Riyan : Bagi yang Telah Lulus Ujian Profesi Advokat Jangan Lupa Ikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Padang yang dibuka Setiap Bulan


Riyan : Bagi yang Telah Lulus Ujian Profesi Advokat Jangan Lupa Ikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Padang yang dibuka Setiap Bulan

Bukittinggi, PengacaraBukittinggi - Riyan Permana Putra, S.H., M.H.,  Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi mengucapkan selamat  menempuh Ujian Profesi Advokat (UPA) secara daring di seluruh provinsi Indonesia untuk calon advokat yang ada di Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).

Riyan juga mengucapkan selamat bagi yang telah lulus UPA dan jangan lupa ikuti penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Padang yang dibuka setiap bulannya. Setelah pelaksanaan UPA Gratis yang dilakukan jam 09.00 sd 12.30 WIB hari ini, PPKHI secara transparansi akan segera mengumumkan hasil ujian langsung pada hari ini setelah pelaksanaan ujian. Sehingga para calon advokat bisa langsung mengetahui kelulusannya apakah bisa menempuh tahap selanjutnya untuk persiapan berkas pelaksanaan Penyumpahan Advokat di masing-masing Pengadilan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan domisili hukum para calon advokat yang nanti akan dilantik dan disumpah sebagai advokat.

Ada ribuan sarjana hukum lulus ujian profesi advokat setiap tahunnya. Setelah lulus, langkah selanjutnya adalah mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, baik jadwal ujian profesi advokat maupun pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat tidak memiliki ketentuan pasti penyelenggaraannya.
 
Jika sudah lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat, tetapi belum dapat jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat, ada kabar baik untuk Anda. Pada setiap bulannya akan diselenggarakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di 30 pengadilan tinggi se-Indonesia.

Untuk wilayah Sumatera Barat, PPKHI Kota Bukittinggi selalu membuka pendaftaran pengambilan sumpah advokat setiap bulannya di Pengadilan Tinggi Padang dengan biaya Rp. 3.500.000, - sudah termasuk Berita Acara Sumpah (BAS), KTA (Kartu Tanda Anggota), dan SK (Surat Keputusan), dapat menghubungi: 081285341919.  Syarat yang harus dilengkapi untuk mengikuti Penyumpahan dengan biaya terjangkau di Pengadilan Tinggi Padang adalah: Foto copy KTP, Sertifikat PKPA, Sertifikat UPA , Ijazah S1 Hukum, Foto dileges, Surat magang bagi yang sudah magang, SKCK asli, Surat pernyataan belum pernah di pidana dari Pengadilan Negeri, Pas photo 4x6 = 4 lembat dan 4x3 = 4 lembar dengan latar belakang merah. Atau bisa juga menghubungi layanan pesan teks WhatsApp tersedia untuk komunikasi lewat nomor berikut: +62 812-1000-1579, 0812 8860 4081 (Tedy), 0822 7450 2612 (Suryadi). Salinan berkas dikirim melalui e-mail ke ppkhiorid17@gmail.com. Dan info lebih lanjut di website hukumonline.com dan instagram @hukum_online.

UPA diikuti oleh calon peserta yang telah lulus dari Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang sebelumnya telah menuntaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H.,  mengharapkan dengan penyelenggaraan UPA gratis ini tak ada lagi anak-anak muda Indonesia dan wabilkhusus Kota Bukittinggi yang mengalami kesulitan untuk menjadi pengacara dan konsultan hukum. Dengan ujian gratis, kita berharap tidak ada lagi advokat yang berorientasi uang dan komersialisasi jasa advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di masa yang akan datang. Lahir advokat muda Bukittinggi yang dapat bersinergi untuk menciptakan reformasi organisasi advokat yang bermanfaat secara profesional dan memberikan dampak positif bagi anggota, pengurus, penegak hukum lain, dan tentunya masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum baik di Ranah Minang dan Rantau.  

Dan adanya pelaksanaan UPA Gratis di momen ulang tahun PPKHI ini karna PPKHI terpanggil untuk lebih menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat secara murni dan bermanfaat bagi setiap anggota atau calon anggotanya. Diselenggarakan secara gratis, PPKHI menanggung seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan ujian. Namun, meskipun tanpa biaya, PPKHI tetap menerapkan nilai standar, yaitu 7.00 untuk menjamin kualitas para lulusan. 

Riyan juga mengungkapkan, “Sebenarnya, kebutuhan atas bantuan hukum bagi masyarakat sangat tinggi. Kesadaran akan pentingnya bantuan hukum semakin besar. Namun ketersediaan pengacara belum sebanding dengan jumlah penduduk. Meskipun jumlah organisasi advokat bertembah, dan persyaratan menjadi advokat cenderung dipermudah, tetap saja ada ketimbangan perbandingan jumlah advokat dan penduduk."

"Bahkan keberadaan profesi advokat menjadi sangat penting bagi keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara. Advokat berperan menata konflik yang berpotensi terjadi secara terbuka di lapangan, dengan mengalihkannya melalui mekanisme argumentasi yuridis dan berbasis bukti di ruang pengadilan yang diatur dalam hukum acara," kata Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Kota Bukittinggi ini di Bukittinggi.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Ketua PPKHI Bukittinggi : Selamat Hari Perempuan Internasional, Pertahankan Keistimewaan Perempuan Minang

Kedai Musamie Bukittinggi, Inovasi Mie Pedas dari Anak Nagari, dan Peran Pemda dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi: Penghormatan kepada Buruh Tak Hanya Pesan HAM tapi juga Pesan Spiritual Islam

Hari Lahir Pancasila dan Peran Pengacara Bukittinggi sebagai Officium Nobile di Era Pandemi

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi