Riyan : Selamat Bagi yang Lulus Ujian Profesi Advokat dan Bagi yang Belum Lulus dapat Mengikuti Ujian Ulang tanpa Dipungut Biaya

Riyan : Selamat Bagi yang Lulus Ujian Profesi Advokat dan Bagi yang Belum Lulus dapat Mengikuti Ujian Ulang tanpa Dipungut Biaya 

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi - Riyan Permana Putra, S.H.,M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi mengucapkan selamat bagi peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) dari Bukittinggi, Sumatera Barat yang lulus dan bagi yang belum lulus jangan berkecil hati, PPKHI akan mengadakan UPA ulangan dan ini diadakan tanpa dipungut biaya, untuk info kapan UPA selanjutnya dilaksanakan peserta bisa melihat di hukumonline.com, ujar Riyan di Bukittinggi (28/11/2020).

UPA secara online ini dilakukan dalam upaya mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) telah menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara online. Tercatat, dari 22 provinsi—sebanyak 858 peserta mengikuti UPA. Adapun per Jumat ini (27/11), PPKHI telah merilis daftar peserta yang lulus ujian.

Riyan juga berharap dengan diadakan UPA secara online ini kemajuan dunia hukum Bukittinggi tidak terhenti meski covid-19 melanda. Pemajuan estafet profesi hukum dari pengacara senior ke pengacara muda Bukittinggi tetap berjalan seperti yang diharapkan. 

Penyelenggaraan UPA sendiri terbagi atas beberapa tahapan. Dari jumlah total 858 peserta, misalnya, 248 di antaranya telah lolos tahap verifikasi administrasi. Pada proses selanjutnya, tercatat 208 peserta telah mengikuti ujian, dengan angka kelulusan sebanyak 74 peserta.

Selanjutnya, peserta yang lulus UPA akan mendapatkan sertifikat kelulusan. Untuk itu, peserta dimohon untuk segera melengkapi berkas persyaratan guna persiapan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan, untuk dapat menjadi advokat, seseorang harus terlebih dulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti UPA yang diselenggarakan organisasi advokat, dan menjalani magang di kantor advokat.(*)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Ketua PPKHI Bukittinggi : Selamat Hari Perempuan Internasional, Pertahankan Keistimewaan Perempuan Minang

Kedai Musamie Bukittinggi, Inovasi Mie Pedas dari Anak Nagari, dan Peran Pemda dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi: Penghormatan kepada Buruh Tak Hanya Pesan HAM tapi juga Pesan Spiritual Islam

Hari Lahir Pancasila dan Peran Pengacara Bukittinggi sebagai Officium Nobile di Era Pandemi

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Riyan: Selamat HUT Kota Bukittinggi ke-236, Tetap Patuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan Bangkitkan Kembali Wisata serta Perdagangan Kota Bukittinggi

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi