Riyan Permana Putra Ungkap Perlindungan Hukum Bagi Pimpinan DPRD yang Diberhentikan

 

Riyan Permana Putra Ungkap Perlindungan Hukum Bagi Pimpinan DPRD yang Diberhentikan 

Bukittinggi - Kita baru saja mendengar kabar adanya surat pergantian Ketua DPRD Bukittinggi yang diajukan oleh salah satu partai politik Bukittinggi kepada Sekretaris DPRD Bukittinggi. Menanggapi hal ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr. (cand) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., berharap pergantian Ketua DPRD Bukittinggi agar dilakukan dengan demokratis agar tak terjadi konflik di salah satu partai besar Bukittinggi. Karena konflik dan perpecahan internal partai, terutama partai-partai besar sangat tidak produktif bagi partai, kota, dan rakyat Bukittinggi.

"Di satu sisi, partai merupakan suatu organisasi otonom yang sangat vital bagi kelangsungan demokrasi Bukittinggi, tetapi pada sisi lain, perpecahan yang timbul berdampak bagi stabilitas sosial-politik dan pemerintahan Kota Bung Hatta. Karena menurut aturan ketatanegaraan (UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik) partai politik adalah satu-satunya organisasi yang secara khusus mempunyai tugas pokok untuk memanifestasikan kekuatan sosial ke dalam kekuasaan politik. Dan menurut Miriam Budiarjo ilmuan politik yang bukunya selalu dipakai sebagai pegangan wajib belajar pengantar ilmu politik sendiri telah berpesan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan mereka," katanya di Bukittinggi pada Minggu (1/8/2021). 

Pergantian pimpinan DPRD sendiri, berdasarkan Kajian PPKHI Bukittinggi pimpinan DPRD Kota berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena salah satunya memang bisa karena diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya salah satunya karena diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk perlindungan hukum bagi pimpinan DPRD yang diberhentikan pimpinan DPRD tersebut bisa menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Partai Politik karena kompetensi perselisihan partai politik yang dapat dibawa ke Mahkamah Partai dimaksud pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik salah satunya adalah karena keberatan terhadap keputusan partai politik tentang pemberhentian atau pergantian dirinya,” ujarnya alumni Universitas Indonesia ini.

Mahkamah Partai menjadi pintu pertama dan terakhir dengan kekuatan putusan final dan mengikat secara internal. Tidak ada satu perkara perselisihan internal partai yang dapat diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) sebelum diperiksa, diadili dan diputus oleh Mahkamah Partai. Kedudukan Mahkamah Parta sebagai salah satu organ yang bersifat quasi peradilan dapat dilihat dalam formula Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Partai Politik. Pasal 33 ayat (1) dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU Partai Politik tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui PN.

“Berdasarkan Kajian PPKHI Bukittinggi Putusan Mahkamah Partai seperti putusan arbitrase. Pihak yang tidak setuju dengan putusan arbitrase bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Kalau tak puas juga dengan putusan pengadilan negeri, para pihak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sesuai Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” ujarnya.  

Riyan pun mengungkapkan jalan keluar meredam konflik partai politik. Memang masuk atau keluarnya setiap warganegara dalam satu partai adalah pilihan bebas dan merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. 

"Namun jika seorang warga negara yang telah dewasa menyatakan diri bergabung dalam satu partai, berarti ia secara sadar telah menundukkan diri dan terikat pada ketentuan-ketentuan peraturan partai yang diatur dalam AD/ART. Artinya AD/ART menjadi UU bagi setiap orang yang menyatakan diri bergabung dalam satu partai, jadi dengan mematuhi AD/ART konflik dapat diredam," tutupnya.(*)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online