Riyan Permana Putra Sebut Berdasarkan Konstitusi Ketua DPRD Bukittinggi Masih Inyiak Datuak Herman Sofyan
Riyan Permana Putra Sebut Berdasarkan Konstitusi Ketua DPRD Bukittinggi Masih Inyiak Datuak Herman Sofyan
Bukittinggi - Terkait adanya postingan yang diduga dari instagram Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dengan akun kec.mks yang menyatakan pada Senin 2 Agustus, ada peninjauan lapangan bersama Walikota Bukittinggi, Ketua DPRD Kota Bukittinggi (yang nota bene di dalam foto tersebut tidak ada Bapak Herman Sofyan tetapi BY), Camat Mandiangin Koto Selayan, Kepala Dinas Sosial Bukittinggi, Lurah Pulai Anak Air, beserta rombongan guna pemberian bantuan terhadap korban kebakaran di Jalan By Pass, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan mendapat sempat mendapat tanggapan beragam dari netizen, postingan tersebut jika kita lihat lagi diduga sudah dihapus, namun screenshoot dari postingan instagram akun kec.mks tersebut telah beredar di dunia maya termasuk grup whatshapp.
Menanggapi adanya screenshoot yang diduga berasal dari
instagram Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dengan akun kec.mks yang menyatakan
pada Senin 2 Agustus, ada peninjauan lapangan bersama Walikota Bukittinggi,
Ketua DPRD Kota Bukittinggi (yang nota bene di dalam foto tersebut tidak ada
Bapak Herman Sofyan tetapi BY ini), Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan
Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H.,
M.H., menyatakan Ketua DPRD Bukittinggi secara aturan ketatanegaraan yakni
Peraturan DPRD Kota Bukittinggi tentang Tata Tertib DPRD Bukittinggi yang
merupakan turunan dari Pasal 186 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota masih
Inyiak Datuak (Herman Sofyan, S.E.), meski telah ada surat pertukaran ketua
DPRD kota Bukittinggi saat ini, berdasarkan SK 05-0065/kpts/DPP-GERINDRA/2021.
“Meski berdasarkan SK 05-0065/kpts/DPP-GERINDRA/2021 yang
ditunjuk menjadi Ketua DPRD Bukittinggi adalah BY, berdasarkan kajian yuridis
PPKHI Bukittinggi tahapan menurut aturan Peraturan DPRD Kota Bukittinggi
tentang Tata Tertib DPRD Bukittinggi yang merupakan turunan dari Pasal 186
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat
(3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota masih ada yang harus dilakukan untuk
mensahkan BY sebagai Ketua DPRD Bukittinggi yang baru dan itu semua belum
dilakukan, maka sekarang ketua DPRD Bukittinggi masih Inyiak Datuak (Herman
Sofyan, S.E.),” katanya di Bukittinggi pada Senin, (2/8/2021).
Sebagaimana dalam Peraturan DPRD Kota Bukittinggi tentang
Tata Tertib DPRD Bukittinggi, seperti : dalam hal Ketua DPRD berhenti dari
jabatannya, salah satunya karena partai politik yang bersangkutan mengusulkan
pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, para wakil ketua DPRD harus terlebih dahulu menetapkan
salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD Bukittinggi
sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD Bukittinggi pengganti definitif. Lalu
Pimpinan DPRD Bukittinggi lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD
Bukittinggi dalam rapat paripurna. Pemberhentian Pimpinan DPRD Bukittinggi
harus ditetapkan dalam rapat paripurna, serta pemberhentian Pimpinan DPRD
Bukittinggi pun harus ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Sedangkan Ketua Pengganti Definitif belum ada, usul
pemberhentian belum diparipurnakan, dan belum ada keputusan DPRD Bukittinggi
terkait pemberhentian pimpinan, jadi Ketua DPRD Bukittinggi masih Inyiak Datuak
(Herman Sofyan, S.E.) secara konstitusional,” pungkas alumni Universitas
Indonesia ini.
Jadi, menurut Riyan kehadiran SK 05-0065/kpts/DPP-GERINDRA/2021 ini hanya
proses awal, masih ada proses lanjutan sebagaimana pernyataan dari Sekretaris
DPRD Bukittinggi yang dilansir dari suarasumbar.id (Sabtu, 24/7/2021), Noverdi
didampingi Kasubag Persidangan, Yudy Andry yang menyambut perwakilan Partai
Gerindra berjanji akan segera menindaklanjuti surat rekomendasi itu sesuai
ketentuan hukum.
“Sekretariat Dewan akan menindaklanjuti surat ini sesuai
aturan dan ketentuan yang berlaku, dilaporkan ke pimpinan, lalu ada rapat
paripurna untuk pemberhentian dan selanjutnya akan dilakukan paripurna
pengangkatan Ketua DPRD Bukittinggi. Ada tahapannya nanti,” kata dia.(*)
Komentar
Posting Komentar