PHK terhadap Karyawan Outsourcing di Bukittinggi Harus Sesuai Ketentuan
PHK terhadap Karyawan Outsourcing di Bukittinggi Harus Sesuai Ketentuan
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Dalam dunia usaha Bukittinggi yang merupakan salah satu kota terbesar di Sumatera Barat, penggunaan jasa outsourcing memang sudah tidak asing lagi. Hanya saja, tidak semua orang paham tentang outsourcing, ditambah lagi ada berita-berita yang negatif seputar karyawan outsourcing dan bahkan ada yang berlanjut ke ranah hukum. Tak hanya itu, saat ini banyak perusahaan pemberi kerja yang mem-PHK secara sepihak terhadap karyawan outsourcing-nya.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan, harus dilihat terlebih dahulu bagaimana ketentuan yang diberlakukan klien yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) kedua belah pihak.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan, sah saja memutus kontrak atau PHK saat di tengah jalan. Tapi undang-undang mengharuskan perusahaan membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang masih tersisa sesuai kontrak yang harus dijalani. Jika semua regulasi diikuti umumnya tidak akan terjadi masalah,” kata Riyan di Bukittinggi, Minggu (21/3).
Dalam kajian hukum PPKHI Kota Bukittinggi, Riyan mengungkapkan akibat kedudukan pekerja outsourcing yang lemah sehingga sering terancam PHK secara sepihak oleh perusahaan, akan menimbulkan kerugian bagi pekerja outsourcing terutama atas tidak terpenuhinya hak-hak yang seharusnya didapatkan dan tidak adanya jaminan perlindungan hukum atas keberlangsungan pekerjaan mereka.
"Karena sulitnya mencari pekerjaan, pekerja outsourcing harus menerima perlakuan tersebut yang seharusnya PHK sepihak ini tidak perlu terjadi, kecuali dikarenakan suatu hal yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian dari apa yang telah dilakukan pekerja outsourcing," pungkasnya.
Riyan pun menjelaskan lebih lanjut, tindakan pemutusan hubungan kerja harus didasari UU. Menurut pengacara dari firma hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan Rekan, ada sejumlah cara mengatasi konflik dalam PHK. Pertama adalah melakukan mediasi atau musyawarah yang difasilitasi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat. Alternatif kedua adalah penyelesaian yang dilakukan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).(*)
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM RIYAN PERMANA PUTRA, S.H., M.H., dan LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM RIYAN PERMANA PUTRA, S.H., M.H., di kontak Whatshapp 081285341919 atau email: riyanpp@gmail.com serta follow akun instagram @pengacarabukittinggi untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum gratis.
Komentar
Posting Komentar