Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)


Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia bergabung menjadi anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi- Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. mengajak pengacara dan konsultan Hukum Indonesia bergabung menjadi anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI). "Bergabung dalam organisasi profesi sangat penting bagi seorang pengacara. Apalagi PPKHI melahirkan sebuah terobosan baru dengan mengadakan asuransi bagi anggotanya dan memberikan kepastian bagi lulusan fakultas hukum untuk menjadi pengacara." Hal itu disampaikan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi, di Bukittinggi pada Jumat (8/1/2020).

Riyan menerangkan organisasi profesi menekankan kepada pengacara dan konsultan hukum agar profesional dalam melaksanakan tugas di lapangan. “Organisasi itulah yang akan memberikan rambu-rambu. Karena kalau tidak mengikuti organisasi pengacara dan konsultan hukum akan rawan jadi pengacara dan konsultan hukum yang tidak profesional. Apalagi diperkuat dengan Pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat," kata Riyan yang juga alumni Universitas Indonesia itu.

Riyan juga mengenalkan sejumlah organisasi profesi advokat yang ada di Indonesia. Ia menyebut salah satunya organisasi profesi yang resmi, yaitu Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), dan organisasi lainnya. Tidak masalah pengacara dan konsultan hukum bebas memilih mau gabung di mana. Namun kami di PPKHI Bukittinggi akan terus berkontribusi melahirkan pengacara dan konsultan hukum yang berkualitas di Bukittinggi. Dengan melaksanakan tahapan untuk menjadi pengacara dengan kepastian. Karena selama ini organisasi yang telah ada kurang memberikan kepastian kapan adanya ujian profesi advokat hingga pelantikan advokat,” katanya. Sedangkan ada ribuan sarjana hukum yang lulus ujian profesi advokat setiap tahunnya. Selanjutnya mereka masih harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, baik jadwal ujian profesi advokat maupun pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sama-sama tidak memiliki ketentuan pasti penyelenggaraannya.

Riyan mengungkapkan adapun mengenai segala persyaratan dan informasi lainnya untuk bergabung dengan PPKHI, silakan mengubungi : Telepon : 0812 1000 1579, Email : ppkhiorid17@gmail.com, Website: www.ppkhi.or.id, dan Alamat : Menara Standard Chartered, Lantai 9. Jl. Prof. DR.Satrio No.164 Jakarta Selatan.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Lahir Pancasila Momentum Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar

Riyan: Maulid Nabi dan Tahun Politik Momentum Melahirkan Kepemimpinan Profetik di Sumatera Barat

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Telah Dibuka Kembali di Jalan Veteran Kota Bukittinggi

Masalah Parkir Tidak Resmi di Bukittinggi, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta

Kosgoro Bukittinggi akan Bersinergi dengan FPII Kembangkan UMKM

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Kabupaten Agam

Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Ikuti Capacity Building Dit Binmas Polda Sumbar