Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi: Penghormatan kepada Buruh Tak Hanya Pesan HAM tapi juga Pesan Spiritual Islam
Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi: Penghormatan kepada Buruh Tak Hanya Pesan HAM tapi juga Pesan Spiritual Islam
pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Dalam memperingati Hari Buruh 2021 ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengucapkan selamat hari buruh untuk seluruh pekerja dan buruh di Kota Bukittinggi. Dan mengingat Bukittinggi adalah Kota Bung Hatta yang memegang komitmen sebagai daerah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah.
"Penghormatan terhadap buruh bukan hanya pesan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana terlampir dalam Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin hak pekerja untuk memperoleh kesejahteraan, yang bunyinya, "Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya," sebutnya di Bukittinggi pada Sabtu, (1/5/2021).
"Namun juga merupakan pesan spiritual. Ini sesuai sekali dengan masyarakat Minangkabau yang mengetengahkan penghargaan terhadap adat dan agama," tambahnya.
Buruh Bukan Hanya Pekerja Kasar
Sebelum masuk ke pembahasan kita harus ingat bahwa buruh itu tak hanya pekerja kasar sebagaimana pengertian masyarakat umum. Karna karyawan, profesional, freelance, mitra, dan sejenisnya sebetulnya hanya nama-nama lain dari buruh. Karna dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apa yang disebut buruh/pekerja, adalah “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Pesan Spiritual Islam untuk Penghormatan Buruh
Jika kita lihat pedoman spiritual religius Islam jelas sekali pesan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memerintahkan ummatnya untuk memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.
Alasan pelaksanaan pesan ini beralasan hukum Islam yang jelas karena menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari No. 2400 dan Muslim No. 1564).
Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i No. 4689, Ibnu Majah No. 2427, Hasan).
Namun tetap ada keringanan, yaitu jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa.
"Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” Sebagaimana terlampir Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390," tutupnya.(*)
Komentar
Posting Komentar