Untuk Checks and Balances, Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Harap Komisi Yudisial Awasi Sidang Habib Rizieq Shihab


Untuk Checks and Balances, Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Harap Komisi Yudisial Awasi Sidang Habib Rizieq Shihab  

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar daring pada Jumat (19/3). HRS dan pengacara merasa terpaksa mengikuti sidang virtual tersebut. Ada silang pendapat dan cukup panas dalam sidang HRS tersebut. Seperti adanya keinginan jaksa agar sidang tetap berlanjut untuk membacakan dakwaan terhadap HRS dan ketidakinginan HRS untuk bersidang karna tak menyetujui sidang online. 

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan, "Untuk check and balances, untuk menengahi serta menjamin berjalannya sidang berkeadilan seharusnya Komisi Yudisial awasi sidang Habib Rizieq Shihab," ujarnya.

Karna menurut alumni Universitas Indonesia ini, Komisi Yudisial adalah Lembaga Negara yang diorientasikan untuk membangun sistem checks and balances dalam sistem kekuasaan kehakiman. Ini sesuai Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, salah satu tugas yang melekat pada lembaga ini adalah pengawasan hakim. 

Riyan pun berharap dengan adanya pelaksanaan tugas Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Semoga sidang dapat dijalankan dengan baik pada sidang Habib Rizieq Shihab. 

"Dengan adanya pengawasan Komisi Yudisial secara tidak langsung pasti akan berpengaruh peradilan yang terpercaya (respectable judiciary) dan kepercayaan publik terhadap sidang Habib Rizieq Shihab akan meningkat," tegasnya. 

Berdasarkan kajian hukum PPKHI Kota Bukittinggi menurut sejarahnya Komisi Yudisial dibentuk sebagai lembaga penyeimbang di sistem kekuasaan kehakiman Indonesia. Ketika era reformasi bergulir, salah satu agenda perubahan yang dilakukan adalah reformasi di dunia peradilan yang berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

Pengawasan Komisi Yudisial telah diatur secara konstitusional dan jelas tugasnya menjaga harkat dan martabat perilaku hakim. Bentuk pengawasan refresif (penindakan) dan perventif (pencegahan) termasuk dalam kewenangan Komisi Yudisial untuk memaksimalkan pengawasannya dan Komisi Yudisial hanya bersifat eksternal artinya hanya perilaku hakim yang diawasi dan bukan pada teknis yudisial yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Keberadaan Komisi Yudisial sangat berpengaruh pada kualitas kinerja Hakim karena tentunya hakim akan lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Lakatas Bantu Anak Penderita Kanker Mata di Pasaman

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin