Riyan : Gunakan Jalur Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Damai, Demokratis, dan Bermartabat di Pilkada Bukittinggi

Riyan : Gunakan Jalur Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Damai, Demokratis, dan Bermartabat di Pilkada Bukittinggi 

Oleh: Riyan  Permana Putra, S.H.,M.H. (Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi, Kasubid Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi, & Wakil Sekretaris Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Bukittinggi)

Masih segar dalam ingatan kita ketika media lokal meliput ketidakhadiran pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota nomor urut dua dalam Deklarasi Pilkada Damai, Demokratis, dan Bermartabat acara yang diinisiasi KPU Bukittinggi ini dilaksanakan di Grand Royal Denai, Rabu (14/10). Pada waktu itu paslon nomor dua diwakilkan oleh Liaison officer (LO) karna ada kegiatan yang sudah dijadwalkan. Meskipun diwakilkan kepada LO, semoga paslon nomor dua tetap menjaga kedamaian pilkada badunsanak di Kota Bung Hatta ini. Apalagi Bung Karno pernah berpesan pemilihan umum jangan menjadi tempat pertempuran. Perjuangan kepartaian yang dapat memecah persatuan bangsa Indonesia. 

Sebenarnya terkait dengan perdebatan pasangan nomor urut dua dan Bawaslu Kota Bukittinggi, Bawaslu Kota Bukittinggi telah menyurati atau merekomendasikan kepada KPU Bukittinggi untuk memerintahkan masing-masing paslon mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang. Maka Sabtu (26/9) Bawaslu Kota Bukittinggi menyurati dan merekomendasikan KPU Bukittinggi untuk menyurati tim atau pasangan calon agar dapat membongkar ataupun menurunkan APK yang terpajang yang tidak sesuai atau melanggar aturan APK sesuai Pasal 70 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 serta diatur juga oleh Pasal 66 ayat  5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Jadi, dengan adanya rekomendasi Bawaslu Bukittinggi kepada KPU Bukittinggi, kita melihat sebelum melakukan penertiban, penyelenggara dan pengawas pemilu sudah memberi peringatan dimana di titik-titik yang dipasang APK agar secara ikhlas dan penuh kesadaran untuk membongkarnya sendiri. Namun, untuk APK yang belum dibongkar harus dibersihkan oleh Bawaslu Bukittinggi bersama tim mulai dari TNI, Kepolisian, Satpol PP dan seluruh unsur yang terlibat sebagaimana diatur Pasal 76 ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2017. 

KPU pusat memang memberikan tambahan batasan jumlah APK yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon kepala daerah yang maju di pilkada tahun ini sebanyak 50% dari aturan pilkada terdahulu, sebagai dampak dari pandemi virus covid-19. Paslon dapat menambahkan APK selain yang difasilitasi oleh KPU Kota Bukittinggi dengan ketentuan ukuran APK sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU Bukittinggi. Jumlah APK paling banyak 200 % dari jumlah maksimal yang difasilitasi oleh KPU Bukittinggi. Selain itu lokasi pemasangan APK tak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Menurut aturan, KPU Bukittinggi juga dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye. Sesuai dengan SK KPU Nomor 465 tentang Juknis Kampanye Pilkada 2020, bentuk APK, meliputi baliho paling besar ukuran 4 meter x 7 meter, billboard atau videotron paling besar ukuran 4 meter x 8 meter, umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter, dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter. Adapun jumlah APK yang difasilitasi KPU Bukittinggi adalah Baliho (paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota), Billboard atau videotron (paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota), umbul-umbul (paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan), dan/atau spanduk (paling banyak dua buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan).

Terkait adanya aksi massa paslon nomor dua yang mendatangi Bawaslu Bukittinggi pada dasarnya tak masalah, karena di negara demokrasi kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28 UUD 1945. Lebih lanjut, kemerdekaan berpendapat di muka umum tersebut diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jadi dijamin hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Namun jika dilakukan dengan anarkis atau kekerasan Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu pasal yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

Adapun yang perlu kita kaji secara yuridis dalam perkara ini adalah apakah pelanggaran paslon nomor dua atas larangan ketentuan pemasangan APK sudah ada peringatan tertulis, atau perintah penurunan APK terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang mengharuskan adanya upaya preventif terlebih dahulu dari pengawas pemilu. Dan jika menurut pihak yang dirugikan ada pelanggaran yang dilakukan pengawas pilkada dalam menertibkan APK dalam hal ini Bawaslu Bukittinggi. Ada baiknya pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya hukum. Dengan menggunakan jalur penyelesaian sengketa yang damai, demokratis, dan bermartabat. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada pengawas pemilu paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini merupakan aturan yang tertulis dalam Pasal 7 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018.

Sebagaimana yang pernah terjadi sebelum ini, penulis mencatat sebuah histori penyelesaian sengketa pemilu di Kota Bung Hatta. Sengketa pemilu ini pun tercatat sebagai perkara penyelesaian sengketa pemilu pertama yang diajukan dalam perhelatan pilkada 2020 di Sumatera Barat dengan Nomor Registrasi : 001/PS.REG/13.1375/VIII/2020. Di mana pada (29/8) KPU Bukittinggi dan Bawaslu Bukittinggi mengapresiasi Bapaslon Independen H. Muhammad Fadhli , S.T., M.Sc. dan Drs. H. Yon Afrizal , MPd. telah mengikuti kepesertaan pemilu dengan demokratis dan elegan serta menempuh jalur penyelesaian sengketa yang sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga mendukung Pilkada Badunsanak di Bukittinggi. Dan bisa menjadi contoh untuk paslon Walikota dan Wakil Walikota lainnya di Bukittinggi ungkap Ketua Bawaslu dan KPU Bukittinggi waktu itu.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah