PHK terhadap Karyawan Outsourcing di Bukittinggi Harus Sesuai Ketentuan

PHK terhadap Karyawan Outsourcing di Bukittinggi Harus Sesuai Ketentuan

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Dalam dunia usaha Bukittinggi yang merupakan salah satu kota terbesar di Sumatera Barat, penggunaan jasa outsourcing memang sudah tidak asing lagi. Hanya saja, tidak semua orang paham tentang outsourcing, ditambah lagi ada berita-berita yang negatif seputar karyawan outsourcing dan bahkan ada yang berlanjut ke ranah hukum. Tak hanya itu, saat ini banyak perusahaan pemberi kerja yang mem-PHK secara sepihak terhadap karyawan outsourcing-nya.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan, harus dilihat terlebih dahulu bagaimana ketentuan yang diberlakukan klien yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) kedua belah pihak.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan, sah saja memutus kontrak atau PHK saat di tengah jalan. Tapi undang-undang mengharuskan perusahaan membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang masih tersisa sesuai kontrak yang harus dijalani. Jika semua regulasi diikuti umumnya tidak akan terjadi masalah,” kata Riyan di Bukittinggi, Minggu (21/3).

Dalam kajian hukum PPKHI Kota Bukittinggi, Riyan mengungkapkan akibat kedudukan pekerja outsourcing yang lemah sehingga sering terancam PHK secara sepihak oleh perusahaan, akan menimbulkan kerugian bagi pekerja outsourcing terutama atas tidak terpenuhinya hak-hak yang seharusnya didapatkan dan tidak adanya jaminan perlindungan hukum atas keberlangsungan pekerjaan mereka.

"Karena sulitnya mencari pekerjaan, pekerja outsourcing harus menerima perlakuan tersebut yang seharusnya PHK sepihak ini tidak perlu terjadi, kecuali dikarenakan suatu hal yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian dari apa yang telah dilakukan pekerja outsourcing," pungkasnya. 

Riyan pun menjelaskan lebih lanjut, tindakan pemutusan hubungan kerja harus didasari UU. Menurut pengacara dari firma hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan Rekan, ada sejumlah cara mengatasi konflik dalam PHK. Pertama adalah melakukan mediasi atau musyawarah yang difasilitasi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat. Alternatif kedua adalah penyelesaian yang dilakukan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).(*)

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM RIYAN PERMANA PUTRA, S.H., M.H., dan LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM RIYAN PERMANA PUTRA, S.H., M.H., di kontak Whatshapp 081285341919 atau email: riyanpp@gmail.com serta follow akun instagram @pengacarabukittinggi untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum gratis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Ketua PPKHI Bukittinggi dan Cucu Syech Tuanku Mato Aia Hadiri Ziarah Syech Tuanku Aluma di Koto Tuo serta Ungkap Potensi Wisata Religi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi : Segera Daftar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gratis di Seluruh Indonesia dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online dengan Biaya Terjangkau serta Pengambilan Sumpah Advokat dengan Biaya Terjangkau di Pengadilan Tinggi Padang

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Ungkap Epicentrum Penyebab Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Riyan ungkap Solusi agar Polemik Pengelola Pasar Nagari dan Pedagang di Kabupaten Agam Tak Terulang

Postingan Pemimpin Kota untuk Netizen Disertai Video Anjing, Ini Tanggapan Direktur LBH Bukittinggi

Jika Tidak Ingin Ada Turbulensi, Pemimpin Bukittinggi Jangan Menjadi King of Lip Service

Peningkatan Kasus Perceraian saat Covid-19 (Langkah Hukum Menghadapi Perceraian di Bukittinggi)