Mencegah Meningkatnya Perceraian saat Pandemi di Sumatera Barat

Mencegah Meningkatnya Perceraian saat Pandemi di Sumatera Barat

Bukittinggi - Fenomena yang pernah terjadi pada tahun 1997-1998 kembali terjadi pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Hal tersebut dapat dilihat dari data  yang dilansir oleh suara.com, pada bulan Juni hingga Juli 2020, diketahui bahwa jumlah perceraian meningkat, di mana 80 persen kasus gugatan cerai yang masuk ke pengadilan agama diajukan oleh pihak istri. Realitas yang terjadi sekarang ini adalah melonjaknya angka perceraian bahkan Indonesia sendiri mencatat angka perceraian tertinggi di kawasan Asia. 

Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat pun baru saja merilis angka perceraian di Sumbar meningkat di tahun 2020 lalu, data ini bisa dilihat lewat Provinsi Sumatera Barat Dalam Angka 2021. Jika tahun 2019 lalu perceraian di Ranah Minang ini sebanyak 2,21 persen, tahun 2020 naik menjadi 2,37 persen. Posisi lima besarnya ditempati oleh Mentawai, Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, dan Tanahdatar untuk kategori kabupaten. Sedangkan tingkat perceraian di Sumbar untuk ketegori kota, lima besarnya ditempati oleh Kota Padang, Solok, Sawahlunto, Padangpanjang, Bukittinggi. 

Menanggapi meningkatnya angka perceraian di Sumatera Barat ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan, "Secara umum faktor penyebab perceraian pada masa pandemi COVID-19 terjadi karena adanya konflik dalam rumah tangga yang disebabkan oleh permasalahan ekonomi apalagi ditengah isu akan terjadi perpanjangan PPKM ini, selanjutnya ada ketidakseimbangan aktivitas dan waktu bersama, kekerasan dalam rumah tangga, berubah pola komunikasi, dan faktor usia dalam membina rumah tangga," katanya di Bukittinggi pada Selasa, (20/7/2021).

"Sejatinya, setiap pasangan suami istri akan berupaya semaksimal agar kehidupan rumah tangganya tidak berakhir pada perceraian. Sebab dampak dari perceraian tidak hanya dialami oleh pelaku perceraian saja, yakni suami dan istri, namun juga pada keluarga besar kedua belah pihak dan yang lebih parah lagi adalah dampak kepada anak-anak hasil dari perkawian," tambahnya. 

"Dalam equtiy theory, keseimbangan sebuah hubungan sangat dibutuhkan dalam mempertahankan hubungan. Keseimbangan di sini tidak hanya berupa materi, namun dapat juga berupa perhatian, pengorbanan, dan pembagian tugas dalam hubungan. Jika keseimbangan tidak terwujud, maka keutuhan hubungan dapat terancam. Oleh sebab itu perlu adanya pola pencegahan agar tidak terjadinya perceraian dan mengatasi masalah perkawinan," pungkasnya.

"Hasil kajian PPKHI Bukittinggi yang diperoleh dari berbagai teori dalam ilmu sosial dapat diketahui bahwa dalam sebuah keluarga ada fungsi dan disfungsi yang terjadi antara keluarga. Dalam keluarga pun sering terjadi pertentangan atau konflik internal maupun eksternal anggota keluarga. Agar terhindar dari keretakan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan cara memberi ruang ke dalam hubungan sebaik yang dapat dilakukan," ujarnya.

Selain itu PPKHI Bukittinggi merekomendasikan kepada semua pasangan suami istri yang sering berkonflik di tengah pendemi, sebaiknya pasangan suami istri tersebut harus belajar untuk berdiskusi dengan menggunakan kata-kata yang lembut, dan membangun terutama pada saat mengatakan sesuatu yang sulit bagi pasangan untuk mendengarnya. Dalam berdiskusi penting untuk menerapkan perilaku 3M yaitu, mengalah, memaklumi, dan memaafkan.

"Terakhir, berikut upaya-upaya untuk mencegah meningkatnya jumlah perceraian di Sumatera Barat, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan yaitu: Pertama, Meningkatkan pendidikan agama, Kedua, Pendidikan pra nikah, Ketiga, Faktor keteladanan. Secara moral para orang tua, para pejabat, para guru, kaum selebriti harus bisa memberi keteladanan kepada pasangan muda. Mereka butuh contoh nyata, saat melihat tayangan televisi tentang perceraian para artis atau kaum selebriti lainnya. Trend kawin cerai mereka berdampak negatif bagi masyarakat luas," sebutnya.

"Dan Keempat,  Menikah dalam usia matang. Dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkaawinan Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Aturan batas usia di atas dapat dilanggar apabila mendapat dispensasi dari pengadilan. Hal ini dinyatakan dalam ayat 2 dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Ayat ini yang melegitimasi pernikahan usia muda. Untuk mencegah pernikahan dini pilihannya tidak lain kecuali merevisi ayat ini, atau menghilangkannya. Usia 19 bagi pria dan 16 bagi wanita saja sebenarnya tak cukup matang untuk sebuah pernikahan apalagi dibawahnya. Karenanya Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 tentang Pencatatan nikah Pasal 7 disebutkan apabila seorang calon mempelai belum mencapai 21 tahun maka harus mendapat izin tertulis kedua orang tua," tutupnya.(*)

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online