Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi : Segera Daftar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gratis di Seluruh Indonesia dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online dengan Biaya Terjangkau serta Pengambilan Sumpah Advokat dengan Biaya Terjangkau di Pengadilan Tinggi Padang

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi : Segera Daftar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gratis di Seluruh Indonesia dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)  Class Online dengan Biaya Terjangkau serta Pengambilan Sumpah Advokat dengan Biaya Terjangkau di Pengadilan Tinggi Padang 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H.  mengajak calon pengacara di Kota Bukittinggi untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) gratis di seluruh provinsi Indonesia. Pengiriman berkas persyaratan Ujian Profesi Advokat dapat dilakukan melalui email/jasa pengiriman. Riyan Permana Putra, S.H., M.H. berharap, “Dengan dibukanya pendaftaran Ujian Profesi Advokat (UPA) gratis di seluruh Indonesia dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online dengan Biaya Terjangkau ini berharap tak ada lagi anak-anak muda Indonesia dan wabilkhusus Kota Bukittinggi yang mengalami kesulitan untuk menjadi pengacara dan konsultan hukum. Apalagi mengingat rasio pengacara di Indonesia belum ideal dengan jumlah penduduk, seperti dibeberapa negara, di Amerika Serikat, misalnya, rasionya 1 : 274, Malaysia 1 : 1.887, atau Singapura 1 : 1.203.”

Riyan juga mengungkapkan, “Sebenarnya, kebutuhan atas bantuan hukum bagi masyarakat sangat tinggi. Kesdaran akan pentingnya bantuan hukum semakin besar. Namun ketersediaan pengacara belum sebanding dengan jumlah penduduk. Meskipun jumlah organisasi advokat bertembah, dan persyaratan menjadi advokat cenderung dipermudah, tetap saja ada ketimbangan perbandingan jumlah advokat dan penduduk. Apalagi jika dilihat berdasarkan wilayah, seperti di Di Lampung, rasio jumlah pengacara per penduduk adalah 1 : 13.421, yang diperoleh dari perbandingan jumlah pengacara 591 berbanding dengan jumlah penduduk Lampung 7.931.832. Provinsi dengan rasio tertinggi adalah Jawa Barat, yakni 1 : 49.982. Sulawesi Selatan memiliki rasio yang lebih baik, 1 : 6.877. Yogyakarta memiliki rasio 1 : 16.720. Bahkan keberadaan profesi advokat menjadi sangat penting bagi keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara. Advokat berperan menata konflik yang berpotensi terjadi secara terbuka di lapangan, dengan mengalihkannya melalui mekanisme argumentasi yuridis dan berbasis bukti di ruang pengadilan yang diatur dalam hukum acara, kata Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Kota Bukittinggi ini di Bukittinggi, Kamis (24/9/202020).

1. Ujian Profesi Advokat (UPA) Gratis di Seluruh Indonesia

Sesuai Pasal 1 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Anda  harus telah menuntaskan Pendidikan Profesi Advokat. Prosedur mengikuti UPA pun mudah, Anda hanya perlu mendaftarkan diri melalui Whatsapp dengan format: ’nama (spasi) UPA (spasi) kota ke nomor telepon panitia  0822-7450-2612 (Surya); 0838-1772-5497 (Dinda), dan 0878-6798-3964 (Aron).

Usai melakukan booking seat, calon advokat yang akan mengikuti ujian dapat mengirimkan berkas syarat-syarat UPA ke alamat sesuai kotanya masing-masing. Berkas untuk syarat mengikuti UPA antara lain, dokumen fisik fotokopi ijazah Sarjana Hukum (SH) yang sudah dilegalisasi; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); pas foto 4x6 dan 3x4 berlatar merah sebanyak lima lembar; dan pernah atau sedang mengikuti Pendidikan Profesi Advokat disertai surat pernyataan dari yang bersangkutan.

Pengiriman juga dapat dilakukan melalui email ke ppkhiorid17@gmail.com atau jasa pengiriman ke alamat Menara Standard Chartered Lantai 9 Jl. Prof. DR. Satrio No.164, RT.3/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930.  Jika Anda ingin mendaftar ujian, dapat mengunduh formulir peserta UPA 2020 http://ppkhi.or.id/program-detail/93/UPA-Ujian-Profesi-Advokat

2. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online


Untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online informasinya bisa dilihat di  http://www.ppkhi.or.id/news-events-detail/11/PKPA-Class-Online dan juga bisa membuka http://ffedulaw.com/ 

Dasar dilaksanakan PKPA Class Online ini adalah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

PKPA Class Online ini dibuka untuk menjadi solusi ditengah situasi Covid-19 dan  New Normal dan disajikan dengan biaya terjangkau, yaitu Rp. 4.000.000,- /Peserta. Peserta terbatas dalam kelas 1 kelas 50 orang. 87% peserta  yang mengikuti PKPA Lulus Ujian Advokat. Kelas ini dipandu oleh pengajar profesional yang kompeten dan berpengalaman, diantaranya advokat litigasi, praktisi hukum, dan managing partners law litigasi dalam hukum acara, pembuatan rumus surat gugatan, cara mengajukan gugatan, cara mengajukan gugatan arbitrase, dan surat kuasa. Materi litigasi dan corporate ter-update sesuai kurikulum PERADI.  

Informasi lebih lanjut:

Fakhri (Jakarta & Bandung): +62 878-7414-7178

Fakhri (Padang): +62 878-7414-7178

Surya (Padang, Bandung, Jakarta, Medan): +62 822-7450-2612

3. Pengambilan Sumpah Advokat dengan Biaya Terjangkau di Pengadilan Tinggi Padang 

Untuk pengambilan sumpah dengan biaya terjangkau : Rp. 3.500.000, - sudah termasuk Berita Acara Sumpah (BAS), KTA (Kartu Tanda Anggota), dan SK (Surat Keputusan), dapat menghubungi: 081285341919.  

Syarat yang harus dilengkapi untuk mengikuti Penyumpahan dengan biaya terjangkau di Pengadilan Tinggi Padang adalah: Foto copy KTP, Sertifikat PKPA, Sertifikat UPA , Ijazah S1 Hukum, Foto dileges, Surat magang bagi yang sudah magang, SKCK asli, Surat pernyataan belum pernah di pidana dari Pengadilan Negeri, Pas photo 4x6 = 4 lembat dan 4x3 = 4 lembar dengan latar belakang merah.

Ayo, tunggu apalagi, segera daftar dan raih mimpi Anda untuk menjadi advokat yang profesional dan  terhormat (officium nobile) !









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Ketua PPKHI Bukittinggi dan Cucu Syech Tuanku Mato Aia Hadiri Ziarah Syech Tuanku Aluma di Koto Tuo serta Ungkap Potensi Wisata Religi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Ungkap Epicentrum Penyebab Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Riyan ungkap Solusi agar Polemik Pengelola Pasar Nagari dan Pedagang di Kabupaten Agam Tak Terulang

Postingan Pemimpin Kota untuk Netizen Disertai Video Anjing, Ini Tanggapan Direktur LBH Bukittinggi

Jika Tidak Ingin Ada Turbulensi, Pemimpin Bukittinggi Jangan Menjadi King of Lip Service

Peningkatan Kasus Perceraian saat Covid-19 (Langkah Hukum Menghadapi Perceraian di Bukittinggi)