Riyan: Hindari Sengketa Pilkada Berbiaya Mahal, Segera Bentuk Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada di Ibukota Provinsi

Riyan: Hindari Sengketa Pilkada Berbiaya Mahal, Segera Bentuk Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada di Ibukota Provinsi 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Jakarta - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan berkaca pada sengketa pilkada 2020 yang masih berbiaya mahal seperti selama ini. Menurut Riyan, Pemerintah dan DPR harus segera membuat undang-undang pembentukan badan peradilan khusus sengketa pilkada. 

Badan peradilan khusus itulah yang kelak memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. "Sengketa pilkada berbiaya mahal karena sampai saat ini semua sengketa pilkada dari seluruh penjuru negeri diselesaikan di Jakarta. Badan peradilan khusus itu hendaknya berkedudukan di ibu kota provinsi agar sengketa pilkada tidak berbiaya mahal seperti selama ini," ujarnya di Jakarta, Senin (5/1). 

Apalagi menurut Riyan pembentukan badan peradilan khusus merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 telah membatalkan kewenangan mahkamah mengadili sengketa pilkada. Artinya, sejak putus an itu ditetapkan sampai pilkada kali ini, keterlibatan MK hanya bersifat transisi sambil menunggu terbentuknya peradilan khusus.

Pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian sengketa pilkada harus segera dilaksanakan karena Riyan mengungkapkan itu merupakan amanat Pasal 157 UU 10/2016. Pasal itu pada intinya menyebutkan untuk sementara penanganan sengketa pilkada masih ditangani MK sebelum dibentuknya badan peradilan khusus untuk menangani sengketa hasil pilkada.

Jadi, dengan pemerintah dan DPR segera membuat undang-undang pembentukan badan peradilan khusus sengketa pilkada. Badan peradilan khusus itulah yang kelak memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Baik menyangkut perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, maupun perkara tindak pidana pilkada. Badan peradilan khusus itu hendaknya berkedudukan di ibu kota provinsi agar sengketa pilkada tidak berbiaya mahal seperti selama ini. Berbiaya mahal karena semua sengketa pilkada dari seluruh penjuru negeri diselesaikan di Jakarta.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan Permana Putra Ungkap Jalan Keluar Meredam Kasus Kekerasan terhadap Anak di Padang Panjang

Suami Serang Mantan Istri, Bersama Anggota Keluarga di Gadut

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Lakatas Kembali Bantu Anak Penderita Tumor Mata di Pasaman

Lakatas Bersama Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Lakukan Aksi Sosial Penggalangan Dana Peduli Bencana Alam

Sekilas tentang Politik Uang

Gelorakan Spirit Hukum Responsif Bung Hatta dalam Janji Legislasi Perwako 40/41

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Ungkap Solusi Mencegah Politik Uang

Equality Before The Law Dalam Penindakan Setiap Kerumunan di Bukittinggi

Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi, Momentum untuk Membenahi Seluruh Kinerja Proyek di Kota Bung Hatta