Riyan : Kadis Pariwisata Bukittinggi dan Kabid Taman Marga Satwa Budaya Kinantan Tidak Dapat Dituntut Pidana


Riyan : Kadis Pariwisata Bukittinggi dan Kabid Taman Marga Satwa Budaya Kinantan Tidak Dapat Dituntut Pidana

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menerangkan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Bukittinggi dan Kepala Bidang (Kabid) Taman Marga Satwa Budaya Kinantan tidak dapat dituntut secara pidana atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terdapat dalam Pasal 49 Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mewajibkan bagi setiap penanggungjawab tempat wisata wajib melakukan penyesuaian pelayanan pariwisata dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian 
covid-19. 

Dan pada Pasal 79 Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang menyatakan, setiap pimpinan perangkat daerah/lembaga/ instansi pemerintah wajib menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19 di lingkungan kerja perangkat daerah/lembaga/instansi 
pemerintah.

Karena Riyan mengungkapkan dalam Pasal 98 Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dijelaskan, bahwa setiap pimpinan perangkat daerah/lembaga/instansi pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban pada Pasal 79 hanya dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain karna ketentuan dalam Pasal 98 Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Riyan beralasan proses pidana itu hanya dapat dikenakan kepada pribadi atau individu dan korporasi yang disangka melakukan perbuatan bertentangan dengan hukum bukan jabatan administratif publik.

Dan Riyan juga mengungkapkan pemeriksaan Kadis Pariwisata Bukittinggi dan Kabid Taman Marga Satwa Budaya Kinantan itu oleh pihak kepolisian memang dibolehkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), karena dalam Pasal 100 Perda Sumatera Barat Nomor 6 tentang AKB kepolisian termasuk ke dalam unsur penyidik, selain  penyidik dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam 
Peraturan Daerah ini.

Sebelumnya diketahui bahwa Dua orang pejabat Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bukittinggi diperiksa polisi. Pemanggilan Kepala Dinas Pariwisata Supadria dan Kabid TMSBK Iqbal buntut dari penggratisan masuk objek wisata Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) atau lebih dikenal dengan Kebun Binatang di tengah masa pendemi Covid 19. Akibatnya, terjadi kerumunan pengunjung.

Diketahui Pemko Bukittinggi mengambil kebijakan menggratiskan pengujung masuk objek wisata berbayar pada tanggal 22 dan 23 Desember 2020 dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota (HJK) ke 236.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wasit Asing

Sekilas Kebebasan Berpendapat

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Ketua Advokasi FPII Bukittinggi - Agam Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Medan

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Sungai Landia, Kabupaten Agam

Ranah Minang dan Pancasila Tak Ada Pertentangan

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Kapatoman, Cafe Millenial Minang