Sekilas tentang Politik Uang

-Budaya harus bayar tampak telah melanda semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara (Umar Kayam, 1999), sehingga suara rakyat pun harus dibayar. Politik uang sudah ada sebelum merdeka, politik uang selalu menyertai pemilihan kepala desa (pilkades) di Jawa sejak masa sebelum merdeka (Djaja Sapija, 1944). 

-Pada titik ini, rakyat selalu menyukai politik uang karena kondisinya masih miskin. Padahal, jumlah rakyat miskin di negeri ini masih sangat besar. Yang lebih parah, jumlah rakyat yang bermental miskin, meskipun sebetulnya sudah cukup makmur, yang tetap menyukai money politics juga masih besar

-Politik uang dan korupsi selalu berkelindan dan tak akan bisa terpisahkan. 

-Komitmen kesepakatan menolak politik uang sering dianggap hanya sebatas seremonial bersifat formalitas yang menjadi tradisi menjelang kontestasi demokrasi, sedangkan di baliknya praktik politik uang tetap berlangsung diam-diam.

-Perlu diberlakukan hukuman tambahan tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya bagi partai yang kadernya terbukti terlibat politik uang. Namun, masalahnya jika hukuman tambahan tersebut diberlakukan dan ternyata kader semua partai terbukti terlibat money politics, maka tidak ada satu pun partai yang boleh mengikuti pemilu berikutnya. 

-Paradigma politik uang betul-betul bagaikan lingkaran setan yang kekal menjerat demokrasi di negeri ini. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Lakatas Bantu Anak Penderita Kanker Mata di Pasaman

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin