Riyan Permana Putra Sebut Berdasarkan Konstitusi Ketua DPRD Bukittinggi Masih Inyiak Datuak Herman Sofyan

 

Riyan Permana Putra Sebut Berdasarkan Konstitusi Ketua DPRD Bukittinggi Masih Inyiak Datuak Herman Sofyan

Bukittinggi - Terkait adanya postingan yang diduga dari instagram Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dengan akun kec.mks yang menyatakan pada Senin 2 Agustus, ada peninjauan lapangan bersama Walikota Bukittinggi, Ketua DPRD Kota Bukittinggi (yang nota bene di dalam foto tersebut tidak ada Bapak Herman Sofyan tetapi BY), Camat Mandiangin Koto Selayan, Kepala Dinas Sosial Bukittinggi, Lurah Pulai Anak Air, beserta rombongan guna pemberian bantuan terhadap korban kebakaran di Jalan By Pass, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan mendapat sempat mendapat tanggapan beragam dari netizen, postingan tersebut jika kita lihat lagi diduga sudah dihapus, namun screenshoot dari postingan instagram akun kec.mks tersebut telah beredar di dunia maya termasuk grup whatshapp.

Menanggapi adanya screenshoot yang diduga berasal dari instagram Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dengan akun kec.mks yang menyatakan pada Senin 2 Agustus, ada peninjauan lapangan bersama Walikota Bukittinggi, Ketua DPRD Kota Bukittinggi (yang nota bene di dalam foto tersebut tidak ada Bapak Herman Sofyan tetapi BY ini), Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan Ketua DPRD Bukittinggi secara aturan ketatanegaraan yakni Peraturan DPRD Kota Bukittinggi tentang Tata Tertib DPRD Bukittinggi yang merupakan turunan dari Pasal 186 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota masih Inyiak Datuak (Herman Sofyan, S.E.), meski telah ada surat pertukaran ketua DPRD kota Bukittinggi saat ini, berdasarkan SK 05-0065/kpts/DPP-GERINDRA/2021.

“Meski berdasarkan SK 05-0065/kpts/DPP-GERINDRA/2021 yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD Bukittinggi adalah BY, berdasarkan kajian yuridis PPKHI Bukittinggi tahapan menurut aturan Peraturan DPRD Kota Bukittinggi tentang Tata Tertib DPRD Bukittinggi yang merupakan turunan dari Pasal 186 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota masih ada yang harus dilakukan untuk mensahkan BY sebagai Ketua DPRD Bukittinggi yang baru dan itu semua belum dilakukan, maka sekarang ketua DPRD Bukittinggi masih Inyiak Datuak (Herman Sofyan, S.E.),” katanya di Bukittinggi pada Senin, (2/8/2021).

Sebagaimana dalam Peraturan DPRD Kota Bukittinggi tentang Tata Tertib DPRD Bukittinggi, seperti : dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, salah satunya karena partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, para wakil ketua DPRD harus terlebih dahulu menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD Bukittinggi sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD Bukittinggi pengganti definitif. Lalu Pimpinan DPRD Bukittinggi lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD Bukittinggi dalam rapat paripurna. Pemberhentian Pimpinan DPRD Bukittinggi harus ditetapkan dalam rapat paripurna, serta pemberhentian Pimpinan DPRD Bukittinggi pun harus ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Sedangkan Ketua Pengganti Definitif belum ada, usul pemberhentian belum diparipurnakan, dan belum ada keputusan DPRD Bukittinggi terkait pemberhentian pimpinan, jadi Ketua DPRD Bukittinggi masih Inyiak Datuak (Herman Sofyan, S.E.) secara konstitusional,” pungkas alumni Universitas Indonesia ini. 

Jadi, menurut Riyan kehadiran  SK 05-0065/kpts/DPP-GERINDRA/2021 ini hanya proses awal, masih ada proses lanjutan sebagaimana pernyataan dari Sekretaris DPRD Bukittinggi yang dilansir dari suarasumbar.id (Sabtu, 24/7/2021), Noverdi didampingi Kasubag Persidangan, Yudy Andry yang menyambut perwakilan Partai Gerindra berjanji akan segera menindaklanjuti surat rekomendasi itu sesuai ketentuan hukum.

“Sekretariat Dewan akan menindaklanjuti surat ini sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dilaporkan ke pimpinan, lalu ada rapat paripurna untuk pemberhentian dan selanjutnya akan dilakukan paripurna pengangkatan Ketua DPRD Bukittinggi. Ada tahapannya nanti,” kata dia.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi : Segera Daftar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gratis di Seluruh Indonesia dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online dengan Biaya Terjangkau serta Pengambilan Sumpah Advokat dengan Biaya Terjangkau di Pengadilan Tinggi Padang

Terkait Spanduk Turunkan Pemimpin Bukittinggi di Aur Kuning, Riyan Permana Putra Harap Informasi Progres Janji Pemimpin Bukittinggi Menyentuh Grass Root

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Pencemaran Nama Baik terhadap Ir. Mulyadi, Kampanye Hitam Mengancam Pilkada Badunsanak 2020 di Sumatera Barat

Riyan: Selamat Hari Ibu, Perjuangkan Hak-hak Sosial-Politik Para Ibu Secara Substansial

Kritik Mahasiswa UI, Oase Ditengah Tak Berdayanya Oposisi

Riyan Permana Putra Sebut Aksi Tolak PPKM di Padang Perlu Respon Cepat

Berkaca pada Sidang Habib Rizieq Shihab, Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online

Masyarakat Sumatera Barat dapat Menyelesaikan Permasalahan Mosi Tidak Percaya terhadap Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi

Ketua PPKHI Bukittinggi: Selamat Idul Fitri, Mari Kembali kepada Fitrah Keadilan