Pilwana Koto Rantang Hadirkan Calon Bundo Kanduang Adelina Sovya, S.Ag yang Siap Mengabdi untuk Nagari
Pilwana Koto Rantang Hadirkan Calon Bundo Kanduang Adelina
Sovya, S.Ag yang Siap Mengabdi untuk Nagari
Oleh : Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. (Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi)
Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Nagari Koto Rantang,
Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat akan dihelat berdasarkan
Surat Sekretaris Daerah Nomor 414.3/300/DPMN/II/2021 tertanggal 8 Juli 2021.
Dari empat Jorong yang ada di Kanagarian Koto Rantang, telah disepakati
berdasarkan hasil musyawarah pada hari Senin, 2 Agustus 2021, ada 4 (empat)
Balon Walinagari Koto Rantang. Calon tersebut terdiri dari tiga orang dari
Jorong Batang Palupuh, satu orang dari Jorong Mudik Palupuh. Salah satu Bacalon
Wali Nagari dari Jorong Batang Palupuh adalah anak almarhum Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Agam,
Adelina Sovya, S.Ag.
Perempuan Agam dari dahulu sudah dikenal tangguh, banyak
yang berkiprah di masyarakat dan sukses dalam karirnya, tidak kalah dari Ibu
Kartini yang mempelopori emansipasi wanita dari Jawa. Kita bisa membaca sejarah
bahwa dari Kabupaten Agam dikenal Siti Manggopoh yang memimpin Perang Belasting
seabad silam. Perang ini membuat Belanda kalang kabut, 53 dari 55 tentara
Belanda yang bermarkas di Nagari Manggopoh meregang nyawa. Beliau sukses berjuang melawan penjajahan Belanda di
Manggopoh, Kabupaten Agam.
Dan kali ini muncul kembali sosok bundo kanduang dalam
pemilihan walinagari Koto Rantang, ia bernama Adelina Sovya, S.Ag anak almarhum Ketua LKAAM Kabupaten Agam yang oleh
salah satu warga masyarakat bernama Bas Rizal lewat akun facebooknya disebut
sebagai perempuan tangguh. Energinya berlimpah. Tak kenal lelah bergerak,
berjuang memajukan masyarakat di semua bidang, khususnya UMKM. Tak Cuma di
Nagari Koto Rantang (Nagari di mana ia dilahirkan dan dibesarkan), namun di tingkat
Kabupaten Agam kiprahnya diakui terbukti kini dipercaya sebagai Ketua
Masyarakat Ekonomi Kreatif Kabupaten Agam. Kita menjadi teringat seorang
perempuan tageh lainnya Barnel Kasyanti Kasim yang kini dipercaya menjadi
Walinagari di Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Semoga Ibu
Len (demikian Adelina Sovya, S.Ag) dipanggi, semoga dipercaya juga untuk
menjadi walinagari di kampungnya.
Suara hati Bas Rizal ini memang senada dengan gerak sejarah,
karena memang dari dulu di Minangkabau, perempuan memiliki posisi strategis.
Kaum perempuan tidak hanya sebagai pilar matriarki dalam adat dan budaya
Minangkabau, tapi juga menjadi simbol keluhuran budaya Minangkabau yang sangat
dinamis. Kaum perempuan di Ranah Minang yang dikenal dengan bundo kanduang,
memiliki posisi yang terhormat dan dimuliakan. Bahkan keberadaan mereka dalam
suku dan kaum sangat ditinggikan, apalagi jika dihubungkan dengan dengan harta
pusako tinggi.
Berdasarkan Kajian PPKHI Bukittinggi pun hak perempuan untuk
maju dalam politik memang dijamin, sebagaimana diatur dalam UU No.39 Tahun 1999
(UU Hak Asasi Manusi), yaitu : Pasal 46 : Sistem pemilihan umum, kepartaian,
pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang
eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan
yang ditentukan. Di sini terlihat hukum di Indonesia tak hanya sebagai kontrol
sosial dan engineering social tetapi juga bisa menjadi sarana mewujudkan
emansipasi perempuan. Dengan majunya Adelina Sovya, S.Ag yang haknya dijamin
oleh konstitusi ini, kita berharap ke depan di Nagari Koto Rantang terwujud
pemberdayaan perempuan dan pemberdayaan masyarakat. Karena pemberdayaan
perempuan dan pemberdayaan masyarakat sangat berkaitan.
