Riyan Kasub Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Bukittinggi Sebut Personal dan Social Control sebagai Criminal Policy untuk Menyikapi Maraknya Pengrusakan Mesin ATM di Bukittinggi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan Kepala Sub Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Bukittinggi


Riyan Kasub Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Bukittinggi Sebut Personal dan Social Control sebagai Criminal Policy untuk Menyikapi Maraknya Pengrusakan Mesin ATM di Bukittinggi 

pengacarabukittingg.blogspot.com , Bukittinggi - Di Kota Bukittinggi beberapa kasus pengrusakan ATM BRI telah terjadi, sebelumnya juga terjadi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan tepatnya di Aslam Mart dan kali ini terjadi di Kecamatan Banuhampu, Agam yang terjadi di Mutiara Mart, Simpang Taluak. Adapun yang menjadi korban bukan hanya lembaga perbankan tetapi juga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan perbankan.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan Kepala Sub Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Bukittinggi, menyatakan, “Personal dan social control bisa digunakan sebagai criminal policy (suatu usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan) untuk menyikapi maraknya pengrusakan mesin ATM di Bukittinggi,” ujarnya di Bukittinggi, pada Minggu (4/4/2021).

Dan Riyan pun mengungkapkan bahwa, pengrusakan ATM merupakan salah satu bentuk tindak pidana, karena suatu tindakan melanggar hukum yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.

Alumni Universitas Indonesia ini pun menjelaskan bahwa, “Pengrusakan terdapat dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk kejahatan, dapat dilihat dalam BAB V Tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum yaitu pada Pasal 170 dan Bab XXVII Tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang yang dimulai dari Pasal 406 sampai Pasal 412 dan Pengrusakan dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk kejahatan,” jelasnya.

Dalam kajian PPKHI Kota Bukittinggi, salah satu penyebab terjadinya kerusakan ATM, karena ditempatkan atau tersebar dalam daerah tertentu tanpa pengawasan, penerangan dan penjagaan yang maksimal, menjadi salah satu titik kelemahan ATM yang menjadi target kejahatan, di sinilah pentingnya criminal policy dari masyarakat dan aparat berupa social control.

Jadi, terjadinya pengrusakan ATM apabila dikaitkan dengan teori kontrol sosial, khususnya bagi tingkah laku pengrusakan ATM. Riyan menyebut teori kontrol dapat digunakan sebagai criminal policy dalam menghadapi maraknya aksi pengrusakan ATM di Bukittinggi, yang mana dibagi menjadi dua macam kontrol, yaitu personal control dan social control. Personal control adalah kemampuan seseorang untuk menahan diri agar tidak mencapai kebutuhannya dengan cara melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sedangkan social control adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga di masyarakat melaksanakan norma-norma atau peraturan-peraturan menjadi efektif,” terangnya.

"Dan criminal policy jangka pendek yang bisa dilakukan dalam menyikapi maraknya pengrusakan dan pembobolan ATM di Bukittinggi adalah Pertama, perlu menempatkan ATM pada daerah-daerah yang mempunyai penjagaan atau pada kantor atau instansi yang mempunyai petugas keamanan dan pencahayaan yang terang, Kedua, Pemasangan alat perekam pada setiap ATM dan pintu masuk dan sekitar ATM, dan Ketiga, sebagai social control harus adanya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan tentunya sangat bergantung pada kondisi partisipasi masyarakat yang bersangkutan," tutupnya.(*)

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Selamat untuk Nagari Pasia Laweh menjadi Nagari Terbaik di Sumatera Barat

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi