Sekilas Kebebasan Berpendapat

-Kebebasan berpendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights pada pasal 19 yang berbunyi “Everyone has the right to freedom of opinion and expression, this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontier (setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dengan tidak memandang batas-batas).

-Seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan gagasannya dijamin secara konstitusional. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan (constitutional guarantee) dalam perlindungan (to protect), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfil) terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat. Dalam Pasal 28 UUD 1945 dinyatakan secara tegas bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Hal tersebut secara spesifik diatur pada pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kedua pasal ini membuktikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum tertinggi negara Indonesia memberikan jaminan bahwa mengemukakan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum.

-Kebebasan berpendapat sangat dilindungi bahkan di lingkup internasional.

-John Stuart Mill filsuf Inggris abad ke-17 yang gigih memperjuangkan kebebasan dan menegaskannya dalam kehidupan masyarakat demokrasi dalam pernyataannya yang berbunyi “Semakin luas kebebasan berekspresi dibuka dalam sebuah masyarakat atau peradaban maka masyarakat atau peradaban tersebut semakin maju dan berkembang.”

-Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat yang ke-16, juga mengemukakan hal yang sama bahwa proses demokrasi adalah proses pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (goverment for the people).

-Penegakan hukum dalam negara demokrasi sesungguhnya mempunyai dua sisi, yaitu sisi pencegahan (preventif) agar orang tidak melanggar hukum dan sisi penindakan (represif) terhadap orang yang melanggar hukum. Aspek pencegahan menitikberatkan kepada usaha mempertahankan tertib sosial, sedangkan aspek represif menitikberatkan kepada pemulihan tertib sosial yang terganggu akibat adanya pelanggaran hukum.

-Selama pendapatnya tidak melanggar hak orang lain tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka sepantasnya hak tersebut harus dilindungi atas dasar konstitusi. Tetapi apabila pendapatnya tersebut melanggar hak orang lain dan melanggar instrumen hukum, hak demikian bukanlah ekspresi kebebasan berpendapat, melainkan suatu delik pidana.

-Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan tidak lagi dijalankannya due process of law yang baik dan benar. Hal ini sejalan dengan pendapat yang pernah dikemukakan oleh John Emerich Edward Acton bahwa “power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Gunung Singgalang, Ketua PPKHI Bukittinggi Ajak Lestarikan Taxus Sumatrana

Ketua PPKHI Bukittinggi yang juga Penasehat Hukum Banua Minang Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Ibunda Pimred Banua Minang

Ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Riyan Sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi

Riyan Permana Putra Dukung Target 70 Persen Vaksinasi dan Percepataan Herd Imunity di Bukittinggi

Masyarakat Sumatera Barat dapat Menyelesaikan Permasalahan Mosi Tidak Percaya terhadap Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi

Riyan Permana Putra, SH, MH Tokoh Muda yang Penuh Integritas dan Idealisme

PPKHI Bukittinggi Dukung Presiden Libatkan Ulama Hadapi Pandemi

Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi, Momentum untuk Membenahi Seluruh Kinerja Proyek di Kota Bung Hatta