinggi - Agam dan Redaktur Banua Minang

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Riyan Permana Putra Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-75 kepada Polres Bukittinggi

Riyan Permana Putra Dukung Target 70 Persen Vaksinasi dan Percepataan Herd Imunity di Bukittinggi

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Kabupaten Agam

Seharusnya Tak Ada Polemik Antara DPRD dan Kepala Daerah Bukittinggi, Untuk Wujudkan Great Bukittinggi

PPKHI Kota Bukittinggi Pilih Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Tangguh di Bidang Hukum 2021