Riyan: Hindari Sengketa Pilkada Berbiaya Mahal, Segera Bentuk Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada di Ibukota Provinsi

Riyan: Hindari Sengketa Pilkada Berbiaya Mahal, Segera Bentuk Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada di Ibukota Provinsi 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Jakarta - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan berkaca pada sengketa pilkada 2020 yang masih berbiaya mahal seperti selama ini. Menurut Riyan, Pemerintah dan DPR harus segera membuat undang-undang pembentukan badan peradilan khusus sengketa pilkada. 

Badan peradilan khusus itulah yang kelak memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. "Sengketa pilkada berbiaya mahal karena sampai saat ini semua sengketa pilkada dari seluruh penjuru negeri diselesaikan di Jakarta. Badan peradilan khusus itu hendaknya berkedudukan di ibu kota provinsi agar sengketa pilkada tidak berbiaya mahal seperti selama ini," ujarnya di Jakarta, Senin (5/1). 

Apalagi menurut Riyan pembentukan badan peradilan khusus merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 telah membatalkan kewenangan mahkamah mengadili sengketa pilkada. Artinya, sejak putus an itu ditetapkan sampai pilkada kali ini, keterlibatan MK hanya bersifat transisi sambil menunggu terbentuknya peradilan khusus.

Pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian sengketa pilkada harus segera dilaksanakan karena Riyan mengungkapkan itu merupakan amanat Pasal 157 UU 10/2016. Pasal itu pada intinya menyebutkan untuk sementara penanganan sengketa pilkada masih ditangani MK sebelum dibentuknya badan peradilan khusus untuk menangani sengketa hasil pilkada.

Jadi, dengan pemerintah dan DPR segera membuat undang-undang pembentukan badan peradilan khusus sengketa pilkada. Badan peradilan khusus itulah yang kelak memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Baik menyangkut perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, maupun perkara tindak pidana pilkada. Badan peradilan khusus itu hendaknya berkedudukan di ibu kota provinsi agar sengketa pilkada tidak berbiaya mahal seperti selama ini. Berbiaya mahal karena semua sengketa pilkada dari seluruh penjuru negeri diselesaikan di Jakarta.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekilas Kebebasan Berpendapat

Wasit Asing

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Ketua Advokasi FPII Bukittinggi - Agam Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Medan

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Sungai Landia, Kabupaten Agam

Seharusnya Tak Ada Polemik Antara DPRD dan Kepala Daerah Bukittinggi, Untuk Wujudkan Great Bukittinggi

Dibuka, Pengambilan Sumpah Advokat Periode Desember 2020 di Pengadilan Tinggi Padang

Kapatoman, Cafe Millenial Minang