Riyan: Hindari Sengketa Pilkada Berbiaya Mahal, Segera Bentuk Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada di Ibukota Provinsi

Riyan: Hindari Sengketa Pilkada Berbiaya Mahal, Segera Bentuk Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada di Ibukota Provinsi 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Jakarta - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan berkaca pada sengketa pilkada 2020 yang masih berbiaya mahal seperti selama ini. Menurut Riyan, Pemerintah dan DPR harus segera membuat undang-undang pembentukan badan peradilan khusus sengketa pilkada. 

Badan peradilan khusus itulah yang kelak memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. "Sengketa pilkada berbiaya mahal karena sampai saat ini semua sengketa pilkada dari seluruh penjuru negeri diselesaikan di Jakarta. Badan peradilan khusus itu hendaknya berkedudukan di ibu kota provinsi agar sengketa pilkada tidak berbiaya mahal seperti selama ini," ujarnya di Jakarta, Senin (5/1). 

Apalagi menurut Riyan pembentukan badan peradilan khusus merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 telah membatalkan kewenangan mahkamah mengadili sengketa pilkada. Artinya, sejak putus an itu ditetapkan sampai pilkada kali ini, keterlibatan MK hanya bersifat transisi sambil menunggu terbentuknya peradilan khusus.

Pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian sengketa pilkada harus segera dilaksanakan karena Riyan mengungkapkan itu merupakan amanat Pasal 157 UU 10/2016. Pasal itu pada intinya menyebutkan untuk sementara penanganan sengketa pilkada masih ditangani MK sebelum dibentuknya badan peradilan khusus untuk menangani sengketa hasil pilkada.

Jadi, dengan pemerintah dan DPR segera membuat undang-undang pembentukan badan peradilan khusus sengketa pilkada. Badan peradilan khusus itulah yang kelak memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Baik menyangkut perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, maupun perkara tindak pidana pilkada. Badan peradilan khusus itu hendaknya berkedudukan di ibu kota provinsi agar sengketa pilkada tidak berbiaya mahal seperti selama ini. Berbiaya mahal karena semua sengketa pilkada dari seluruh penjuru negeri diselesaikan di Jakarta.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Lakatas Bantu Anak Penderita Kanker Mata di Pasaman

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin