Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen  


Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Menyambut Kedatangan Bapak Decky Wijaya, S.H., M.H., 

Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional PPKHI. Foto: Istimewa

pengacarabukittinggi.blogspot.com – Bukittinggi, Dalam kunjungan Bapak Decky Wijaya, S.H., M.H., yang merupakan Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia ( DPN PPKHI) ke Bukittinggi pada Kamis, (3/12/2020) terungkap bahwa akhir-akhir ini Bukittinggi hangat dengan informasi tentang Pilkada Bukittinggi yang akan dihelat pada 2020 ini. Berita terbaru adalah tentang adanya Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bukittinggi (Bawaslu Kota Bukittinggi) dengan Nomor Registrasi : 001/PS.REG/13.1375/VIII/2020 yang memutuskan KPU Bukittinggi harus melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pendukung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi M. Fadli dan Yon Afrizal. Sesuai putusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi diperintahkan untuk memverifikasi ulang sebanyak 6.842 berkas dukungan terhadap M. Fadli dan Yon Afrizal yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Ada keistimewaan dalam perkara ini. Pertama, perkara ini adalah perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah pertama yang diajukan Bapaslon kepala daerah di Sumatera Barat kepada Bawaslu pada Pilkada 2020. Kedua, menurut keterangan Bidang Hukum KPU Bukittinggi dalam rapat pleno verifikasi faktual ulang di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) yang dihadiri oleh Riyan Permana Putra, S.H. M.H. pada (28/8/2020) dan menurut keterangan Ketua Bawaslu Bukittinggi (29/8/2020), putusan Bawaslu Bukittinggi yang mengharuskan KPU Bukittinggi untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pendukung Bapaslon independen adalah yang pertama di Indonesia terjadi. Dan Bawaslu Republik Indonesia sampai harus mengirimkan supervisinya ke Bawaslu Bukittinggi. Serta yang ketiga, putusan Bawaslu Bukittinggi Nomor Registrasi : 001/PS.REG/13.1375/VIII/2020 bisa menjadi yurisprudensi baru dalam verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah independen.


Ketua PPKHI Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. bersama Bapaslon Independen Walikota dan Wakil Walikota, M. Fadli dan Yon Afrizal 

di Bawaslu Bukittinggi. Foto: Istimewa. 

Salah satu tim hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota independen Bukittinggi yang berhasil memaksa KPU Bukittinggi untuk melakukan verifikasi faktual ulang pertama di Indonesia adalah Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Ia juga merupakan salah satu pengacara muda di Kota Bukittinggi. Dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi (DPC PPKHI Kota Bukittinggi). Integritas, profesional, dan loyalitas adalah bagian prinsip hidup sosok pengacara muda kelahiran Bukittinggi, 12 Januari 1991 ini.

Dengan adanya prestasi ini, Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI dalam kunjungan ke Kota Bukittinggi menitipkan pesan dan mengapresiasi agar advokat dari PPKHI terus berkontribusi untuk kemajuan hukum di Sumatera Barat. "Kami berpesan kepada PPKHI Kota Bukittinggi agar terus berkontribusi untuk melahirkan advokat yang berkualitas. Apabila advokat berkualitas, dia akan memberi pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan," ujar Ketua Dewan Pembinan DPN PPKHI, Decky Wijaya, S.H., M.H., dalam keterangan persnya kepada hukumonline.com, di Bukittinggi, Kamis (3/12/2020).

Selain itu dalam kunjungannya ke Bukittinggi, Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI juga berpesan kepada Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan Ketua PPKHI Bukittinggi agar dalam menghasilkan advokat berkualitas, rekrutmennya harus melalui pendidikan yang berkualitas dan terbaik. Salah satu caranya dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi berkualitas. "Kami terus mendorong agar PPKHI Kota Bukittinggi dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas advokat,” tutur dia. Karena itu, kata Riyan, sesuai dengan arahan Ketua Dewan Pembinan DPN PPKHI ke depannya PPKHI Bukittinggi akan bersinergi berbagai perguruan tinggi hukum yang ada di Bukittinggi untuk menghasilkan advokat yang berkualitas.

