Paradoks Pernyataan RA Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat dan Jalan Panjang Proses PAW Legislator


Paradoks Pernyataan RA Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat dan Jalan Panjang Proses PAW Legislator 

Bukittinggi - Sebagaimana dilansir dari scientia.id, Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat berinisial RA menyampaikan jika yang bersangkutan (Ketua DPRD Bukittinggi) merasa tidak puas atau beranggapan salah atas keluarnya SK penggantian Ketua DPRD, RA mempersilakan menggugat ke pusat.

“Silakan gugat ke pusat kalau merasa tidak senang dan merasa SK itu salah. Tapi ingat, SK itu ditandatangani orang DPP Gerindra,” ujarnya kepada wartawan di Bukittinggi, Jumat (27/8/2021).

Namun setelah itu RA mengatakan, sebaiknya SK pergantian ketua DPRD diterima dan ditindaklanjuti sebagai mestinya, jika tidak ada ancaman PAW. RA pun sempat menyinggung penghasilan, kenyamanan bekerja antara Ketua DPRD dan anggota.

“Ikuti perintah, maksud dan tujuan SK tersebut. Tepatnya legowo atau terima sajalah. Jika tidak, bisa jadi akan berakibat sanksi PAW,” tegasnya.

Terkait pernyataan RA ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan diduga ada paradoks dalam pernyataan RA ini.

"Ada paradoks dalam pernyataan RA ini. Kita simak di scientia.id, diawal RA menyebut pergantian Ketua DPRD Bukittinggi berdasarkan SK DPP Gerindra itu, bukan sesuatu yang luar biasa melainkan hal biasa terjadi, lalu jika yang bersangkutan merasa tidak puas atau beranggapan salah atas keluarnya SK tersebut, RA mempersilakan menggugat ke pusat. Namun setelah itu ia malah menyuruh lagi untuk ikuti perintah, maksud dan tujuan SK tersebut. Serta malah menyuruh legowo atau terima sajalah. Jika tidak, bisa jadi akan berakibat sanksi PAW sebagaimana dilansir di scientia.id. Seharusnya pengurus partai menunggu putusan inkracht Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri, karena ini amanat dari AD/ART partainya. Dan juga karena jika mereka dari pengurus partai tidak menghormati proses hukum di Mahkamah Partai yang dijamin AD/ART mereka bisa diberhentikan, sesuai Pasal 4 ayat 2 b AD/ART Partai itu," tegasnya.

Dan ketika ditanya terkait PAW anggota DPRD, menurut Riyan PAW anggota DPRD tidak sembarangan. Riyan menilai, partai tak bisa semena-mena menerapkan PAW. Karena ada aturan ketat. Dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Aturan PAW jelas, kita bisa lihat di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota. Hanya tiga sebab boleh PAW. Mengundurkan diri, berhenti dari partai, dan meninggal dunia. Di luar itu, partai tidak boleh gegabah. Sebab, bisa berimbas pada proses hukum positif,” imbuhnya.

PAW terhadap legislator menurut Riyan juga perlu menyesuaikan aturan. 

“Tidak boleh asal pecat. Wajar saja nanti, ketika anggota DPRD yang akan di-PAW melakukan perlawanan hukum. Demi menjaga kepercayaan masyarakat alias konstituen. Sekaligus menegakan UU dan aturan. Partai tidak boleh menabrak aturan atau norma yang berlaku. Yang jelas norma-normanya sudah diatur dalam tata cara PAW itu sendiri. Dan memenuhi syarat-syarat PAW sesuai aturan,” jelasnya.

Menurut Riyan, jalan panjang akan dilalui untuk memproses PAW legislator, sebagaimana tradisi selama ini. 

“PAW tak bisa diusulkan oleh partai secara langsung kepada KPU. Jadi partai mengusulkan kepada DPRD. Baru nanti KPU menerima surat penggantian anggota antarwaktu dari DPRD, kemudian bisa direspon KPU. Jika partai langsung meminta melakukan PAW, sesuai ketentuan, KPU tidak bisa merespons. Ada proses-prosesnya. Tidak mudah melakukan PAW. Ada tahapan yang harus dilakukan Parpol jika ingin mengajukan PAW,” sebutnya.

Riyan menuturkan, pengisian PAW juga tidak sembarangan. 

“Yang berhak menggantikan posisi seseorang di keanggotaan DPRD merupakan kader terdaftar pada pemilihan legislatif terakhir. Setelah pengganti PAW ditentukan, pengajuannya diserahkan ke DPRD. Diteruskan ke gubernur hingga akhirnya sampai ke Kementerian Dalam Negeri. Maka dari itu proses PAW tidak singkat. Kita berkaca dari proses PAW yang sering terjadi. Apakah singkat? Bahkan membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun untuk bisa selesai. Jadi bukan hal mudah,” tutupnya alumni Universitas Indonesia.(*)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Ketua PPKHI Bukittinggi : Selamat Hari Perempuan Internasional, Pertahankan Keistimewaan Perempuan Minang

Kedai Musamie Bukittinggi, Inovasi Mie Pedas dari Anak Nagari, dan Peran Pemda dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi: Penghormatan kepada Buruh Tak Hanya Pesan HAM tapi juga Pesan Spiritual Islam

Hari Lahir Pancasila dan Peran Pengacara Bukittinggi sebagai Officium Nobile di Era Pandemi

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Ketua PPKHI Bukittinggi sebut Kampung Pelopor Keripik Sanjai Ranah Minang Ini Masuk Kategori Kelurahan Cepat Berkembang dan Doakan Menjadi Juara Kelurahan Berprestasi