Penegakan Hukum

Problem-problem penegakan hukum tidak dapat dipahami dengan tepat jika hanya menggunakan logika silogisme (premis mayor-premis minor-konklusi), karena hukum bukan semata-mata rule and logic, melainkan social structure and behavior (Black, 1980) atau dalam istilah Oliver Wendel Holmes tidak senantiasa bersifat logis, tetapi juga pengalaman (Satjipto Rahardjo, 2006).

Struktur sosial, tingkah laku, dan pengalaman aparat penegak hukum dalam berhukum pada realitas sosial politik tertentu, serta variabel-variabel sosial dalam masyarakat, terkadang jadi faktor determinan yang sangat memengaruhi bekerjanya hukum. Karena itu, ungkapan hukum hanya tajam pada mereka yang lemah secara sosial, ekonomi, dan pendidikan atau cenderung tumpul pada penguasa politik bukan cerita baru, dan tidak hanya terjadi di Indonesia.

Sumber:
Suparman Marzuki, Ketajaman Penegakan Hukum, https://kompas.id/baca/opini/2019/03/09/ketajaman-penegakan-hukum/, diakses 10 Maret 2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Inovasi Museum Era Milenial sebagai Penggerak Kemajuan Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat Bukittinggi

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Copot dan Angkat di Agam

Jelang Nataru, Kasat Binmas Polres Bukittinggi Fokus pada Pencegahan Klaster Baru Covid-19

Junjung Tinggi Profesionalitas, Sejumlah Wartawan dalam FPII BA Gelar Rakerda

Aksi Moge, Hiruk Pikuk Kota Bung Hatta dan Momentum Memperkokoh Jiwa Bela Negara Masyarakat Kota

Kapatoman, Cafe Millenial Minang

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi