Riyan : Membuat Media Sosial Palsu Atas Nama Gubernur Sumatera Barat Perbuatan Melawan Hukum

Riyan : Membuat Media Sosial Palsu Atas Nama Gubernur Sumatera Barat Perbuatan Melawan Hukum

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi : Baru saja kita mendengar kabar tertulis dari Biro Humas Pemprov Sumbar pada Sabtu (26/12) yang mengabarkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah memberi klarifikasi di akun Facebook resminya. Bahwa ada yang berusaha melakukan penipuan menggunakan akunnya. Irwan Prayitno berpesan, jika ada akun media sosial yang mengatasnamakan namanya agar tidak di tanggapi.

Dalam keterangan tertulisnya tersebut, Irwan Prayitno meminta masyarakat agar cerdas bermedia sosial sehingga tidak tertipu. Ia meminta masyarakat untuk lebih bijak dan tidak menanggapi kalau akun tersebut meminta hal-hal yang dianggap mencurigakan.

Menurut Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, dalam keterangan persnya Senin, (28/12), apa yang terjadi pada Gubernur Sumatera Barat tersebut adalah pemanfaatan media sosial secara negatif, dengan melakukan pembuatan akun media sosial dengan cara mengatas namakan seseorang. Maka dengan adanya akun itu dapat merugikan orang lain. Apalagi jika telah dibumbuhi dengan postingan-postingan palsu yang dapat merendahkan martabat seseorang atau instansi dan lembaga lainnya.

Siapapun yang membacanya sudah pasti akan terpancing emosi karena postingan itu dinilai berbau provokatif atau ujaran kebencian. Padahal akun itu, bukanlah pemilik yang sebenarnya, tetapi ada oknum yang secara sengaja ingin mencemarkan nama baiknya lewat media sosial.

Adapun seseorang yang telah dirugikan lewat sebuah akun palsu yang bukan miliknya, tetapi menggunakan namanya maka sebaiknya secepatnya melakukan klarifikasi atau langsung menyerahkannya kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian.
Karena telah masuk dalam berbuatan melawan hukum. 

Adapun pelakunya dapat dikenai pidana sesuai aturan yang berlaku. Olehnya itu, sudah menjadi tugas dan kewenangan pihak yang berwajib untuk mendeteksi pelaku pembuat akun palsu yang bertebaran di media sosial.

Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara yang pengguna media sosialnya terbesar di dunia. Umumnya yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia diantaranya instagram, facebook, twitter, whats aap, line dan media sosial lainnya. Sehingga akun-akun palsu yang mengatas namakan pribadi seseorang sering kali bergentayangan di dunia maya.

Maka seharusnya negara tidak akan tinggal diam dalam menindak tegas maraknya akun palsu di dunia maya. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 3 UUD RI 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Jika negara abai dalam memberantasnya, maka nilai kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan berkurang.

Tinjauan Yuridis terhadap Akun Palsu Gubernur Sumatera Barat

Riyan menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno termasuk perbuatan melawan hukum dan pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Membuat akun palsu juga disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar. Membuat akun palsu dengan maksud agar diyakini keasliannya juga dapat dipidana.

Misalnya pelaku menggunakan akun facebook atas nama seseorang dengan tujuan untuk menyerang suatu instansi melalui postingan-postingan provokatif lainnya, sehingga dapat menimbulkan kebencian. Padahal ujaran kebencian juga dapat dipidana, disisi lain pemilik nama yang sebenarnya tidak tahu menahu masalah itu.

Riyan mengharapkan, aparat penegak hukum diharapkan agar teliti dalam menindak akun-akun yang ada di media sosial. Dikhawatirkan dalam melakukan penangkapan atau penahanan hanya terfokus pada nama akun saja, tetapi tidak memperhatikan sisi lainnya karena jangan sampai akun itu bukan miliknya, tetapi ada seseorang yang tidak bertanggung jawab menggunakan namanya.

Ketika pelaku menggunakan akun media sosial dengan nama orang lain, lalu memposting status-status hoax, maka dapat merendahkan harkat, martabat dan kehormatan seseorang yang namanya ada dalam akun palsu itu. Meskipun begitu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Berdasarkan Pasal 317 ayat 1 KUHP yang menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online