Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Padang – Ketua Pengadilan Tinggi Padang melantik dan mengambil sumpah advokat yang siap melaksanakan tugasnya sebagai pembela masyarakat. Advokat yang diambil sumpah dan janji tersebut kini mereka resmi untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat. Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., usai memimpin pelantikan dan dalam sambutannya berpesan agar mereka memenuhi janjinya untuk mengikuti alur administrasi perkara dengan ketentuan yang baru, yang berbasis digital. "Saya atas nama ketua pengadilan tinggi Padang mengucapkan selamat kepada Advokat PPKHI yang baru dilantik dan ingat akan sumpah janjinya untuk bisa dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Semua harus bisa melaksanakannya melalui perangkat elektronik selama masa pandemik ini guna menghindari penyebab virus covid-19, sehingga penyelesaian perkara ini pun bisa lebih praktis dan efektif," ungkapnya. 

Usai pelantikan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPKHI, Decky Wijaya, S.H., M.H., pun mengucapkan, "Selamat kepada advokat PPKHI yang baru dilantik serta berpesan agar advokat PPKHI mampu menjaga etika profesi. Advokat merupakan profesi mulia (nobile officium). Advokat yang hari ini dilantik dan diambil sumpah adalah orang-orang yang telah melewati beberapa tahap formil sesuai UU Advokat, selanjutnya para advokat ini diwajibkan menghayati dan menjalankan profesi Advokat sesuai dengan kode etik Advokat. Dan kami berharap mereka yang lulus menjadi advokat memiliki kemampuan beradaptasi selain memiliki kredibilitas dan integritas,” kata dia.

Ketua DPC PPKHI Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyampaikan juga kepada awak media, setelah pelantikan di Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI membuka kembali pelantikan advokat setiap bulannya di Pengadilan Tinggi Padang. 

"DPC PPKHI Kota Bukittinggi membuka pendaftaran pelantikan dan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Padang, ujian online profesi advokat, serta PKPA online dibuka setiap hari kerja, cukup melalui komunikasi online. Layanan pesan teks WhatsApp tersedia untuk komunikasi lewat nomor berikut: 081285341919 (Riyan) serta secara offline di alamat Jalan Veteran No. 165 A, tak jauh dari Masjid Al Falah, Kota Bukittinggi," ungkapnya menambahkan. 

Bagi peserta yang ingin dilantik Pengadilan Tinggi Padang tidak masalah berasal dari Organisasi Advokat berbeda sesuai dengan surat bernomor 729/PAN/HK.02/3/2020 yang dikeluarkan pada 26 Maret 2020, Panitera Mahkamah Agung RI menjawab pertanyaan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Yudhistira Ikhsan Pramana, S.H., M.H. pada 13 Maret 2020, terkait teknis pengambilan sumpah oleh organisasi advokat (OA) berbeda.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Bukittinggi sebut Kampung Pelopor Keripik Sanjai Ranah Minang Ini Masuk Kategori Kelurahan Cepat Berkembang dan Doakan Menjadi Juara Kelurahan Berprestasi

Riyan Permana Putra Ungkap Jalan Keluar Meredam Kasus Kekerasan terhadap Anak di Padang Panjang

Ketua Advokasi FPII Bukittinggi - Agam Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Medan

Gelorakan Spirit Hukum Responsif Bung Hatta dalam Janji Legislasi Perwako 40/41

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Hari Lahir Pancasila Momentum Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar

Terkait Spanduk Turunkan Pemimpin Bukittinggi di Aur Kuning, Riyan Permana Putra Harap Informasi Progres Janji Pemimpin Bukittinggi Menyentuh Grass Root

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Penegakan Hukum

Restorative Justice dalam Kasus Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak