Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia bergabung menjadi anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi- Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. mengajak pengacara dan konsultan Hukum Indonesia bergabung menjadi anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI). "Bergabung dalam organisasi profesi sangat penting bagi seorang pengacara. Apalagi PPKHI melahirkan sebuah terobosan baru dengan mengadakan asuransi bagi anggotanya dan memberikan kepastian bagi lulusan fakultas hukum untuk menjadi pengacara." Hal itu disampaikan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi, di Bukittinggi pada Jumat (8/1/2020).
Riyan menerangkan organisasi profesi menekankan kepada pengacara dan konsultan hukum agar profesional dalam melaksanakan tugas di lapangan. “Organisasi itulah yang akan memberikan rambu-rambu. Karena kalau tidak mengikuti organisasi pengacara dan konsultan hukum akan rawan jadi pengacara dan konsultan hukum yang tidak profesional. Apalagi diperkuat dengan Pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat," kata Riyan yang juga alumni Universitas Indonesia itu.
Riyan juga mengenalkan sejumlah organisasi profesi advokat yang ada di Indonesia. Ia menyebut salah satunya organisasi profesi yang resmi, yaitu Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), dan organisasi lainnya. Tidak masalah pengacara dan konsultan hukum bebas memilih mau gabung di mana. Namun kami di PPKHI Bukittinggi akan terus berkontribusi melahirkan pengacara dan konsultan hukum yang berkualitas di Bukittinggi. Dengan melaksanakan tahapan untuk menjadi pengacara dengan kepastian. Karena selama ini organisasi yang telah ada kurang memberikan kepastian kapan adanya ujian profesi advokat hingga pelantikan advokat,” katanya. Sedangkan ada ribuan sarjana hukum yang lulus ujian profesi advokat setiap tahunnya. Selanjutnya mereka masih harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, baik jadwal ujian profesi advokat maupun pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sama-sama tidak memiliki ketentuan pasti penyelenggaraannya.
Riyan mengungkapkan adapun mengenai segala persyaratan dan informasi lainnya untuk bergabung dengan PPKHI, silakan mengubungi : Telepon : 0812 1000 1579, Email : ppkhiorid17@gmail.com, Website: www.ppkhi.or.id, dan Alamat : Menara Standard Chartered, Lantai 9. Jl. Prof. DR.Satrio No.164 Jakarta Selatan.(*)
Komentar
Posting Komentar