Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman Bukittinggi - Tim penyidik Polres Bukittinggi memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 40 ayat 3 UU Penghapusan KDRT, yaitu berupa kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dilakukan oleh suami korban (A) yang mengakibatkan (S) meninggal dunia dengan 13 tusukan. Para saksi akan diperiksa untuk tersangka (A) selaku suami korban. "Hari ini bertempat di Gedung Reskrim Polres Bukittinggi, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk (A)," ujar Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi yang juga merupakan pengacara korban dan keluarganya, Senin (29/11). Para saksi yang rencananya diperiksa ialah ibu korban (P) dan pelapor yang merupakan paman korban (I). Materi yang hendak digali penyidik Reskrim Polres Bukittinggi dari pemer...