Hak Inisiatif DPRD Bukittinggi dalam Pembentukan Perda Diduga Alami Dis-fungsi dan Strategi Peningkatan Kinerja DPRD Bukittinggi

Hak Inisiatif DPRD Bukittinggi dalam Pembentukan Perda Diduga Alami Dis-fungsi dan Strategi Peningkatan Kinerja DPRD Bukittinggi 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Sebagaimana dilansir dari banuaminang.co.id, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bukittinggi mendatangi dan memberikan rapor merah ke DPRD Bukittinggi, Senin 26 April 2021.

Salah satu aktivis HMI Kota Bukittinggi Legum menyebut DPRD Bukittinggi yang sekarang “mandul” karena dinilai tidak melahirkan Perda yang bermanfaat bagi warga.

“DPRD itu dilantik sejak 2019, sejak itu belum ada Perda yang bermanfaat bagi warga. Memang ada beberapa Perda, tapi cuma beberapa itu saja,” ungkap Legum.

Sementara, Anggota DPRD Shabirin Rachmat mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audiensi untuk mengakomodir keinginan mahasiswa.

Namun, ia menolak cap “mandul” dari mahasiswa karena untuk melahirkan Perda, katanya, adalah sinergi antara Pemko dan DPRD.
“Janganlah, mandul pengertian akademik itu seperti apa?kita ada melahirkan Perda kok,” ucapnya.

Ditempat berbeda Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan peranan DPRD Kota Bukittinggi dalam membuat Peraturan Daerah telah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bersama pemerintah daerah mempunyai suatu kewajiban berupa peraturan daerah sebagai asas pelaksanaan desentralisasi dalam rangka usaha mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. 

"Meskipun datangnya rancangan peraturan daerah lebih dominan dari pihak eksekutif, tidak berarti bahwa semua kewenangan membuat peraturan daerah ada pada Kepala Daerah dan DPRD hanya memberikan persetujuan saja. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilengkapi dengan hak-hak inisiatif dan hak mengadakan perubahan. Bahkan persetujuan itu sendiri mengandung kewenangan menentukan (decicive) sebagaimana amanat Pasal 160 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.  

Hak Inisiatif DPRD Bukittinggi dalam Legislasi Diduga Mengalami Dis-fungsi

Jadi, hak inisiatif DPRD Bukittinggi sebagaimana amanat Pasal 160 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah (legislasi) diduga mengalami dis-fungsi. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya dis-fungsi hak inisiatif dewan diduga lebih banyak dipengaruhi persoalan internal, yakni sumberdaya manusia, kepentingan politik dan kekurang pekaan terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat sedangkan persoalan eksternal perlunya pendamping ahli untuk memasukkan kaidah-kaidah ilmu yang terkait dalam perencanaan pembentukan perda. 

"Dan untuk melihat bagaimana sebuah negara menjalankan demokrasi perwakilan yang partisipatif dapat dilihat dari bagaimana kinerja para wakil rakyatnya dalam melihat dan menindaklanjuti aspirasi-aspirasi masyarakat yang ada untuk diteruskan kedalam suatu tidakan politik ataupun kebijakan publik, salah satu dengan adanya perda yang dihasilkan," tambahnya. 

Strategi Peningkatan Kinerja DPRD Bukittinggi 

Serta ia pun mengutarakan berdasarkan kajian PPKHI Kota Bukittinggi dalam rangka peningkatan kinerja DPRD Kota Bukittinggi dalam pembuatan Peraturan Daerah, dengan ini PPKHI Kota Bukittinggi menyarankan hal-hal sebagai berikut: 
1.   Partai atau Fraksi seharusnya menempatkan kader-kader yang memiliki kompetensi, kapasitas dan kapabilitas untuk duduk dalam lembaga legislatif daerah.  
2.   Dalam jangka panjang guna pengembangan kualitas anggota legislatif daerah, partai politik merupakan insitusi yang sangat berkepentingan untuk menempatkan kader-kader terbaiknya di lembaga perwakilan rakyat daerah, sehingga perlu dilakukan proses rekruitmen anggota secara selektif dan pembinaannya secara baik untuk meningkatkan peran dan kelangsungan hidup partai politik dimasa depan, termasuk di dalamnya pengetahuan tingkat pedidikan dalam rekruitmen anggota dewan, bahkan kalau perlu persyaratan tingkat pendidikan dinaikkan minimal S1. 

3.   Pembentukan pusat pelayanan informasi terpadu, dimana dalam konteks ini perlu dipikirkan pentingnya dibentuk pusat pelayanan informasi bagi DPRD,  sehingga memungkinkan masyarakat dan anggota dewan mudah dalam mendapatkan data/informasi yang akurat dan berkualitas yang berguna untuk masukan bagi perumusan perda. 

4. Kinerja anggota DPRD Kota Bukittinggi untuk dapat ditingkatkan mengimbangi pengetahuan dan keterampilan formal maupun material pihak eksekutif, secara berkala dan intensif diberikan pembekalan materi yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewajiban DPRD serta pengetahuan tentang bidang tugas pemerintahan daerah.(*) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saksi Kunci

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat kepada Nagari Konstitusi Pertama di Sumatera

Riyan Permana Putra Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-75 kepada Polres Bukittinggi

Sekilas tentang Politik Uang

Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Ikuti Capacity Building Dit Binmas Polda Sumbar

Gelorakan Spirit Hukum Responsif Bung Hatta dalam Janji Legislasi Perwako 40/41

Riyan Permana Putra Sebut Berdasarkan Konstitusi Ketua DPRD Bukittinggi Masih Inyiak Datuak Herman Sofyan

Pelaku Pengeroyokan di Simpang By Pass Surau Gadang Bukittinggi Bisa Diancam Hukuman 9 Tahun

Untuk Checks and Balances, Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Harap Komisi Yudisial Awasi Sidang Habib Rizieq Shihab

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara