Postingan

Riyan : Kadis Pariwisata Bukittinggi dan Kabid Taman Marga Satwa Budaya Kinantan Tidak Dapat Dituntut Pidana

Gambar
Riyan : Kadis Pariwisata Bukittinggi dan Kabid Taman Marga Satwa Budaya Kinantan Tidak Dapat Dituntut Pidana pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menerangkan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Bukittinggi dan Kepala Bidang (Kabid) Taman Marga Satwa Budaya Kinantan tidak dapat dituntut secara pidana atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terdapat dalam Pasal 49 Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mewajibkan bagi setiap penanggungjawab tempat wisata wajib melakukan penyesuaian pelayanan pariwisata dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian  covid-19.  Dan pada Pasal 79 Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang menyatakan, setiap pimpinan perangkat daerah/lembaga/ instansi pemerintah wajib menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengend...

Riyan : Membuat Media Sosial Palsu Atas Nama Gubernur Sumatera Barat Perbuatan Melawan Hukum

Gambar
Riyan :  Membuat Media Sosial Palsu Atas Nama Gubernur Sumatera Barat Perbuatan Melawan Hukum pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi : Baru saja kita mendengar kabar tertulis dari Biro Humas Pemprov Sumbar pada Sabtu (26/12) yang mengabarkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah memberi klarifikasi di akun Facebook resminya. Bahwa ada yang berusaha melakukan penipuan menggunakan akunnya. Irwan Prayitno berpesan, jika ada akun media sosial yang mengatasnamakan namanya agar tidak di tanggapi. Dalam keterangan tertulisnya tersebut, Irwan Prayitno meminta masyarakat agar cerdas bermedia sosial sehingga tidak tertipu. Ia meminta masyarakat untuk lebih bijak dan tidak menanggapi kalau akun tersebut meminta hal-hal yang dianggap mencurigakan. Menurut Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, dalam keterangan persnya Senin, (28/12), apa yang terjadi pada Gubernur Sumatera Barat tersebut adalah pem...

Riyan: Selamat Hari Ibu, Perjuangkan Hak-hak Sosial-Politik Para Ibu Secara Substansial

Gambar
Riyan: Selamat Hari Ibu, Perjuangkan Hak-hak Sosial-Politik Para Ibu Secara Substansial pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Peringatan Hari Ibu (PHI) yang ke 92 tahun di Bukittinggi menurut Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi terasa sangat spesial karena bertepatan juga dengan ulang tahun Kota Bukittinggi yang ke 236 tahun. Logo Hari Ibu 22 Desember 2020 berwarna merah putih dengan angka 92 dan bertuliskan "Merdeka Melaksanakan Dharma" logo Hari Ibu ini melambangkan semangat nasionalisme perempuan. Dengan adanya PHI Riyan berharap, "Seluruh elemen masyarakat dapat memperjuangkan hak-hak para ibu di berbagai level sosial dan politik secara substansial. Bukan semata-mata aturan tetapi nyata di lapangan karna masih ada diskriminasi sistemik terhadap para ibu," ujarnya.  Perempuan terkenal mengisi ruang-ruang kontribusi dalam merebut kemerdekaan, menyu...