Ketua PPKHI Bukittinggi Dukung Hari NKRI dan Jangan Ragukan Lagi Ke – Indonesiaan Orang Minang

 

Ketua PPKHI Bukittinggi Dukung Hari NKRI dan Jangan Ragukan Lagi Ke – Indonesiaan Orang Minang

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi  – Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  sedang diusulkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mana diusulkan bahwa setiap 3 April dijadikan peringatan hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas Mosi Integral Mohammad Natsir yang disahkan pada 3 April 1950.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi mendukung usulan MUI terkait Hari NKRI dan Bulan NKRI serta ia juga mengucapkan Selamat hari NKRI. Dukungan PPKHI Bukittinggi terhadap usulan MUI terkait pencanangan Hari NKRI pada 3 April ini sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dan Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Diperkuat juga dengan adanya Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) yang menjelaskan,“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Peringatan Mosi Integral Natsir 3 April 2021 ini terasa berbeda, karna masih dalam situasi pandemi.

“Lewat semangat Mosi Integral M Natsir, kita justru merasakan pentingnya menjaga persatuan, gotong royong, saling menguatkan dalam menghadapi Covid-19. Kita minta pemerintah pusat dan daerah semakin kompak dan sinergis dalam menangani wabah Covid-19, karena di situ makna NKRI,” ujar Riyan di Bukittinggi, pada Jumat, (2/4/2021).

Dalam Kajian PPKHI Kota Bukittinggi, Mosi Integral Natsir pada 3 April 1950 itulah yang kemudian mengantarkan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bung Hatta menyebutkan, Proklamasi Kedua secara resmi diumumkan pada 17 Agustus 1950. Proklamasi pertama, tanggal 17 Agustus 1945. Dengan Mosi Integral Natsir itu, maka bubarlah Republik Indonesia Serikat (RIS), yang merupakan hasil konferensi Inter Indonesia –antara delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO– di Yogyakarta pada 19-22 Juli 1949.

Jangan Ragukan Ke-Indonesiaan Orang Minang 

“Apa yang dilakukan Natsir pada 1950 merupakan sebuah bukti sejarah bahwa seorang tokoh dari partai Islam terbesar saat itu sangat mencintai negerinya sehingga menyuarakan sebuah negara kesatuan. Selain itu secara kedaerahan bisa dilihat juga sebagai jejak sejarah bahwa orang-orang Minang yang pada saat itu menjadi elit pemerintah dan elit politik memperjuangkan kondisi bangsa dan negara yang lebih baik, jangan lagi ada yang meragukan ke-Indonesiaan orang Minang,” pungkasnya.

Riyan pun menerangkan lebih lanjut, “Momen peringatan Hari NKRI ini harus menjadi sebuah bahan yang bisa dibaca lagi oleh generasi muda Minang mengenai perjuangan para pahlawan nasional yang berasal dari daerah mereka, bagaimana integritasnya, bagaimana nilai yang diperjuangkan, bagaimana memperjuangkan nilai yang dianggap benar, dan nilai-nilai lain yang positif bagi pembentukan karakter individu masyarakat,” katanya.

"Sepertinya, kita yang hidup di era millenial ini perlu kembali merenungi mosi integral Natsir tersebut sebagai bahan untuk meresapi kembali perjuangan para pendiri bangsa, yang di antaranya berasal dari Sumatera Barat, sehingga jati diri kita tetap kokoh dan memiliki landasan pemahaman sejarah yang baik," tutupnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Paradoksal Ketika Presiden Minta Dikritik

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman