Masalah Parkir Tidak Resmi di Bukittinggi, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta
Masalah Parkir Tidak Resmi di Bukittinggi, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta
Bukittinggi - Menanggapi masih adanya persoalan biaya dan
area parkir pada objek wisata yang ada di Kota Bukittinggi masih menjadi
keluhan setiap pengunjung yang ingin berwisata ke kota Bung Hatta ini karena
masih ada terdapat area parkir tidak resmi dan bahkan biaya jasanya di atas
kekentuan, seperti di Depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi sebagaimana dilansir
oleh scientia.id pada (7/11/2021).
Warga Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan
Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand).
Riyan Permana Putra, S.H., M.H., ini menyatakan setiap orang atau badan yang
menyelenggarakan (yang mengutip biaya) di tempat parkir yang tidak memiliki
izin (tidak resmi) ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda
administrasi paling banyak Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah dan
penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat
1 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Perparkiran. Karena sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 dijelaskan
bahwa setiap badan yang menyelenggarakan perparkiran di Kota Bukittinggi, wajib
memiliki Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPTP) dari Walikota.
“Jadi tempat parkir yang tidak resmi atau belum memiliki
izin IPTP di Bukittinggi kepada yang menyelenggarakan atau mengutip biaya dapat
dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi paling banyak Rp.
50.000.000, - (lima puluh juta rupiah dan penutupan lokasi penyelenggaraan
parkir sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat 1 Peraturan Daerah Kota
Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Perparkiran. Karena sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap badan
yang menyelenggarakan perparkiran di Kota Bukittinggi, wajib memiliki Izin
Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPTP) dari Walikota,” ungkap pengacara yang juga
merupakan Ketua Advokasi dibeberapa media dan organisasi ini, diantaranya
Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) Kabupaten Agam ini di Bukittinggi, pada
Minggu, (7/11/2021).
Sebelumnya berdasarkan pantauan Scientia.id di Lapangan,
para pengunjung yang memarkirkan kendaraannya (mobil) dikenai biaya 10.000
rupiah. Selain biaya yang besar, tempat publik tersebut juga bukan merupakan
titik parkir yang ditetapkan pemerintah.
“Benar, di depan kantor DPRD Bukittinggi itu, kita diminta
bayar parkir sebanyak Rp10.000. Bahkan pungutan tidak diberikan karcis parkir,”
ungkap salah seorang pengunjung dari daerah tetangga yang tak ingin namanya
dituliskan namanya, saat mengunjungi salah satu objek wisata di kota itu. Sabtu
Malam (6/11).
Sementara menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda)
Bukittinggi, Martias Wanto, berjanji akan menelusuri lebih lanjut.
“Terima kasih atas informasinya. Kita akan telusuri masalah
biaya parkir tidak sesuai ketentuan. Tapi, area di depan gedung DPRD
Bukittinggi, tidak termasuk titik parkir yang ditetapkan Pemko Bukittinggi,”
kata Sekda yang baru dilantik beberapa bulan lalu itu.(*)
Komentar
Posting Komentar