Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi


Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi  

oleh: Riyan Permana Putra, S.H., M.H. (Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi)

Untuk hak asuh anak hasil nikah siri ini, pertama-tama kami menyarankan agar masalah dalam keluarga tentu wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan cara non litigasi atau cara musyawarah antara Ibu dan si ayah dan keluarganya. Ibu dapat meminta anak kepada ayah si anak dan keluarganya dengan cara kekeluargaan sambil menjelaskan bahwa ibulah yang paling berhak atas pengasuhan anak tersebut. Jika tidak berhasil, Ibu dapat menempuh upaya litigasi ke pengadilan untuk mengesahkan asal-usul anak bahwa memang ibulah yang melahirkan dan berhak untuk mengasuhnya. Cara lainnya adalah dengan meminta bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bukittinggi.

Adapun uraian dasar hukum hak asuh anak di bawah umur tetap jatuh kepada ibunya adalah sebagai berikut:

Bagi yang muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:

“Dalam hal terjadinya perceraian :

a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;

b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;

c. biaya pemelliharaan ditanggung oleh ayahnya.”

Sementara bagi yang non-muslim, dasar hukumnya merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), sebagai berikut:

-          Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa : “..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..”

-          Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan: “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”

Berdasarkan bunyi ketentuan hukum di atas, jelas bahwa bila terjadi perceraian, maka hak asuh terhadap anak yang masih di bawah umur jatuh kepada ibunya.

Adapun pengadilan yang berwenang mengeluarkan penetapan soal pengesahan anak hasil nikah siri, bagi yang beragama Islam, adalah pengadilan agama. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan. Adapun yang termasuk perkara di bidang perkawinan salah satunya adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.

Sedangkan bagi yang beragama non Islam, permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak hasil nikah siri diajukan ke pengadilan negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni peradilan umum memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara selanjutnya adalah dengan meminta bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bukittinggi. Berbagai kasus atau perkara perebutan (hak pemeliharaan) anak, sepertinya berbasis pada pandangan salah tentang superioritas orang tua menguasai anak. Integritas anak seakan hanya bisa dikukuhkan secara subyektif hanya oleh ayah atau hanya ibunya. Padahal, konsep perlindungan, pengasuhan, dan pemeliharaan anak, dikembangkan lewat basis yang kuat yakni kepentingan terbaik bagi anak. Integritas pertumbuhan dan perkembangan anak, bukan hanya sekadar fisik-biologisnya saja. Akan tetapi mencakup fisik, psikologis/mental, pikiran anak. Perebutan pemeliharaan anak, dalam tensi apa dan bentuk yang bagaimanapun, akan merusak integritas anak. Apalagi perebutan anak yang bermuara pada pertikaian, sengketa, dan perbuatan pidana. Tidak juga diperkenankan menghalangi dan membatasi salah satu orang tua.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM RIYAN PERMANA PUTRA, S.H., M.H., di kontak Whatshapp 081285341919 atau email: riyanpp@gmail.com serta follow akun instagram @pengcarabukittinggi untuk mendapatkan informasi.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Gunung Singgalang, Ketua PPKHI Bukittinggi Ajak Lestarikan Taxus Sumatrana

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Riyan Permana Putra Sebut Aksi Tolak PPKM di Padang Perlu Respon Cepat

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Riyan Permana Putra, SH, MH Tokoh Muda yang Penuh Integritas dan Idealisme

Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi, Momentum untuk Membenahi Seluruh Kinerja Proyek di Kota Bung Hatta

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin

Ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Riyan Sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi

Riyan Permana Putra Dukung Target 70 Persen Vaksinasi dan Percepataan Herd Imunity di Bukittinggi

Hari Lahir Pancasila Momentum Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar