Sekilas Kebebasan Berpendapat

-Kebebasan berpendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights pada pasal 19 yang berbunyi “Everyone has the right to freedom of opinion and expression, this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontier (setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dengan tidak memandang batas-batas).

-Seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan gagasannya dijamin secara konstitusional. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan (constitutional guarantee) dalam perlindungan (to protect), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfil) terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat. Dalam Pasal 28 UUD 1945 dinyatakan secara tegas bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Hal tersebut secara spesifik diatur pada pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kedua pasal ini membuktikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum tertinggi negara Indonesia memberikan jaminan bahwa mengemukakan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum.

-Kebebasan berpendapat sangat dilindungi bahkan di lingkup internasional.

-John Stuart Mill filsuf Inggris abad ke-17 yang gigih memperjuangkan kebebasan dan menegaskannya dalam kehidupan masyarakat demokrasi dalam pernyataannya yang berbunyi “Semakin luas kebebasan berekspresi dibuka dalam sebuah masyarakat atau peradaban maka masyarakat atau peradaban tersebut semakin maju dan berkembang.”

-Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat yang ke-16, juga mengemukakan hal yang sama bahwa proses demokrasi adalah proses pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (goverment for the people).

-Penegakan hukum dalam negara demokrasi sesungguhnya mempunyai dua sisi, yaitu sisi pencegahan (preventif) agar orang tidak melanggar hukum dan sisi penindakan (represif) terhadap orang yang melanggar hukum. Aspek pencegahan menitikberatkan kepada usaha mempertahankan tertib sosial, sedangkan aspek represif menitikberatkan kepada pemulihan tertib sosial yang terganggu akibat adanya pelanggaran hukum.

-Selama pendapatnya tidak melanggar hak orang lain tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka sepantasnya hak tersebut harus dilindungi atas dasar konstitusi. Tetapi apabila pendapatnya tersebut melanggar hak orang lain dan melanggar instrumen hukum, hak demikian bukanlah ekspresi kebebasan berpendapat, melainkan suatu delik pidana.

-Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan tidak lagi dijalankannya due process of law yang baik dan benar. Hal ini sejalan dengan pendapat yang pernah dikemukakan oleh John Emerich Edward Acton bahwa “power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Lakatas Bersama Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Lakukan Aksi Sosial Penggalangan Dana Peduli Bencana Alam

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online

Paradoksal Ketika Presiden Minta Dikritik

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Ucapkan Doa untuk Kalsel dan Sulbar dan Tegaskan Perlunya Penegakan Hukum Lingkungan untuk Cegah Bencana

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Lakatas Kembali Bantu Anak Penderita Tumor Mata di Pasaman

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional