Riyan Permana Putra Dukung Target 70 Persen Vaksinasi dan Percepataan Herd Imunity di Bukittinggi

Riyan Permana Putra Dukung Target 70 Persen Vaksinasi dan Percepataan Herd Imunity di Bukittinggi

Bukittinggi - Capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Bukittinggi, Sumbar telah mencapai 60 persen dari jumlah total penduduk di kota itu. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi  yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 di Bukittinggi  kepada masyarakat guna membentuk kekebalan komunal atau herd immunity di daerah.

"Kami bergerak untuk mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 di Bukittinggi, yang mana dengan target 70 persen hingga akhir tahun. Kami optimis Pemko Bukittinggi bisa mencapai angka tersebut. Apalagi saat ini antusias masyarakat Bukittinggi yang kami saksikan hari ini dalam mengikuti vaksinasi yang dimulai dari tingkat kelurahan cukup tinggi, seperti di Puskesmas Mandiangin ini. Masyarakat sampai rela mengantri. Dengan seluruh lapisan masyarakat dan swasta untuk selalu meningkatkan penerapan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19," kata Riyan di Bukittinggi pada (25/10/2021).

Pelaksanaan vaksinasi merupakan salah satu faktor kunci untuk menghentikan krisis pandemi Covid-19. Selain untuk menghentikan pandemi, Riyan menjelaskan bahwa pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat merupakan faktor penentu dalam penetapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan menuju endemi.

Disaat pandemi ini menurut Riyan strategi untuk meningkatkan DID menjadi bertambah karena pemerintah daerah harus meningkatkan standar vaksinasi serta berkinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan Dana Insentif Daerah (DID) diberikan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) yang berprestasi dalam program vaksinasi. Hal itu dikatakannya dalam Pertemuan Koordinasi dengan Bupati dan Walikota se-Indonesia untuk Membahas Akselerasi Capaian Vaksinasi yang dilakukan melalui Video Conference. Diperkuat dengan adanya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 5 triliun kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19. Tambahan DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020,” terang Riyan yang juga merupakan Ketua Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Bukittinggi ini. 

Apalagi sebelumnya Wali Kota Erman Safar dalam sambutannya menyebut segala tahapan seleksi telah berjalan sesuai aturan. Terpilihnya Martias Wanto telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sumbar Nomor 821/6746/IV/BKD-2021 tanggal 28 September 2021. Kemudian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memberi rekomendasi nomor B-3363/KASN/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Dan Erman pun sebagaimana pemberitaan padangkita.com pada Jumat, (8/10/2021) meminta Martias Wanto untuk meningkatkan dana insentif daerah (DID) yang sangat erat kaitannya dengan penghargaan dan capaian kinerja pemerintah daerah.

“Tahun ini Kota Bukittinggi memperoleh DID dari pemerintah pusat sebesar Rp 45,5 miliar. Saya yakin di tangan Saudara, selanjutnya akan melebihi dari yang telah diperoleh itu,” tegas Erman.(*)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Berkaca pada Sidang Habib Rizieq Shihab, Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online

Paradoks Pernyataan RA Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat dan Jalan Panjang Proses PAW Legislator