Penegakan Hukum

Problem-problem penegakan hukum tidak dapat dipahami dengan tepat jika hanya menggunakan logika silogisme (premis mayor-premis minor-konklusi), karena hukum bukan semata-mata rule and logic, melainkan social structure and behavior (Black, 1980) atau dalam istilah Oliver Wendel Holmes tidak senantiasa bersifat logis, tetapi juga pengalaman (Satjipto Rahardjo, 2006).

Struktur sosial, tingkah laku, dan pengalaman aparat penegak hukum dalam berhukum pada realitas sosial politik tertentu, serta variabel-variabel sosial dalam masyarakat, terkadang jadi faktor determinan yang sangat memengaruhi bekerjanya hukum. Karena itu, ungkapan hukum hanya tajam pada mereka yang lemah secara sosial, ekonomi, dan pendidikan atau cenderung tumpul pada penguasa politik bukan cerita baru, dan tidak hanya terjadi di Indonesia.

Sumber:
Suparman Marzuki, Ketajaman Penegakan Hukum, https://kompas.id/baca/opini/2019/03/09/ketajaman-penegakan-hukum/, diakses 10 Maret 2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Gojek Bukittinggi Harus Terus Jalan

Inovasi Museum Era Milenial sebagai Penggerak Kemajuan Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat Bukittinggi

Riyan: Selamat Hari Ibu, Perjuangkan Hak-hak Sosial-Politik Para Ibu Secara Substansial

Revisi Aturan Ketenagakerjaan

Fox Populi Fox Dei: Bukittinggi 2020 – 2025 akan Dipimpin Siapa?

Lakatas Bantu Anak Penderita Kanker Mata di Pasaman

Sekilas tentang Politik Uang

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Ucapkan Selamat Hari Gizi 2021 dan Ungkap Penyebab Lemahnya Pencegahan Stunting di Daerah