Masalah Parkir Tidak Resmi di Bukittinggi, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta


Masalah Parkir Tidak Resmi di Bukittinggi, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta

Bukittinggi - Menanggapi masih adanya persoalan biaya dan area parkir pada objek wisata yang ada di Kota Bukittinggi masih menjadi keluhan setiap pengunjung yang ingin berwisata ke kota Bung Hatta ini karena masih ada terdapat area parkir tidak resmi dan bahkan biaya jasanya di atas kekentuan, seperti di Depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi sebagaimana dilansir oleh scientia.id pada (7/11/2021).

Warga Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., ini menyatakan setiap orang atau badan yang menyelenggarakan (yang mengutip biaya) di tempat parkir yang tidak memiliki izin (tidak resmi) ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah dan penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran. Karena sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap badan yang menyelenggarakan perparkiran di Kota Bukittinggi, wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPTP) dari Walikota.

“Jadi tempat parkir yang tidak resmi atau belum memiliki izin IPTP di Bukittinggi kepada yang menyelenggarakan atau mengutip biaya dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah dan penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran. Karena sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap badan yang menyelenggarakan perparkiran di Kota Bukittinggi, wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPTP) dari Walikota,” ungkap pengacara yang juga merupakan Ketua Advokasi dibeberapa media dan organisasi ini, diantaranya Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) Kabupaten Agam ini di Bukittinggi, pada Minggu, (7/11/2021).

Sebelumnya berdasarkan pantauan Scientia.id di Lapangan, para pengunjung yang memarkirkan kendaraannya (mobil) dikenai biaya 10.000 rupiah. Selain biaya yang besar, tempat publik tersebut juga bukan merupakan titik parkir yang ditetapkan pemerintah.

“Benar, di depan kantor DPRD Bukittinggi itu, kita diminta bayar parkir sebanyak Rp10.000. Bahkan pungutan tidak diberikan karcis parkir,” ungkap salah seorang pengunjung dari daerah tetangga yang tak ingin namanya dituliskan namanya, saat mengunjungi salah satu objek wisata di kota itu. Sabtu Malam (6/11).

Sementara menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bukittinggi, Martias Wanto, berjanji akan menelusuri lebih lanjut.

“Terima kasih atas informasinya. Kita akan telusuri masalah biaya parkir tidak sesuai ketentuan. Tapi, area di depan gedung DPRD Bukittinggi, tidak termasuk titik parkir yang ditetapkan Pemko Bukittinggi,” kata Sekda yang baru dilantik beberapa bulan lalu itu.(*)

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Sekilas Kebebasan Berpendapat

Kapatoman, Cafe Millenial Minang

Inovasi Museum Era Milenial sebagai Penggerak Kemajuan Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat Bukittinggi

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Copot dan Angkat di Agam

Aksi Moge, Hiruk Pikuk Kota Bung Hatta dan Momentum Memperkokoh Jiwa Bela Negara Masyarakat Kota

Penegakan Hukum

Junjung Tinggi Profesionalitas, Sejumlah Wartawan dalam FPII BA Gelar Rakerda

Dibuka, Pengambilan Sumpah Advokat Periode Desember 2020 di Pengadilan Tinggi Padang