Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi 

BUKITTINGGI - Sebagaimana dilansir dari gosumatera.com pada Selasa, (26/10/2021) saat meninjau langsung proyek galian drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan, Walikota Bukittinggi terlihat kesal dan marah, saat meninjau proyek itu bersama Ketua DPRD, Sekda, Anggota DPRD, dan Kadis PU Bukittinggi.

Menanggapi adanya kekesalan Walikota Bukittinggi dalam proyek galian drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan, warga Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi dan juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Masyarakat (LBH) Bukittinggi Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan ada pelajaran dari kejadian proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan yang mana sesuai aturan pihak pelaksana harus menjaga keamanan para pengguna jalan dengan tidak menumpuk sisa material di jalan. 

“Menurut Kajian PPKHI Bukittinggi seharusnya pihak pelaksana proyek mengedepankan faktor keselamatan kepada para pekerjanya dan masyarakat yang terdampak. Terkait keselamatan dan keamanan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi. Pada pasal 96 undang-undang tersebut disebutkan, setiap penyedia atau pengguna jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda , penghentian sementara kegiatan proyek konstruksi, hingga pencantuman dalam daftar hitam serta pembekuan atau pencabutan izin,” katanya di Rumah Makan Umega Gunung Medan yang rendangnya terkenal enak dan nikmat itu, Dharmasraya, pada Selasa, (26/10/2021).

Riyan yang juga merupakan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengungkapkan salah satu dugaan epicentrum permasalahan proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukitinggi bisa kita kaji lewat hulu dari sebuah proyek yaitu apakah ada keterbukaan informasi publik terkait izin gangguan (hinder ordonanntie) ? dan apakah adanya persetujuan masyarakat di dekat lingkungan yang akan dibangun sebuat proyek tersebut?

"Kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat sebelum dimulainya pekerjaan pembangunan adalah izin gangguan (hinder ordonanntie) sesuai peraturan Staatsblad 1926 No. 226. Inilah dasar hukum kewenangan pemerintah daerah setempat memberikan izin gangguan bagi pihak-pihak yang akan melakukan usaha dan pekerjaan, demikian intisari Pasal 1 ayat (3). Pemerintah pun dapat menolak pengajuan izin tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) yang memberi wewenang pemerintah untuk menolak pengajuan dimaksud. Dalam penerbitan izin gangguan ini pun melibatkan persetujuan masyarakat di dekat lingkungan yang akan dibangun sebuah proyek karna adalah hak masyarakat untuk mengetahui, menilai bahkan menyatakan keberatan atas diterbitkannya izin gangguan, demikian ditegaskan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4) Staatsblad 1926 No. 226. Dan hak partisipasi tersebut pun telah dijamin oleh konstitusi sebagimana termaktub dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945. Secara spesifik, bentuk keterlibatan masyarakat itu dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 meliputi; (a) pemberian informasi yang transparan dan lengkap," sambungnya.

Riyan mengungkapkan berdasarkan kajian PPKHI Bukittinggi dalam berbagai aktivitas pembangunan kota mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif masyarakat kota sebagai kontrol sosial, dan citizen partisipation is citizen power. Karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negatif, semua hak warga kota itu merupakan hak asasi warga kota yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 E ayat (3) dan 28F UUD 1945. 

"Praktik pembangunan di Kota Bung Hatta, Kota Bukittinggi jangan sampai bertolak belakang dengan prinsip demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian nasional yang mengandung makna kerakyatan, artinya pembangunan nasional itu adalah pembangunan berbasis negara dan rakyat (state based devolepment). Model pengambilan keputusan dalam pembangunan seharusnya participatory democracy, bukan elite democracy," tambahnya. 

Kajian PPKHI Bukittinggi mengungkapkan hak masyarakat Kota Bukittinggi dalam pembangunan tak hanya memperoleh keterbukaan informasi publik terkait pembangunan sebuah proyek tapi Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah pun memberi peluang bagi masyarakat yang dirugikan atas kegiatan pekerjaan konstruksi untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. 

"Pasal 29 dan Pasal 38 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah pun memberi peluang bagi masyarakat kota yang dirugikan atas kegiatan pekerjaan konstruksi untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. Namun regulasi tersebut tidak serta merta menyelesaikan masalah. Kebutuhan dan tuntutan untuk hidup aman dan tentram bagi masyarakat adalah hal yang mendesak karena sehari-hari mereka tinggal di lingkungan dimana lokasi proyek tersebut menimbulkan kebisingan/kegaduhan, padahal untuk mendapatkan hak melalui gugatan memerlukan waktu yang panjang, setidaknya 6 bulan untuk tingkat pengadilan negeri (tingkat pertama). Itu pun masih harus menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi bahkan hingga Mahkamah Agung, apabila putusan tingkat pertama kontraktor tidak mengajukan upaya hukum apabila dituntut menghentikan atau membatasi pekerjaan pembangunan. Bisa dibayangkan, putusan belum keluar, pekerjaan proyek sudah selesai sehingga masyarakat benar-benar terganggu menjalani kehidupannya sehari-hari," jelasnya. 

Jadi, menurut Riyan dalam setiap kegiatan pembangunan kota, apalagi ini Kota Bung Hatta haruslah bersifat pareto superior (membangun menguntungkan segala pihak terutama masyarakat), bukan pareto optimal (membangun mengorbankan orang lain). Tujuan utama pembangunan menurut Bung Hatta adalah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan warga negara Indonesia. 

"Bagian terpenting dalam pembangunan sebuah kota adalah membangun kota haruslah dimulai dari membangun jiwa warga kota, barulah membangun badannya (fisik)," tutupnya. 

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari gosumatera.com saat meninjau langsung proyek galian drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan, Walikota Bukittinggi terlihat kesal dan marah, Selasa 26 Oktober 2021.

Kemarahan Wako ini dipicu karena melihat tanah bekas galian ditumpuk oleh pihak kontraktor proyek di pinggir jalan, dan mengakibatkan akses ke sejumlah toko di kawasan itu tertutup.

"Jelas, Ini bukan pekerjaan proyek di tengah rimba, ini di tengah kota, berapa kerugian yang dialami oleh pedagang karena hal ini," ucap Wako ke pengawas proyek tersebut. 

Wako yang tampak sangat kesal itu, kemudian memerintahkan pengawas proyek untuk segera membersihkan tanah galian yang menumpuk tersebut.

"Bapak jangan sok hebat dan sok paten, jangan mikirin keuntungan sendiri," cetus Wako.

Tak lama berselang, Wako juga memerintahkan Kadis PU memberi surat peringatan ke pelaksana proyek tersebut.

"Kadis PU, tolong kasih SP dan blacklist perusahaan pelaksana pekerjaan ini," tukasnya.

Wako menyebut, perencanaan proyek ini berasal dari pemerintahan sebelum ia menjadi Walikota Bukittinggi.

"Kami mendengar warga cukup banyak yang mengeluh karena persoalan tanah timbunan, dan beberapa pengendara bahkan ada yang terperosok ke dalam lubang galian tersebut," ujarnya. 

Informasi dari Heru, salah seorang pemilik toko, tanah galian itu sudah ditumpuk sejak kemarin sehingga akses ke tokonya tertutup.
Heru juga mengatakan, cukup banyak toko lain yang terganggu akibat hal ini.

Kadis PU Kota Bukittinggi, yang dihubungi GoSumatera mengatakan, dirinya telah memerintahkan kepada pihak kontraktor pelaksana untuk membersihkan material drainase yang mengganggu akses pedagang dan pengguna jalan tersebut. 

"Sampai sore nanti, semua material harus segera dibersihkan oleh pihak kontraktor pepaksana, sesuai dengan instruksi dari Walikota, kita juga akan memberikan surat peringatan atas kelalain dari pihak kontraktor, " ujarnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online

Majikan Kami Rakyat, PPKHI Bukittinggi dan LBH Bukittinggi Tegaskan Kritis, Netral, dan Independen

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Membela Nasabah yang Rumahnya akan Disita Salah Satu Bank Plat Merah Kota Bukittinggi

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Lakatas Berduka, Alika Balita Penderita Tumor Mata Hembuskan Nafas Terakhir