Sekilas tentang Politik Uang

-Budaya harus bayar tampak telah melanda semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara (Umar Kayam, 1999), sehingga suara rakyat pun harus dibayar. Politik uang sudah ada sebelum merdeka, politik uang selalu menyertai pemilihan kepala desa (pilkades) di Jawa sejak masa sebelum merdeka (Djaja Sapija, 1944). 

-Pada titik ini, rakyat selalu menyukai politik uang karena kondisinya masih miskin. Padahal, jumlah rakyat miskin di negeri ini masih sangat besar. Yang lebih parah, jumlah rakyat yang bermental miskin, meskipun sebetulnya sudah cukup makmur, yang tetap menyukai money politics juga masih besar

-Politik uang dan korupsi selalu berkelindan dan tak akan bisa terpisahkan. 

-Komitmen kesepakatan menolak politik uang sering dianggap hanya sebatas seremonial bersifat formalitas yang menjadi tradisi menjelang kontestasi demokrasi, sedangkan di baliknya praktik politik uang tetap berlangsung diam-diam.

-Perlu diberlakukan hukuman tambahan tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya bagi partai yang kadernya terbukti terlibat politik uang. Namun, masalahnya jika hukuman tambahan tersebut diberlakukan dan ternyata kader semua partai terbukti terlibat money politics, maka tidak ada satu pun partai yang boleh mengikuti pemilu berikutnya. 

-Paradigma politik uang betul-betul bagaikan lingkaran setan yang kekal menjerat demokrasi di negeri ini. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Wasit Asing

Junjung Tinggi Profesionalitas, Sejumlah Wartawan dalam FPII BA Gelar Rakerda

Sekilas Kebebasan Berpendapat

Kapatoman, Cafe Millenial Minang

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)