Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen
Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen
Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Menyambut Kedatangan Bapak Decky Wijaya, S.H., M.H.,
Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional PPKHI. Foto: Istimewa
pengacarabukittinggi.blogspot.com – Bukittinggi, Dalam kunjungan Bapak Decky Wijaya, S.H., M.H., yang merupakan Ketua Dewan Pembina
Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (
DPN PPKHI) ke Bukittinggi pada Kamis, (3/12/2020) terungkap bahwa
akhir-akhir ini Bukittinggi hangat dengan informasi tentang Pilkada Bukittinggi
yang akan dihelat pada 2020 ini. Berita terbaru adalah tentang adanya Putusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bukittinggi (Bawaslu Kota Bukittinggi)
dengan Nomor Registrasi : 001/PS.REG/13.1375/VIII/2020 yang memutuskan KPU
Bukittinggi harus melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pendukung Bakal
Pasangan Calon (Bapaslon) Independen Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi M.
Fadli dan Yon Afrizal. Sesuai putusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi
diperintahkan untuk memverifikasi ulang sebanyak 6.842 berkas dukungan terhadap
M. Fadli dan Yon Afrizal yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Ada keistimewaan dalam perkara ini. Pertama, perkara ini
adalah perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah pertama yang diajukan
Bapaslon kepala daerah di Sumatera Barat kepada Bawaslu pada Pilkada 2020.
Kedua, menurut keterangan Bidang Hukum KPU Bukittinggi dalam rapat pleno
verifikasi faktual ulang di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) yang
dihadiri oleh Riyan Permana Putra, S.H. M.H. pada (28/8/2020) dan menurut
keterangan Ketua Bawaslu Bukittinggi (29/8/2020), putusan Bawaslu Bukittinggi
yang mengharuskan KPU Bukittinggi untuk melakukan verifikasi faktual ulang
terhadap pendukung Bapaslon independen adalah yang pertama di Indonesia
terjadi. Dan Bawaslu Republik Indonesia sampai harus mengirimkan supervisinya
ke Bawaslu Bukittinggi. Serta yang ketiga, putusan Bawaslu Bukittinggi Nomor
Registrasi : 001/PS.REG/13.1375/VIII/2020 bisa menjadi yurisprudensi baru dalam
verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah independen.
Ketua PPKHI Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. bersama Bapaslon Independen Walikota dan Wakil Walikota, M. Fadli dan Yon Afrizal
di Bawaslu Bukittinggi. Foto: Istimewa.
Salah satu tim hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota
independen Bukittinggi yang berhasil memaksa KPU Bukittinggi untuk melakukan
verifikasi faktual ulang pertama di Indonesia adalah Riyan Permana Putra, S.H.,
M.H. Ia juga merupakan salah satu pengacara muda di Kota Bukittinggi. Dan Ketua
Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota
Bukittinggi (DPC PPKHI Kota Bukittinggi). Integritas, profesional, dan
loyalitas adalah bagian prinsip hidup sosok pengacara muda kelahiran
Bukittinggi, 12 Januari 1991 ini.
Dengan adanya prestasi ini, Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI
dalam kunjungan ke Kota Bukittinggi menitipkan pesan dan mengapresiasi agar
advokat dari PPKHI terus berkontribusi untuk kemajuan hukum di Sumatera Barat. "Kami
berpesan kepada PPKHI Kota Bukittinggi agar terus berkontribusi untuk
melahirkan advokat yang berkualitas. Apabila advokat berkualitas, dia akan
memberi pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan," ujar Ketua Dewan
Pembinan DPN PPKHI, Decky Wijaya, S.H., M.H., dalam keterangan persnya kepada
hukumonline.com, di Bukittinggi, Kamis (3/12/2020).
Selain itu dalam kunjungannya ke Bukittinggi, Ketua Dewan
Pembina DPN PPKHI juga berpesan kepada Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang
juga merupakan Ketua PPKHI Bukittinggi agar dalam menghasilkan advokat
berkualitas, rekrutmennya harus melalui pendidikan yang berkualitas dan
terbaik. Salah satu caranya dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi berkualitas.
"Kami terus mendorong agar PPKHI Kota Bukittinggi dapat bekerja sama
dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas advokat,” tutur dia. Karena
itu, kata Riyan, sesuai dengan arahan Ketua Dewan Pembinan DPN PPKHI ke
depannya PPKHI Bukittinggi akan bersinergi berbagai perguruan tinggi hukum yang
ada di Bukittinggi untuk menghasilkan advokat yang berkualitas.
Dan berikut sekilas tentang Riyan Permana Putra, S.H., M.H.
yang merupakan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi. Ia berkarir sebagai seorang pengacara,
ini sudah menjadi cita-citanya sejak kecil. Ia sangat tertarik dengan isu
sosial, politik, dan hukum. Hingga saat di SMA Negeri 1 Kota Bukittinggi pernah
menjadi finalis olimpiade ilmu-ilmu sosial yang diadakan di Universitas Andalas
(Unand) Sumatera Barat. Setelah lulus dari SMA Negeri 1 Kota Bukittinggi, ia
menjadi mahasiswa undangan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dengan
meraih beasiswa dari Universitas Indonesia. Usai kuliah, Riyan kemudian
melanjutkan pendidikan pengacara. Lalu ia menempuh S2 di Magister Hukum
Universitas Pancasila Jakarta. Pada tahun 2016 ia bersama teman-teman kuliahnya
di Magister Hukum Universitas Pancasila mendirikan Pascasiwasana Law Office
berkantor di Menara Patrajasa Jakarta, kantor hukum yang bergerak dalam bidang
corporate lawyer. Setelah itu pada tahun 2017 juga kembali mendirikan SDS Law
Firm yang juga berkantor di Menara Patrajasa Jakarta, kantor hukum yang juga
bergerak di bidang corporate lawyer. Dan sempat menjadi eksekutif di beberapa
perusahaan swasta di Jakarta.
Setelah malang melintang menjadi corporate lawyer ia berniat
untuk menjadi pengacara rakyat. Karena sering bersinggungan dengan masyarakat.
Ia ingin menjadi orang yang bermanfaat untuk orang banyak. Sesuai dengan
semboyan hidupnya: “Sebaik-baik manusia
adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad). Setelah
menyelesaikan pendidikan Magister Hukumnya ia lulus menjadi salah satu asisten
bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta). LBH Jakarta
adalah sebuah lembaga bantuan hukum yang merupakan lembaga bantuan hukum
terbesar di Indonesia yang didirikan oleh pengacara senior Indonesia, Prof. Dr.
Adnan Buyung Nasution. Selama di LBH Jakarta, Riyan pernah juga menjadi
kontributor Hukumonline.com, situs info dan berita hukum terpercaya di
Indonesia. Bersama LBH Jakarta Riyan juga berjuang membantu masyarakat miskin
yang sulit mengakses advokat (acces to justice). Ia memberikan bantuan hukum
secara gratis (pro bono) kepada masyarakat miskin melalui LBH Jakarta. Pada
saat itu pada 2018-2019 Riyan menjadi asisten bantuan hukum, LBH Jakarta pada
tahun itu menerima 1.148 pengaduan dari masyarakat dengan total 19.552 pencari
keadilan. Selama di LBH Jakarta ia pernah terlibat menjadi asisten bantuan
hukum dalam kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Saat berkiprah di Bukittinggi, ia dipercaya menjadi
perwakilan tokoh masyarakat Bukittinggi untuk menjadi Kepala Sub Bidang
Pemetaan Masalah Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar
Kamtibmas) Kota Bukittinggi. Dan ia juga kembali melanjutkan kiprah di Lembaga
Bantuan Hukum Lentera Indonesia (LBH LI) di Bukittinggi, yang juga banyak
membantu masalah hukum masyarakat Bukittinggi. Dimana pada tahun 2019, LBH LI
Bukittinggi rata-rata menangani lima kasus hukum per hari. Selain itu ia
menjadi salah satu advokat di Kantor Hukum Armen Bakar & Associates yang
merupakan Kuasa Hukum PT. FIF Cabang Bukittinggi, PT. BFI Cabang Bukittinggi,
PT. Adira Finance Cabang Bukittinggi, serta beberapa perusahaan Jakarta,
seperti PT. Multi Indocitra, dll. Ia juga pernah tergabung dalam tim asistensi
hukum kasus Rumah Makan Family Benteng Bukittinggi, Teras Kota Bukittinggi, dan
ia juga merupakan salah satu tim hukum calon walikota dan wakil walikota
independen Kota Bukittinggi yang berhasil membuat KPU Kota Bukittinggi untuk
melakukan verifikasi faktual ulang pertama di Indonesia terhadap calon kepala
daerah independen berdasarkan Putusan Bawaslu Kota Bukittinggi dengan Nomor
Registrasi : 001/PS.REG/13.1375/VIII/2020 yang memutuskan KPU Kota Bukittinggi
untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pendukung Bapaslon Walikota
dan Wakil Walikota Independen tersebut.(*)
Komentar
Posting Komentar