Dan berikut sekilas tentang Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang merupakan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi. Ia berkarir sebagai seorang pengacara, ini sudah menjadi cita-citanya sejak kecil. Ia sangat tertarik dengan isu sosial, politik, dan hukum. Hingga saat di SMA Negeri 1 Kota Bukittinggi pernah menjadi finalis olimpiade ilmu-ilmu sosial yang diadakan di Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat. Setelah lulus dari SMA Negeri 1 Kota Bukittinggi, ia menjadi mahasiswa undangan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dengan meraih beasiswa dari Universitas Indonesia. Usai kuliah, Riyan kemudian melanjutkan pendidikan pengacara. Lalu ia menempuh S2 di Magister Hukum Universitas Pancasila Jakarta. Pada tahun 2016 ia bersama teman-teman kuliahnya di Magister Hukum Universitas Pancasila mendirikan Pascasiwasana Law Office berkantor di Menara Patrajasa Jakarta, kantor hukum yang bergerak dalam bidang corporate lawyer. Setelah itu pada tahun 2017 juga kembali mendirikan SDS Law Firm yang juga berkantor di Menara Patrajasa Jakarta, kantor hukum yang juga bergerak di bidang corporate lawyer. Dan sempat menjadi eksekutif di beberapa perusahaan swasta di Jakarta.

Setelah malang melintang menjadi corporate lawyer ia berniat untuk menjadi pengacara rakyat. Karena sering bersinggungan dengan masyarakat. Ia ingin menjadi orang yang bermanfaat untuk orang banyak. Sesuai dengan semboyan hidupnya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad). Setelah menyelesaikan pendidikan Magister Hukumnya ia lulus menjadi salah satu asisten bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta). LBH Jakarta adalah sebuah lembaga bantuan hukum yang merupakan lembaga bantuan hukum terbesar di Indonesia yang didirikan oleh pengacara senior Indonesia, Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution. Selama di LBH Jakarta, Riyan pernah juga menjadi kontributor Hukumonline.com, situs info dan berita hukum terpercaya di Indonesia. Bersama LBH Jakarta Riyan juga berjuang membantu masyarakat miskin yang sulit mengakses advokat (acces to justice). Ia memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono) kepada masyarakat miskin melalui LBH Jakarta. Pada saat itu pada 2018-2019 Riyan menjadi asisten bantuan hukum, LBH Jakarta pada tahun itu menerima 1.148 pengaduan dari masyarakat dengan total 19.552 pencari keadilan. Selama di LBH Jakarta ia pernah terlibat menjadi asisten bantuan hukum dalam kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Saat berkiprah di Bukittinggi, ia dipercaya menjadi perwakilan tokoh masyarakat Bukittinggi untuk menjadi Kepala Sub Bidang Pemetaan Masalah Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Kota Bukittinggi. Dan ia juga kembali melanjutkan kiprah di Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia (LBH LI) di Bukittinggi, yang juga banyak membantu masalah hukum masyarakat Bukittinggi. Dimana pada tahun 2019, LBH LI Bukittinggi rata-rata menangani lima kasus hukum per hari. Selain itu ia menjadi salah satu advokat di Kantor Hukum Armen Bakar & Associates yang merupakan Kuasa Hukum PT. FIF Cabang Bukittinggi, PT. BFI Cabang Bukittinggi, PT. Adira Finance Cabang Bukittinggi, serta beberapa perusahaan Jakarta, seperti PT. Multi Indocitra, dll. Ia juga pernah tergabung dalam tim asistensi hukum kasus Rumah Makan Family Benteng Bukittinggi, Teras Kota Bukittinggi, dan ia juga merupakan salah satu tim hukum calon walikota dan wakil walikota independen Kota Bukittinggi yang berhasil membuat KPU Kota Bukittinggi untuk melakukan verifikasi faktual ulang pertama di Indonesia terhadap calon kepala daerah independen berdasarkan Putusan Bawaslu Kota Bukittinggi dengan Nomor Registrasi : 001/PS.REG/13.1375/VIII/2020 yang memutuskan KPU Kota Bukittinggi untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pendukung Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen tersebut.(*)   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah