Riyan Permana Putra Minta Gojek Dengar Aspirasi Driver, Tarif Pokok Harus Sesuai Permenhub KP No. 348 Tahun 2020
Riyan Permana Putra Minta Gojek Dengar Aspirasi Driver, Tarif Pokok Harus Sesuai Permenhub KP No. 348 Tahun 2020
Bukittinggi – Terkait rencana aksi mogok Driver Gosend yang
akan dilakukan oleh Himpunan Driver Gosend Se-Jabodetabek pada 29 dan 30 Juni
2021. Ini merupakan aksi off bid kedua kalinya terkait penurunan jumlah
insentif pada driver. Menanggapi hal ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan
Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, yang juga merupakan
Penasehat Hukum Lakatas Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H.,
menyatakan, “Meski berdasarkan poin kelima aturan KP No. 348 Tahun 2020,
Bukittinggi termasuk Zona I yang terdiri dari Sumatera, Jawa, Bali selain
Jabodetabek. Sebagai sesama anak bangsa, kami peduli dengan aspirasi driver
online Jabodetabek. Gojek harus mendengar aspirasi driver, tarif pokok harus
sesuai dengan Permenhub KP No. 348 Tahun 2020. Sesuai poin kesepuluh KP No. 348
Tahun 2020 seharusnya Mentri, Gubernur atau bupati/walikota melakukan
pengawasan terhadap keluhan driver ini,” katanya kepada media di Bukittinggi
pada Sabtu, (3/7/2021).
Dari adanya aksi off bid kedua yang akan digelar driver ini, Riyan Permana Putra menyarankan agar gojek mencabut kebijakan penerapan insentif baru tertanggal 08 Juni 2021, kembalikan insentif lama, Menetapkan tarif pokok minimal sesuai dengan Permenhub KP No. 348 Tahun 2020, dan perjelas hubungan antara driver online dengan perusahaan Gojek, jika hubungan kemitraan, maka jalankan prinsip-prinsip kemitraan yang setara dan saling menguntungkan. Jika hubungan buruh-pengusaha, maka hak-hak pekerja formal harus dijalankan.
Selain itu kami juga meminta kepada Pemerintah Republik
Indonesia. Memberikan penetapan tarif layak untuk seluruh driver online yang
melakukan layanan antar makanan, penumpang dan barang. Karena berdasarkan Pasal
38 ayat (4) Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin hak pekerja
untuk memperoleh kesejahteraan, yang bunyinya, "Setiap orang, baik pria
maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya
berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin
kelangsungan kehidupan keluarganya." Selain itu, dalam Pasal 88 ayat
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ayat (1) menyatakan,
"Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Berdasarkan kajian hukum PPKHI Bukittinggi ada beberapa hal
yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia untuk memberikan upah yang sesuai
dengan Hak Asasi Manusia. Pertama, Beri perlindungan dan keadilan bagi warga
negara Indonesia yang bekerja sebagai driver online dengan menetapkan tarif
yang layak bagi driver online, baik yang antar makanan, antar penumpang, dan
antar barang. Tanpa tarif yang layak, maka tidak ada pendapatan layak, maka
kehidupan driver online dan keluarga menjadi terancam. Kedua, Beri sanksi
perusahaan aplikasi online di bidang transportasi/antarmakanan/antarbarang yang
tidak memberi keadilan dan pendapatan layak serta tidak patuh hukum, jika
tidak, maka akan terjadi perang tarif di antara mereka, dan fakta di lapangan,
pihak yang dirugikan adalah driver online. Dan Ketiga, Beri payung hukum
terkait proses kerja di industri transportasi/logistik online ini, jika
hubungannya kemitraan, maka jalankan dan tegakan prinsip-prinsip kemitraan yang
adil dan setara. Jika hubungannya adalah hubungan kerja karyawan dengan
pengusaha, maka hak kami untuk upah minimum, jam kerja layak, dll harus
dipenuhi.
Sebelumnya rencana mogok kerja ini dikonfirmasi langsung
oleh Perwakilan dari Himpunan Driver Gosend Se-Jabodetabek, Yulian. Dia
mengatakan sampai sekarang tidak ada tanggapan dari pihak Gojek. "Betul.
Alasannya masih sama dengan yang kemarin. Karena sampai sekarang Gojek tidak
memberikan tanggapan," kata Yulian.
Dia mengatakan jika mogok kerja ini akan dilakukan oleh
sekitar 90% driver Gosend Se-Jabodetabek.
Sebelumnya, sejumlah driver juga melakukan aksi off bid pada
8 hingga 10 Juni lalu. Yulian juga mengaku dari saat itu tidak ada sama sekali
obrolan dengan pihak Gojek.
"Belum ada sama sekali," ungkapnya.
Dalam keterangan resmi Himpunan Driver Gosend
Se-Jabodetabek, mengatan jika konflik hubungan antara driver Gokilat di wilayah
itu dan Bandung dengan pihak Gojek terus berlangsung hingga hari ini. Pemicu
nya adalah kebijakan sepihak perusahaan yang melakukan penurunan insentif pada
driver GoKilat.
"Kami dari Himpunan Driver Gosend Se-Jabodetabek
menolak keras kebijakan sepihak penurunan insentif bagi driver Gokilat. Oleh
karena , penurunan insentif berarti penurunan pendapatan bagi driver, yang itu
tentu akan menjauhkan kami dan keluarga dari kehidupan yang layak," tulis
keterangan tersebut.
Mereka juga mengatakan rata-rata pengiriman hanya sekutar
11,23 pengantaran perhari. Dalam skema insentif terbaru hanya mendapatkan Rp22 ribu
padahal insentif lama mendapatkan Rp45 ribu dan dengan begitu para driver
mengklaim kehilangan pendapatan bersih Rp23 ribu.(*)
Komentar
Posting Komentar