PHK terhadap Karyawan Outsourcing di Bukittinggi Harus Sesuai Ketentuan

PHK terhadap Karyawan Outsourcing di Bukittinggi Harus Sesuai Ketentuan

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Dalam dunia usaha Bukittinggi yang merupakan salah satu kota terbesar di Sumatera Barat, penggunaan jasa outsourcing memang sudah tidak asing lagi. Hanya saja, tidak semua orang paham tentang outsourcing, ditambah lagi ada berita-berita yang negatif seputar karyawan outsourcing dan bahkan ada yang berlanjut ke ranah hukum. Tak hanya itu, saat ini banyak perusahaan pemberi kerja yang mem-PHK secara sepihak terhadap karyawan outsourcing-nya.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan, harus dilihat terlebih dahulu bagaimana ketentuan yang diberlakukan klien yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) kedua belah pihak.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan, sah saja memutus kontrak atau PHK saat di tengah jalan. Tapi undang-undang mengharuskan perusahaan membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang masih tersisa sesuai kontrak yang harus dijalani. Jika semua regulasi diikuti umumnya tidak akan terjadi masalah,” kata Riyan di Bukittinggi, Minggu (21/3).

Dalam kajian hukum PPKHI Kota Bukittinggi, Riyan mengungkapkan akibat kedudukan pekerja outsourcing yang lemah sehingga sering terancam PHK secara sepihak oleh perusahaan, akan menimbulkan kerugian bagi pekerja outsourcing terutama atas tidak terpenuhinya hak-hak yang seharusnya didapatkan dan tidak adanya jaminan perlindungan hukum atas keberlangsungan pekerjaan mereka.

"Karena sulitnya mencari pekerjaan, pekerja outsourcing harus menerima perlakuan tersebut yang seharusnya PHK sepihak ini tidak perlu terjadi, kecuali dikarenakan suatu hal yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian dari apa yang telah dilakukan pekerja outsourcing," pungkasnya. 

Riyan pun menjelaskan lebih lanjut, tindakan pemutusan hubungan kerja harus didasari UU. Menurut pengacara dari firma hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan Rekan, ada sejumlah cara mengatasi konflik dalam PHK. Pertama adalah melakukan mediasi atau musyawarah yang difasilitasi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat. Alternatif kedua adalah penyelesaian yang dilakukan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).(*)

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM RIYAN PERMANA PUTRA, S.H., M.H., dan LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM RIYAN PERMANA PUTRA, S.H., M.H., di kontak Whatshapp 081285341919 atau email: riyanpp@gmail.com serta follow akun instagram @pengacarabukittinggi untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum gratis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Lakatas Bantu Anak Penderita Kanker Mata di Pasaman

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin