Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Harap Tak Ada Pemaksaan Berjilbab Bagi Siswi Non Muslim
Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Harap Tak Ada Pemaksaan Berjilbab Bagi Siswi Non Muslim
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menanggapi adanya kebijakan SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan seluruh siswi didiknya menggunakan jilbab menuai protes dari wali murid. Orangtua murid yang beragama non-muslim keberatan dengan adanya aturan tersebut.
Riyan berharap, harusnya tidak boleh ada pemaksaan, karena dalam UUD 45 Pasal 28 dan 29 menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut ajaran agama masing-masing. Sekolah tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Terlebih, mewajibkan seluruh siswi menggunakan jilbab dengan alasan melanggar peraturan sekolah.
Riyan mengatakan, masalah seragam sekolah yang diatur pemerintah memang lama ada pro dan kontra.
"Kalau pun sekolah boleh membuat aturan sendiri, aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia pun meminta pihak sekolah merevisi aturan jika ditemukan ada sekolah yang menerapkan pasal-pasal serupa," tutur Riyan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/1) malam.
Kita harus memahami munculnya aturan berjilbab disekolah itu dibolehkan karna didasarkan pada keyakinan peserta didik, khususnya untuk peserta didik yang beragama Islam. Yang mana pada 16 Februari 1991, Kemendikbud menerbitkan Surat Keputusan No.100/C/Kep/D/1991 yang membolehkan para siswi untuk mengenakan pakaian yang didasarkan pada keyakinannya.
Riyan melanjutkan, keberatan orang tua siswi non muslim untuk mengenakan jilbab adalah hak asasi siswi sekolah. Hak asasi ini juga dilindungi UUD 1945, sehingga peraturan sekolah tak boleh melanggar konstitusi negara.
Pakaian seragam muslimah itu hanya untuk peserta didik muslimah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Permendikbud 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah yang menjelaskan tentang pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya.
Apalagi dalam Pasal 2 ayat 1 Permendikbud 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah dijelaskan tujuan seragam sekolah untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri sebelumnya mengaku telah menurunkan tim investigasi ke SMKN 2 Padang. "Kalau ada aturan, praktik, tindakan di luar ketentuan, saya akan mengambil sikap tegas. Kami sudah menurunkan tim ke sekolah. Tim sedang bekerja mengambil data dan informasi. Nasib kepala sekolah (SMKN 2 Padang) bergantung dari hasil investigasi," ucap Adib.
Adib mengatakan pihaknya akan memeriksa SMA/SMK seluruh Sumbar untuk melihat ada atau tidak aturan berseragam keagamaan seperti itu.(*)
Komentar
Posting Komentar