Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Positif Perpres 33 Tahun 2020
Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Positif Perpres 33 Tahun 2020
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Pada April 2021 ini wacana revisi Perpres 33 Tahun 2020 kembali mencuat. Perlu diingat tahun 2020 kemarin adalah tahun terakhir bagi pejabat pemerintah, terlebih di daerah, menikmati perjalanan dinas sebagai pendapatan tambahan karena anggarannya yang lumayan besar.
Ya, mulai tahun depan, anggaran perjalanan dinas untuk setiap pejabat pemerintah regional akan dipangkas hingga 75% untuk tiap kali perjalanan dinas.
Uang harian perjalanan dinas para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD Sumatera Barat pada tahun 2021 ini dipastikan dipangkas. Bahkan, nilai uang saku perjalanan dinas ASN, pejabat dan anggota dewan hanya berkisar mulai dari Rp 110 ribu untuk diklat, Rp 150 ribu perjalan dinas dalam kota, dan Rp 370 ribu untuk perjalanan dinas di luar kota (dalam negeri).
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyambut positif Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ini setidaknya, Perpres ini mengingatkan soal prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran bagi kepala daerah dalam menetapkan satuan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami menyambut positif dengan adanya Perpres 33/2020 tersebut. Karena, Perpres ini mengingatkan soal prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran bagi pemimpin daerah dalam menetapkan satuan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya, di Bukittinggi, Jumat, 2 April 2021.
Alumni Universitas Indonesia ini juga mengatakan, Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam perpres 33/2020 itu disebutkan, standar harga satuan regional meliputi: a. satuan biaya honorarium, b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan e. satuan biaya pemeliharaan.
Menurut Riyan, dengan adanya Perpres 33/2020 ini pasti ada konsekuensi yang harus diterima baik legislatif maupun eksekutif di daerah atau regional termasuk di Sumatera Barat. Dalam perpres ini juga mengatur batas tertinggi tentang perencanaan anggaran hingga pelaksanaan anggaran mulai dari biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor hingga pengadaan kendaraan dinas hingga biaya pemeliharaannya.
"Dalam Kajian PPKHI Kota Bukittinggi terlihat lewat Perpres No. 33 Tahun 2020. Presiden rupanya menangkap kegelisahan masyarakat bahwa uang perjalanan dinas anggota DPRD dan pejabat daerah selama ini tidak rasional. Dan ini sangat tepat sekali untuk menghadapi kas negara yang makin menipis kala Covid-19," katanya.
"Tentu saja para wakil rakyat daerah itu meradang dan menginginkan revisi Perpres No. 33 Tahun 2020 itu karena uang perjalanan dinas mereka terpangkas 60-90 persen. Satu poin krusial dari perpres itu, uang perjalanan dinas anggota DPRD di seluruh Indonesia sama, jika dinas ke Jakarta, Rp 530 ribu per hari," tutupnya.(*)
Komentar
Posting Komentar