Riyan Permana Putra Minta Gojek Dengar Aspirasi Driver, Tarif Pokok Harus Sesuai Permenhub KP No. 348 Tahun 2020

 

Riyan Permana Putra Minta Gojek Dengar Aspirasi Driver, Tarif Pokok Harus Sesuai Permenhub KP No. 348 Tahun 2020

Bukittinggi – Terkait rencana aksi mogok Driver Gosend yang akan dilakukan oleh Himpunan Driver Gosend Se-Jabodetabek pada 29 dan 30 Juni 2021. Ini merupakan aksi off bid kedua kalinya terkait penurunan jumlah insentif pada driver. Menanggapi hal ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, yang juga merupakan Penasehat Hukum Lakatas Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan, “Meski berdasarkan poin kelima aturan KP No. 348 Tahun 2020, Bukittinggi termasuk Zona I yang terdiri dari Sumatera, Jawa, Bali selain Jabodetabek. Sebagai sesama anak bangsa, kami peduli dengan aspirasi driver online Jabodetabek. Gojek harus mendengar aspirasi driver, tarif pokok harus sesuai dengan Permenhub KP No. 348 Tahun 2020. Sesuai poin kesepuluh KP No. 348 Tahun 2020 seharusnya Mentri, Gubernur atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap keluhan driver ini,” katanya kepada media di Bukittinggi pada Sabtu, (3/7/2021).

Dari adanya aksi off bid kedua yang akan digelar driver ini, Riyan Permana Putra menyarankan agar gojek mencabut kebijakan penerapan insentif baru tertanggal 08 Juni 2021, kembalikan insentif lama, Menetapkan tarif pokok minimal sesuai dengan Permenhub KP No. 348 Tahun 2020, dan perjelas hubungan antara driver online dengan perusahaan Gojek, jika hubungan kemitraan, maka jalankan prinsip-prinsip kemitraan yang setara dan saling menguntungkan. Jika hubungan buruh-pengusaha, maka hak-hak pekerja formal harus dijalankan.

Selain itu kami juga meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia. Memberikan penetapan tarif layak untuk seluruh driver online yang melakukan layanan antar makanan, penumpang dan barang. Karena berdasarkan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin hak pekerja untuk memperoleh kesejahteraan, yang bunyinya, "Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya." Selain itu, dalam Pasal 88 ayat Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ayat (1) menyatakan, "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Berdasarkan kajian hukum PPKHI Bukittinggi ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia untuk memberikan upah yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Pertama, Beri perlindungan dan keadilan bagi warga negara Indonesia yang bekerja sebagai driver online dengan menetapkan tarif yang layak bagi driver online, baik yang antar makanan, antar penumpang, dan antar barang. Tanpa tarif yang layak, maka tidak ada pendapatan layak, maka kehidupan driver online dan keluarga menjadi terancam. Kedua, Beri sanksi perusahaan aplikasi online di bidang transportasi/antarmakanan/antarbarang yang tidak memberi keadilan dan pendapatan layak serta tidak patuh hukum, jika tidak, maka akan terjadi perang tarif di antara mereka, dan fakta di lapangan, pihak yang dirugikan adalah driver online. Dan Ketiga, Beri payung hukum terkait proses kerja di industri transportasi/logistik online ini, jika hubungannya kemitraan, maka jalankan dan tegakan prinsip-prinsip kemitraan yang adil dan setara. Jika hubungannya adalah hubungan kerja karyawan dengan pengusaha, maka hak kami untuk upah minimum, jam kerja layak, dll harus dipenuhi.

Sebelumnya rencana mogok kerja ini dikonfirmasi langsung oleh Perwakilan dari Himpunan Driver Gosend Se-Jabodetabek, Yulian. Dia mengatakan sampai sekarang tidak ada tanggapan dari pihak Gojek. "Betul. Alasannya masih sama dengan yang kemarin. Karena sampai sekarang Gojek tidak memberikan tanggapan," kata Yulian.

Dia mengatakan jika mogok kerja ini akan dilakukan oleh sekitar 90% driver Gosend Se-Jabodetabek.

Sebelumnya, sejumlah driver juga melakukan aksi off bid pada 8 hingga 10 Juni lalu. Yulian juga mengaku dari saat itu tidak ada sama sekali obrolan dengan pihak Gojek.

"Belum ada sama sekali," ungkapnya.

Dalam keterangan resmi Himpunan Driver Gosend Se-Jabodetabek, mengatan jika konflik hubungan antara driver Gokilat di wilayah itu dan Bandung dengan pihak Gojek terus berlangsung hingga hari ini. Pemicu nya adalah kebijakan sepihak perusahaan yang melakukan penurunan insentif pada driver GoKilat.

"Kami dari Himpunan Driver Gosend Se-Jabodetabek menolak keras kebijakan sepihak penurunan insentif bagi driver Gokilat. Oleh karena , penurunan insentif berarti penurunan pendapatan bagi driver, yang itu tentu akan menjauhkan kami dan keluarga dari kehidupan yang layak," tulis keterangan tersebut.

Mereka juga mengatakan rata-rata pengiriman hanya sekutar 11,23 pengantaran perhari. Dalam skema insentif terbaru hanya mendapatkan Rp22 ribu padahal insentif lama mendapatkan Rp45 ribu dan dengan begitu para driver mengklaim kehilangan pendapatan bersih Rp23 ribu.(*)

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online

Lakatas Kembali Bantu Anak Penderita Tumor Mata di Pasaman

Lakatas Bersama Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Lakukan Aksi Sosial Penggalangan Dana Peduli Bencana Alam

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional

Polemik Walikota dan DPRD, Jangan Sampai Berujung Impeachment

Bukittinggi Butuh Peraturan Daerah Penanggulangan Bunuh Diri

Dibuka, Pengambilan Sumpah Advokat Periode Desember 2020 di Pengadilan Tinggi Padang