Pemberdayaan perempuan merupakan sebuah proses sekaligus
tujuan. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan tidak akan terlepas dari
pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat yang mandiri, mampu menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang
ada didaerahnya, dan membantu masyarakat untuk terbebas dari keterbelakangan
atau kemiskinan.
Lembaga Riset dan Konsultan Politik Spektrum Politika pun
pernah merilis hasil survei mengenai persepsi masyarakat Sumatera Barat
terhadap keberadaan kaum perempuan dalam kegiatan politik. Spektrum Politika
melakukan survei terhadap 1.220 orang responden di 19 kabupaten kota di
Sumatera Barat. Responden yang menjadi sampel
diambil secara bertingkat atau multistage random sampling di seluruh
kabupaten/kota yang ada. Sampel diacak secara proporsional dengan memperhatikan
keterwakilan jumlah penduduk dan karakteristik penduduk yang ada.
Dari survei yang dilakukan, 56,9 persen dari mereka
mengatakan bahwa adat dan budaya Minangkabau mendukung perempuan beraktivitas
dalam kegiatan politik. Menariknya lagi adalah, responden juga meyakini bahwa
kaum perempuan di Sumatera Barat dianggap mampu bersaing dengan kaum laki-laki
dalam aktivitas politik. Hasil survei menunjukan sebanyak sebanyak 60,3 persen
kaum perempuan di Provinsi Sumatera Barat dianggap mampu bersaing dengan kaum
laki-laki dan sebanyak 27,6 persen yang mengatakan perempuan tidak mampu
bersaing dengan kaum laki-laki, 13,1 persen yang menjawab tidak tahu dengan
kondisi tersebut.
Tapi seandainya perempuan memimpin institusi di Sumatera
Barat, sebanyak 46,6 persen mengatakan hasil yang dicapai perempuan akan sama
dengan institusi politik jika dipimpin oleh kaum laki laki. Hanya 31,1 persen
saja yang mengatakan hasilnya tidak akan sama jika kaum laki-laki yang memimpin
dan sebanyak 22,3 persen tidak tahu dengan realita ini. Berdasarkan hasil
survei yang dirilis oleh Spektrum Politika ini majunya sosok Bundo Kanduang
Adelina Sovya, S.Ag sebagai calon walinagari perempuan di Kenagarian Koto
Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam bisa menjadi angin segar bagai
perpolitikan nagari dan Ranah Minang pada umumnya.
Dengan majunya Adelina Sovya, S.Ag sebagai salah satu calon
walinagari di Koto Rantang ini semakin menegaskan bahwa peran perempuan Minang
saat ini, pada hakekatnya tidak jauh bergeser dari sendi-sendi Budaya Minang
Kabau yang berlandaskan falsafah Adat basandi Syara’, Syara’ basandikan
Kitabullah.Dimana perempuan di ranah Minang merupakan Bundo kanduang yang
menjadi Limpapeh Rumah Nan Gadang.Jadi tempat mengadu dan bertanya oleh anak
keturunan dan kemenakan, dan jadi tempat bercerita kalau sudah pulang dari
merantau (Ka pai tampek batanyo,kapulang tampek babarito).
Jadi, nampaknya tanpa disebut pun, keberadaan seorang
perempuan, apalagi menjadi Bundo Kanduang, sudah menjadi bagian beremansipasi.
Karena peran perempuan di Sumatera Barat sangat strategis, selain merujuk
kepada adat , juga berlandaskan ajaran Islam, dimana perempuan berperan sebagai
istri yang sholehah bagi suaminya, Ibu yang baik dan penyayang bagi
anak-anaknya,anak perempuan yang sholehah bagi orangtuanya,dan saudara
perempuan yang santun bagi masyarakat nagari dan sekitarnya.(*)
Komentar
Posting Komentar