Pandemi Belum Berakhir, Nasabah Kredit Macet Bukittinggi harus Dapatkan Bantuan Hukum




Pandemi Belum Berakhir, Nasabah Kredit Macet Bukittinggi harus Dapatkan Bantuan Hukum 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, meminta pemerintah segera menyusun reformasi kebijakan susulan untuk mencegah risiko yang dihadapi perbankan pasca-pandemi 2022. Salah satu risiko tersebut adalah kredit macet atau kredit bermasalah (NPL) yang bisa melonjak hingga dua digit.

Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang juga Direktur LBH Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan kepastian hukum merupakan kehendak dan dambaan setiap orang terutama bagaimana hukum harus berlaku dan diterapkan dalam peristiwa konkret. 

“Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi nasabah bank apabila nasabah bank menghadapi permasalahan dalam perkreditan,” ujarnya di Bukittinggi, pada Jumat (2/4/2021).

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, meminta pemerintah segera menyusun reformasi kebijakan susulan untuk mencegah risiko yang dihadapi perbankan pasca-pandemi 2022. Salah satu risiko tersebut adalah kredit macet atau kredit bermasalah (NPL) yang bisa melonjak hingga dua digit.

Kredit macet ini menjadi permasalahan jika debitur mengalami kesulitan pelunasan angsuran kredit akibat beberapa faktor yang dapat menimbulkan beberapa klasifikasi kredit bermasalah, yang nantinya akan merugikan pihak debitur itu sendiri dengan berbagai risiko antara lain kehilangan barang jaminan dengan cara penyelesaian kredit dan eksekusi jaminan yang diatur dalam Undang-Undang. 

“Karena lemahnya kedudukan debitur dalam melakukan perjanjian kredit tersebut, maka diperlukan adanya upaya perlindungan hukum bagi nasabah dalam permasalahan kredit macet,” kata alumni Universitas Indonesia ini. 

Upaya Perlidungan Hukum Nasabah dalam Masalah Kredit Macet

Salah satu upaya tersebut dengan adanya peluang untuk memperoleh Restrukturisasi Kredit dari pihak Kreditur dengan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No: 14/ 15/ PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ketentuan-ketentuan pokoknya:

Pasal 1 angka 26:
“Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui :
- Penurunan suku bunga Kredit;
- Perpanjangan jangka waktu Kredit;
- Pengurangan bunga Kredit;
- Pengurangan tunggakan pokok Kredit;
- Penambahan fasilitas Kredit; dan/atau
- Konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Pasal 52 :
“Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan
- Debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi;

Berdasarkan ketentuan tersebut Saudara dapat memperoleh restrukturisasi berupa 6 jenis restrukturisasi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 26 dengan catatan kegiatan usaha Saudara memiliki prospek usaha yang baik dan berdasarkan kriteria atau penilaian Bank saudara mampu memenuhi kewajiban setelah kredit Saudara direstrukturisasi dan dinilai mampu memenuhi kewajiban Saudara.

Sehingga adapaun langkah yang bisa anda adalah:
- Bicarakan kesulitan yang perusahaan anda alami kepada pihak Bank;
- Tunjukan itikad baik dengan bersikap kooperatif terhadap Bank;
- Ajukan  restrukturisasi dan minta Bank untuk melakukan penilaian terhadap progress perusahaan anda.

Jika Saudara memerlukan bantuan hukum, pendampingan, dan pendapat hukum lebih lanjut untuk memperoleh Restrukturisasi Kredit dari Bank, saudara dapat menghubungi kami di 081285341919 atau email: riyanpp@gmail.com atau datang ke kantor kami di Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi (pengacarabukittinggi.blogspot.com)

Terimakasih, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Lahir Pancasila Momentum Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar

Riyan: Maulid Nabi dan Tahun Politik Momentum Melahirkan Kepemimpinan Profetik di Sumatera Barat

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Telah Dibuka Kembali di Jalan Veteran Kota Bukittinggi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Masalah Parkir Tidak Resmi di Bukittinggi, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta

Kosgoro Bukittinggi akan Bersinergi dengan FPII Kembangkan UMKM

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Kabupaten Agam

Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Ikuti Capacity Building Dit Binmas Polda Sumbar