Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke 20 Koran Tempo

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke 20 Koran Tempo

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi  - Tanggal 2 April 2021 Koran Tempo berusia 20 tahun. Sudah beralih patform menjadi digital, dengan jangkauan lebih luas. Berusaha terus mempertahankan kualitas jurnalistik. 

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi  Riyan Permana Putra, S.H., M.H.,  mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 untuk Koran Tempo, ucapan itu disampaikannya di sela-sela kesibukannya sebagai pengacara di Bukittinggi, Sabtu (3/4/2020) siang.
 
"Saya mengucapkan, selamat ulang tahun ke 20 Koran Tempo. Semoga Koran Tempo bisa menjawab tantangan industri media 4.0 di era millenial ini, yaitu agar dapat berkonvergensi dan bertransformasi melalui diversifikasi media multiplatform," ujarnya.

Alumni Universitas Indonesia tersebut berharap Koran Tempo selalu menjadi media massa yang menyampaikan berita yang benar dan mencerdaskan.

"Saya dibesarkan dengan Koran Tempo, idealisme dan daya kritis kita sebagai pemuda memang terasah setelah membaca Koran Tempo. Semoga Koran Tempo selalu menjadi media  yang independen, yang akurat dan mencerdaskan pembacanya. Sebagaimana pesan dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya. 

Karna tanpa ada berita yang benar sebagai rujukan, masyarakat akan terperangkap dalam informasi yang salah. Berita hoax akan efektif sebagai instrumen pihak tertentu untuk merusak suasana damai jika tidak dilawan dengan berita yang benar. Di sinilah pentingnya kehadiran pers. Pers Indonesia dilindungi UU karena memiliki fungsi dan peran yang sangat penting bagi masa depan bangsa.

"Pasal 3 UU 40/1999 tentang Pers, ditegaskan fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di negara demokrasi seperti Indonesia, pers menjadi kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers menjadi watchdog atau penjaga kepentingan rakyat, pengawal konstitusi, dan arah kehidupan bangsa," ungkapnya. 

Riyan juga menjelaskan peranan pers tak bisa diambil alih oleh medsos. Selama manusia membutuhkan informasi, pers dibutuhkan. Yang berubah bukan fungsi dan peran pers, melainkan platform. Media cetak boleh menciut dan bakal hilang. Radio dan televisi juga mulai kurang diminati. Namun, masyarakat bisa mengakses berita yang benar sebagai rujukan lewat media online, lengkap dengan foto dan video. 

"Dengan kemajuan teknologi, berita kini lebih banyak diakses lewat smartphone. Untuk menjalankan fungsi dan perannya, pers menyesuaikan diri dengan mengembangkan media online. Berita berstandar jurnalistik yang benar disebarkan lewat medsos. Sukses pers kini terletak pada kemampuan memanfaatkan medsos dengan optimal," tukasnulya. 

Riyan juga mengingatkan sebagai agen pembangunan, pers wajib ikut mendorong kemajuan ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di era pandemi covid-19. "Saat ini UMKM mencapai 64 juta. Dari jumlah itu, sekitar 4,9 juta sudah mengembangkan e-commerce atau berdagang lewat online. UMKM berkontribusi sekitar 57% terhadap produk domestik bruto (PDB).  Adalah peran pers untuk mendorong pemerintah membuka akses internet hingga ke seluruh pelosok Tanah Air dan membuat regulasi yang tepat agar bisnis online lebih banyak menjual produk dalam negeri dan memajukan ekonomi di era covid-19," tutupnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Lahir Pancasila Momentum Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar

Riyan: Maulid Nabi dan Tahun Politik Momentum Melahirkan Kepemimpinan Profetik di Sumatera Barat

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Telah Dibuka Kembali di Jalan Veteran Kota Bukittinggi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Masalah Parkir Tidak Resmi di Bukittinggi, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta

Kosgoro Bukittinggi akan Bersinergi dengan FPII Kembangkan UMKM

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Kabupaten Agam

Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Ikuti Capacity Building Dit Binmas Polda Sumbar