Bukittinggi Sudah Punya Aturan untuk Menyikapi Manusia Pink dan Biru

Bukittinggi Sudah Punya Aturan untuk Menyikapi Manusia Pink dan Biru 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Berdasarkan postingan @bukittinggi_24jam dimana dalam postingannya menjelaskan bahwa Bukittinggi adalah Kota Wisata dan Kota Filososfi yang banyak dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun internasional, dimana pengunjung yang datang ke Kota ini ingin mendapatkan keamanan dan kenyamanan sehingga hal yang membuat pengunjung tidak nyaman seperti meminta sumbangan, pemerasan dan harga parkir terlalu mahal sehingga hal tersebut dapat menurunkan minat pengunjung untuk datang lagi ke kota Bukittinggi.

Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan "Bukittinggi sudah memiliki aturan untuk menyikapi manusia pink dan biru di simpang tembok, tinggal penegakannya saja, berjalan atau tidak. Pengaturan mengenai masalah manusia pink dan biru ini sudah ada di atur dalam Pasal 8 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang menjelaskan, setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungutan uang terhadap kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang," katanya di Bukittinggi pada Minggu, (4/4/2021).  

Diperkuat juga oleh Pasal 16 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang menyatakan, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pemukiman atau tempat umum lainnya tanpa izin dari pejabat yang ditunjuk. 

Serta Pasal 17 huruf a Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang menjelaskan pula bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi gelandangan, anak jalanan, anak punk, pengemis, pengamen, pengelap mobil. 

"Adapun sanksinya adalah administratif dan jika sanksi administratif tidak diindahkan akan berujung pidana sebagaimana dijelaskan pada Pasal 41 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," terangnya. 
  
Jadi, harusnya Pemko Bukittinggi  sesegera mungkin mengambil tindakan tegas terhadap pelaku (Manusia Pink dan Biru) yang saat ini juga sedang marak-maraknya penertiban oleh Pemko DKI Jakarta (Manusia Silver). 

"Karna dalam Pasal 43 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dinyatakan untuk pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah di atas dilakukan oleh Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang yang berkaitan dengan penegakkan Peraturan Daerah," tutupnya.(*)

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi : l'histoire se répète , Kembalikan Kejayaan Polisi di Bukittinggi

Selamat untuk Nagari Pasia Laweh menjadi Nagari Terbaik di Sumatera Barat

Untuk Checks and Balances, Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Harap Komisi Yudisial Awasi Sidang Habib Rizieq Shihab

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman

Pilwana Koto Rantang Hadirkan Calon Bundo Kanduang Adelina Sovya, S.Ag yang Siap Mengabdi untuk Nagari

LBH Bukittinggi Berikan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak di Gadut

DPC PPKHI Kota Bukittinggi Buka Pendaftaran PKPA Online

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi