Riyan Kasub Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Bukittinggi Sebut Personal dan Social Control sebagai Criminal Policy untuk Menyikapi Maraknya Pengrusakan Mesin ATM di Bukittinggi
Riyan Kasub Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Bukittinggi Sebut
Personal dan Social Control sebagai Criminal Policy untuk Menyikapi Maraknya
Pengrusakan Mesin ATM di Bukittinggi
pengacarabukittingg.blogspot.com , Bukittinggi - Di Kota
Bukittinggi beberapa kasus pengrusakan ATM BRI telah terjadi, sebelumnya juga terjadi di
Kecamatan Mandiangin Koto Selayan tepatnya di Aslam Mart dan kali ini terjadi
di Kecamatan Banuhampu, Agam yang terjadi di Mutiara Mart, Simpang Taluak.
Adapun yang menjadi korban bukan hanya lembaga perbankan tetapi juga masyarakat
yang ingin mendapatkan pelayanan perbankan.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia
(PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan
Kepala Sub Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Bukittinggi, menyatakan, “Personal
dan social control bisa digunakan sebagai criminal policy (suatu usaha yang
rasional untuk menanggulangi kejahatan) untuk menyikapi maraknya pengrusakan
mesin ATM di Bukittinggi,” ujarnya di Bukittinggi, pada Minggu (4/4/2021).
Dan Riyan pun mengungkapkan bahwa, pengrusakan ATM merupakan
salah satu bentuk tindak pidana, karena suatu tindakan melanggar hukum yang oleh undang-undang telah
dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.
Alumni Universitas Indonesia ini pun menjelaskan bahwa,
“Pengrusakan terdapat dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk
kejahatan, dapat dilihat dalam BAB V Tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
yaitu pada Pasal 170 dan Bab XXVII Tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang
yang dimulai dari Pasal 406 sampai Pasal 412 dan Pengrusakan dalam Pasal 170
Kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk kejahatan,” jelasnya.
Dalam kajian PPKHI Kota Bukittinggi, salah satu penyebab
terjadinya kerusakan ATM, karena ditempatkan atau tersebar dalam daerah
tertentu tanpa pengawasan, penerangan dan penjagaan yang maksimal, menjadi
salah satu titik kelemahan ATM yang menjadi target kejahatan, di sinilah
pentingnya criminal policy dari masyarakat dan aparat berupa social control.
Jadi, terjadinya pengrusakan ATM apabila dikaitkan dengan
teori kontrol sosial, khususnya bagi tingkah laku pengrusakan ATM. Riyan
menyebut teori kontrol dapat digunakan sebagai criminal policy dalam menghadapi
maraknya aksi pengrusakan ATM di Bukittinggi, yang mana dibagi menjadi dua
macam kontrol, yaitu personal control dan social control. Personal control
adalah kemampuan seseorang untuk menahan diri agar tidak mencapai kebutuhannya
dengan cara melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sedangkan social
control adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga di masyarakat
melaksanakan norma-norma atau peraturan-peraturan menjadi efektif,” terangnya.
"Dan criminal policy jangka pendek yang bisa dilakukan dalam
menyikapi maraknya pengrusakan dan pembobolan ATM di Bukittinggi adalah
Pertama, perlu menempatkan ATM pada daerah-daerah yang
mempunyai penjagaan atau pada kantor atau instansi yang mempunyai petugas
keamanan dan pencahayaan yang terang, Kedua, Pemasangan alat perekam pada setiap
ATM dan pintu masuk dan sekitar ATM, dan
Ketiga, sebagai social control harus adanya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan tentunya
sangat bergantung pada kondisi partisipasi masyarakat yang bersangkutan," tutupnya.(*)
Komentar
Posting Komentar