Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Bukittinggi – Terkait beredarnya video di media sosial seorang pedagang lontong protes karena dirazia operasi yustisi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Cuplikan video yang beredar ini hasil berita tayangan di SCTV Padang.

Tampak dalam video adu argumen pedagang lontong dengan pihak kepolisian. Pedagang ini tidak terima dan protes karena disuruh tutup lapak dagangan pada pukul 20.00 WIB.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, yang juga Kasubid Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., meminta kejadian serupa tidak terulang di Sumatera Barat. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pendekatan yang seharusnya digunakan aparat  sebaiknya mengutamakan tindakan pencegahan (soft approach) yang mengedepankan prinsip-prinsip humanis hak asasi manusia yang harus dipegang teguh aparat negara dalam bertugas yaitu menghormati martabat dan HAM setiap orang, bertindak secara adil dan tidak diskriminatif, berperilaku sopan, menghormati norma agama, etika, dan susila; serta menghormati budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.

"Satpol PP dan juga aparat terkait harus mengedepankan sikap humanis dan menghindari tindakan represif terlebih dahulu melakukan tindakan pencegahan (soft approach) ketika berhadapan dengan masyarakat yang melanggar Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru. Apalagi dalam Kajian Hukum PPKHI Bukittinggi terungkap bahwa dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dijelaskan bahwa Satpol PP itu bertugas menegakkan aturan untuk ketertiban dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Serta polisi pun juga harus humanis dalam menegakkan aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri," katanya di Bukittinggi pada Jumat, (6/8/2021). 

Dalam SE Mendagri pun meminta aparat mengedepankan sikap yang humanis dalam menertibkan masyarakat saat pandemi.

“Bahkan Mendagri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Satpol PP terkait penertiban pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," tambah Alumni Universitas Indonesia ini.

Pemberlakuan PPKM harus diiringi dengan solusi dari pemerintah, namun yang terjadi justru ada teguran yang cukup keras kepada 19 kepala daerah, termasuk Sumatera Barat yang menurut Mendagri penyerapan anggarannya dinilai buruk dalam penanganan pandemi Covid-19 ini dan insentif tenaga kesehatan (nakes). 

Riyan mengungkapkan  berdasarkan Kajian Hukum PPKHI Bukittinggi, Pemerintah Daerah di Sumatera Barat dapat melakukan percepatan penanganan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak PPKM  dengan mengatur dalam pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dengan melakukan rasionalisasi, realokasi dan sinkronisasi penganggaran bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

“Cara ini kita bisa lihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat,” jelasnya.  

Di sana dijelaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali kota yang ada di Sumatera Barat dapat mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dengan cara melakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial serta juga dengan melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

“Dan pelaksanaan dampak PPKM ini harusnya dapat dilaksanakan dengan baik oleh kepala daerah di Sumatera Barat. Karna tak hanya pelaku usaha dan masyarakat saja yang akan terkena sanksi jika tidak melakukan Instruksi Mendagri tersebut tapi juga kepala daerah. Karena ada ancaman, dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri  akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutupnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online