Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru


Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan, "Dalam upaya merebut hati pelanggan di saat pandemi covid-19 dunia kuliner dan perdagangan Bukittinggi harus dapat beradaptasi menyesuaikan diri dengan Peraturan Daerah Sumatera Barat (Perda Sumbar) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ungkapnya di Bukittinggi pada Jumat (8/1).

Adapun yang harus dipahami para penyelenggara kuliner dan perdagangan di Bukittinggi di masa pandemi ini menurut Riyan adalah aturan dalam pada Pasal 58 dalam Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB, yang menyatakan setiap industri dan usaha perdagangan wajib melakukan penyesuaian layanan dan kegiatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan 
dan Pengendalian covid-19 bidang perindustrian dan perdagangan. 

Selain itu ternyata pemerintah daerah juga harus berperan sebagaimana keterangan dalam Pasal 56 ayat (2) Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB yang menjelaskan, pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana terkait pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19 bidang perindustrian dan perdagangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Riyan mengungkapkan salah satu kuliner Bukittinggi yang terkenal adalah nasi kapau. Nasi kapau sendiri merupakan makanan spesifik dari Nagari Kapau yang mempunyai nilai tinggi di tengah masyarakat Kapau khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, kenapa tidak karena nasi kapau telah menyebar diseluruh penjuru Indonesia malahan telah merambah pasaran mancanegara, seperti Malaysia dan Singapore. 

Nasi Kapau merupakan salah satu dari 10 destinasi wisata kuliner yang wajib dikunjungi jika berwisata ke Bukittinggi. Tak sedikit dari pengunjung yang rata-rata datang dari luar daerah hanya ingin untuk memanjakan lidah mereka. Sebagaimana disebutkan oleh Riyan, "Nasi Kapau Linda yang menjadi incaran dari pelancong selain karna rasa, tempatnya strategis, dilengkapi lokasi parkir, serta juga karna dilengkapi dengan pemahaman terhadap protokol kesehatan yang sesuai dengan Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB." 

Adapun Nasi Kapau Linda berada di Jalan Agus Salim Bukittinggi dengan harga sekitar 30ribu/bungkus, porsi makan 2 orang sebungkus jadi worth to buy. Dibungkus jauh lebih banyak dibanding makan ditempat, jadi saran untuk membeli nasi kapau dibungkus saja rasanya cukup enak, varian lauk banyak, penjual ramah, dan juga dilengkapi dengan protokol kesehatan. Nasi Kapau Linda merupakan rumah makan yang menghidangkan masakan khas Bukittinggi yang rasanya nikmat. Nasi Kapau Linda berlokasi Jalan H. Salim No. 25, Kayu Kubu Guguak Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat 26116. Nasi Kapau Linda merupakan nasi kapau cabang pasar Lereng, Padang Lua dan Koto Baru. 

Saat akan membeli nasi kapau biasanya menu yang tersedia terdiri dari nasi tunjang, nasi ayam gulai, nasi ayam goreng, nasi ayam randang, nasi ayam bumbu, nasi ayam lado hijau, nasi dendeng kariang, nasi dendeng lambok, nasi babek, nasi hati, nasi limpo, nasi ikan gulai, nasi ikan goreng dan nasi usus. Ada juga nasi talua, dan bisa juga membeli satu potong sambal atau lauk pauk tanpa nasi yang dibeli perpotong.(*)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Berkaca pada Sidang Habib Rizieq Shihab, Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online

Paradoks Pernyataan RA Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat dan Jalan Panjang Proses PAW Legislator